Kasus Fandi Ramadhan, ABK berusia 26 tahun yang dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 19 Februari 2026, memicu gelombang diskusi publik soal keadilan hukum. Ia bukan pengambil keputusan, bukan pengendali operasi, dan bukan aktor utama, tetapi justru berada di posisi paling rentan dalam struktur kejahatan terorganisir.
Perkara ini semakin disorot setelah dibahas dalam sebuah video yang diunggah di YouTube oleh Ferry Irwandi. Dalam pembahasannya, Ferry menegaskan bahwa Fandi bukan decision maker dan hanya ABK yang baru bekerja beberapa hari di kapal tersebut.
“Dia baru aja kerja beberapa hari. Dia bahkan sempat bertanya dan curiga muatan yang diangkut kepada kapten kapal,” ujar Ferry dalam video tersebut. Ferry juga menyebut Fandi tidak mengetahui isi muatan dan diduga kuat menjadi korban manipulasi pihak yang lebih berkuasa.
Berdasarkan informasi persidangan dan dokumen dakwaan, Fandi berasal dari keluarga nelayan dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia merupakan anak pertama dari enam bersaudara dan memikul tanggung jawab ekonomi keluarga sejak usia muda.
Setelah lulus dari sekolah pelayaran di Aceh pada 2022, Fandi sempat bekerja serabutan demi membantu keluarganya. Pada April 2025, ia menerima kontrak sebagai ABK di kapal kargo asing dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS per bulan, yang dianggap sebagai peluang besar untuk mengubah kondisi hidupnya.
Perjalanan kerja itu justru membawanya ke dalam operasi penyelundupan narkotika lintas negara. Proses pemindahan muatan dilakukan di tengah laut tanpa dokumen resmi, tanpa pemeriksaan, dan tanpa transparansi isi barang.
Meski demikian, Fandi tetap dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa bahkan menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.
Dalam videonya di YouTube, Ferry Irwandi menyoroti aspek mens rea atau niat dalam hukum pidana yang seharusnya menjadi pertimbangan utama. Ia mempertanyakan apakah Fandi benar-benar tahu, memahami, dan secara sadar berniat terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Ferry juga menyoroti persoalan proporsionalitas hukuman dalam struktur kejahatan terorganisir. Menurutnya, aktor pengendali dan pemegang keputusan seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, bukan pekerja lapis bawah.
Struktur komando dalam kasus ini menunjukkan adanya hierarki kuasa yang jelas antara kapten kapal, pengendali operasi, dan ABK. Namun dalam praktik penegakan hukum, justru ABK yang berada di posisi paling lemah ikut menanggung ancaman hukuman paling berat.
Kasus Fandi menjadi cermin bagaimana kelas sosial, relasi kuasa, dan posisi kerja bisa membuat seseorang terjebak dalam sistem kejahatan tanpa ruang kontrol. Ia tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal.
Perkara ini juga membuka diskusi lebih luas soal keadilan struktural dalam penegakan hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar menyasar aktor utama atau justru menghukum pihak yang paling mudah dijerat.
Sidang pledoi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari menjadi momentum penting bagi arah keadilan kasus ini. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan lebih objektif, proporsional, dan mempertimbangkan posisi Fandi secara utuh sebagai bagian dari struktur, bukan sebagai aktor utama kejahatan.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal narkotika, tetapi soal bagaimana sistem hukum membaca relasi kuasa dan tanggung jawab. Publik kini menunggu, apakah hukum akan berdiri sebagai alat keadilan, atau justru memperkuat ketimpangan dalam struktur sosial dan kekuasaan.