Setiap hari, di tengah rutinitas berangkat bekerja, saya kerap dihadapkan pada pemandangan yang agak memprihatinkan. Di pinggiran jalan raya, tepat di depan area masjid, beberapa pria tua menjaga kotak amal dan memegang jaring tangguk yang siap menampung receh-receh para pengendara yang lewat. Suasana terkadang riuh oleh dentuman speaker alunan selawat diiringi instrumen koplo, yang turut meramaikan kemacetan sekaligus menguras stok kesabaran pengguna jalan.
Di balik hiruk pikuk keramaian tersebut, tersirat sebuah ironi. Mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, citra umat Islam yang dikenal dengan kedermawanannya, dapat tercoreng karena cara “meminta-minta” dana sumbangan yang mengganggu dan sudah tidak relevan lagi diterapkan di masa sekarang.
Memang, dalam ajaran Islam Nabi Muhammad SAW menekankan urgensi untuk rajin berinfak, salah satunya melalui gotong royong pembangunan masjid. Mengutip dari Rumaysho, amalan ini menjanjikan ganjaran besar berupa bangunan serupa di surga bagi para pelakunya. Namun, bukankah Nabi juga menekankan bahwa dalam berbuat baik, tidak sepatutnya kenyamanan orang lain dan hak jalan umum diganggu dengan alasan apapun?
Praktik meminta sumbangan yang lazim ditemukan, khususnya di wilayah Jabodetabek, tidak lepas dari perilaku mengganggu jalanan umum serta penggunaan speaker dengan volume bising. Kombinasi keduanya terkadang cukup untuk membuat lalu lintas tersendat, sekaligus menganggu kenyamanan para pengendara atau warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Meninjau Praktik Sumbangan di Jalan Umum

Pada bulan April 2025, sebagaimana dikutip dari laman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan aturan tegas yang melarang praktik sumbangan di jalanan umum, termasuk tempat ibadah. Bahkan di Kabupaten Lombok Timur, pelanggaran serupa dapat dikenai denda maksimal Rp500 juta. Setidaknya dari kedua aturan tersebut tersirat makna bahwa suatu hal yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik pula. Niat yang baik untuk memperkuat peran kolektif dalam memakmurkan masjid, seharusnya tidak tercoreng dengan perilaku yang mengganggu banyak orang. Ketidaknyamanan yang hadir bisa membuat penilaian orang-orang terhadap umat Islam secara keseluruhan menjadi negatif.
Selain citra umat muslim yang bisa tercoreng, ada kekhawatiran terkait transparansi dana yang terkumpul. Tidak sedikit proyek pembangunan masjid yang dananya bersumber dari masyarakat umum mangkrak dan menjadi proyek abadi. Idealnya, setiap penyumbang berhak tahu seberapa besar andil mereka terhadap proses pembangunan masjid. Transparansi yang kuat justru dapat memancing kucuran dana sumbangan yang lebih besar karena sistem pengelolaan dana yang amanah dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Cara Himpun Dana yang Lebih Berkelas

Sebenarnya pengumpulan dana sumbangan untuk membangun atau merenovasi masjid dapat dilakukan dengan cara-cara yang lebih berkelas. Pertama, transformasi pengumpulan dana harus dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi finansial. Alih-alih menyodorkan jaring tangguk di tengah jalan, teknologi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang saat ini masyhur digunakan dapat menjadi solusi yang lebih elegan. Mencetak spanduk besar di dinding depan masjid dengan kode QRIS nampaknya lebih bermartabat dilihat, ketimbang menghalangi jalan dan menjadi biang kemacetan panjang.
Selain praktis, penggunaan QRIS juga lebih menarik minat berinfak para pengendara khususnya yang berusia muda yang sudah jarang memegang uang tunai. Transaksi yang cukup melibatkan pemindai QR di gawai jadi lebih menarik dan ringkas untuk dilakukan, ketimbang merogoh kocek untuk receh yang seadanya.
Kedua, cara uang dikelola dan pelaporannya juga patut diperhatikan. Tidak banyak masjid di pinggir jalan yang secara terbuka menempelkan informasi keuangannya secara rutin. Padahal, dari perspektif donatur, transparansi penggunaan dana yang mereka berikan dapat memacu mereka untuk terus berinfak di tempat yang sama pada lain kesempatan.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memasang papan pengumuman yang mudah dilihat di halaman depan masjid, yang mencantumkan realisasi pemasukan dan pengeluaran secara rutin. Tidak perlu setiap hari, cukup sepekan sekali saja dilakukan pun sudah bisa menenangkan hati para donatur untuk terus mengulang kebaikannya dengan berinfak ke masjid tersebut.
Penggunaan dashboard keuangan yang real-time juga bisa jadi pilihan karena metode ini tidak memerlukan biaya pencetakan yang berulang. Takmir masjid cukup sekali saja membagikan tautan, maka laporan dapat diakses dan pembaruan data dapat dilakukan di belakang layar. Kini sudah banyak penyedia jasa manajemen masjid digital seperti Maslam atau Emasjid yang mudah dioperasikan oleh pengelola. Pelaporan keuangan masjid yang akuntabel walau sederhana sangat krusial untuk membuat teguh kepercayaan masyarakat yang berniat untuk mendonasikan hartanya.
Intervensi dan Peran Negara

Selain pengelola masjid itu sendiri, unsur pemerintah sebagai ulil amri perlu berperan lebih untuk menertibkan fenomena sumbangan di jalan umum. Pemerintah di tingkat daerah sudah sepatutnya adil bertindak karena selain mengawasi, pembinaan yang masif dan bersahabat kepada para takmir masjid juga perlu digencarkan. Pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan sebagian anggarannya dalam bentuk hibah untuk membantu proses pembangunan masjid. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan cermat dan terencana, karena kurang realistis jika seluruh masjid rusak yang ada diberikan dana hibah.
Masjid-masjid yang terbilang ramai menjadi tempat persinggahan masyarakat namun kondisinya belum layak bisa diprioritaskan perbaikannya. Pemberian hibah secara tidak langsung sama saja dengan menyalurkan kembali apa yang masyarakat bayarkan melalui pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah, namun dengan hasil yang lebih terukur dan spesifik yakni untuk keperluan pembangunan masjid.
Di tingkat pusat, Kementerian Agama memfasilitasi bantuan pembangunan melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Mengutip dari Kontan, Masjid-masjid dengan pengelolaan administrasinya rapi dan tertib, bisa diprioritaskan untuk mendapat bantuan pembangunan sampai dengan Rp50 juta. Tentu ini bukan jumlah yang sedikit, namun cukup untuk membuat para takmir lebih profesional mengelola kemakmuran masjidnya, termasuk pengelolaan dana sumbangan.
Pemerintah juga mendorong agar kontribusi masyarakat secara umum terhadap pembangunan tempat ibadah meningkat, termasuk masjid. Mengutip dari laman Pajakku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK-114/2025) menekankan bahwa sumbangan yang diberikan dalam rangka pembangunan rumah ibadah dengan batas tertentu bisa menjadi pengurang pajak penghasilan. Insentif ini bisa menjadi pemicu bagi orang dengan harta lebih untuk berkontribusi ke masjid. Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat untuk merealisasikan insentif ini adalah organisasi masjid sebagai penerima sumbangan harus baik terlebih dahulu secara administratif.
Meski terkesan rumit, penggalangan dana dari orang-orang yang “melek pajak” biasanya akan lebih berkontribusi bagi pembangunan masjid. Tentunya ini merupakan hal yang baik karena semakin cepat pembangunan, semakin optimal pula daya tampungnya bagi masyarakat agar beribadah dengan khusyuk. Oleh karena itu, peran takmir dalam hal ini sangat diperlukan untuk menyebarluaskan informasi fasilitas pajak ini sebagai upaya untuk menggaet lebih banyak penyumbang masjid.
Pada akhirnya, mengubah praktik yang sudah mengakar bukan hal yang mudah. Perubahan seperti transisi dari jaring tangguk ke QRIS serta komitmen transparansi pelaporan keuangan masjid tidak sulit dilakukan, asalkan ada kemauan yang kuat. Dorongan dari pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat bisa mempercepat perbaikan untuk permasalahan ini.
Pengumpulan dana sumbangan di tengah jalan bukan sesuatu yang sepenuhnya haram dilakukan, namun tiada salahnya jika evaluasi dan introspeksi terus diupayakan. Niat mulia membangun rumah ibadah sudah sepantasnya dilakukan dengan cara yang beradab, transparan, dan tidak merugikan hak orang lain.