Kolom

Lebaranomics: Hotel Full, Jalan Macet, tapi Kas Daerah Kok Masih Seret?

Lebaranomics: Hotel Full, Jalan Macet, tapi Kas Daerah Kok Masih Seret?
Ilustrasi objek wisata di daerah Jawa Tengah. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Setiap menjelang Lebaran, ada dua hal yang sudah bisa dipastikan terjadi: jalanan padat dan hotel penuh. Tidak perlu survei canggih untuk membuktikannya, cukup cek pemesanan kamar di aplikasi perjalanan, dan Anda akan menemukan tanda "habis terjual" hampir di setiap destinasi wisata favorit. Ini bukan kejutan. Ini adalah siklus tahunan yang sudah bisa diprediksi jauh-jauh hari.

Namun, justru di sinilah letak ironisnya. Jika lonjakan wisatawan sudah pasti terjadi, semestinya lonjakan penerimaan pajak pariwisata daerah pun ikut melonjak sebanding. Kenyataannya? Tidak selalu demikian. Kebocoran pajak hotel, restoran, dan parkir di daerah-daerah wisata terus berulang, seolah menjadi tradisi yang sama abadinya dengan tradisi mudik itu sendiri.

Inilah yang saya sebut sebagai Lebaranomics. Sebuah fenomena ekonomi di mana momen Lebaran secara serentak menggerakkan perjalanan, konsumsi, dan transaksi dalam skala masif, tetapi potensi fiskalnya belum pernah benar-benar dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

Mari kita bicara angka. Data Kementerian Perhubungan mencatat bahwa pada Lebaran 2025, realisasi pergerakan masyarakat berdasarkan mobile positioning data (MPD) dari tiga operator seluler mencapai 154,62 juta orang, atau setara 54,89 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah itu melampaui proyeksi awal sebesar 146,48 juta jiwa. Total pergerakan yang tercatat selama masa angkutan Lebaran 2025 (H-10 hingga H+10) mencapai 358 juta kali perpindahan.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memproyeksikan perputaran ekonomi selama periode libur Lebaran 2025 bisa menembus Rp375,2 triliun, dihitung dari rata-rata pengeluaran wisatawan nusantara sebesar Rp2,57 juta per perjalanan. Uang sebesar itu mengalir ke hotel, restoran, warung makan, objek wisata, lahan parkir, oleh-oleh, hingga jasa transportasi lokal.

Sebagian besar dari transaksi tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10 persen. Artinya, dari setiap Rp100.000,00 yang dibelanjakan wisatawan di hotel atau restoran, Rp10.000,00 adalah hak kas daerah.

Jika hanya setengah dari perputaran ekonomi tersebut berasal dari sektor yang dikenakan PBJT, potensi pajaknya dapat mencapai belasan triliun rupiah dalam sepekan. Namun, berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah? Pertanyaan inilah yang sering sulit dijawab dengan jujur. Potensinya seperti panen raya, tetapi lumbung fiskalnya masih bocor.

Masalah paling mendasar adalah sistem pelaporan pajak yang masih bertumpu pada self-reporting, yakni wajib pajak melaporkan sendiri omzetnya kepada pemerintah daerah. Tanpa mekanisme verifikasi transaksi yang memadai, insentif untuk memanipulasi laporan omzet menjadi sangat besar, terutama ketika transaksi tunai mendominasi dan pengawasan terbatas.

Situasi ini semakin terasa pada momen Lebaran. Volume transaksi melonjak drastis dalam waktu singkat, sementara kapasitas pengawasan aparatur pajak daerah tidak ikut meningkat. Dalam kondisi seperti ini, kebocoran penerimaan menjadi hampir tak terhindarkan. Tidak mengherankan jika kasus pelanggaran pajak terus muncul di berbagai daerah. Bapenda Pandeglang mengakui masih banyak pelaku usaha perhotelan dan kuliner yang lalai membayar pajak, sementara di Makassar pemerintah daerah bahkan harus melakukan inspeksi mendadak untuk menindak hotel, restoran, dan tempat hiburan yang menunggak kewajiban pajak.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pajak daerah sangat bergantung pada penggunaan teknologi monitoring transaksi. Studi oleh Putri dkk. (2025) tentang penerapan tapping box di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa pajak hotel, restoran, dan parkir berpengaruh signifikan terhadap efektivitas penerimaan pajak daerah, meskipun keberhasilannya sangat bergantung pada tingkat pemanfaatan alat tersebut. Studi lain oleh Mahibbat dan Nurdiono (2024) juga menyebutkan bahwa penerapan tapping box berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah di Kota Bandar Lampung.

Karena itu, digitalisasi monitoring pajak menjadi salah satu kunci penting untuk menutup celah kebocoran. Alat seperti tapping box, yang merekam transaksi secara real-time dan mengirimkannya secara real-time ke peladen (server) pemerintah daerah, dapat meningkatkan transparansi pelaporan pajak. Beberapa kota seperti Denpasar dan Makassar telah menerapkannya dengan hasil yang cukup positif, sementara Banda Aceh bahkan menargetkan pemasangan ratusan unit bagi wajib pajak PBJT.

Namun, penerapan teknologi ini masih belum merata. Banyak daerah wisata yang justru mengalami lonjakan kunjungan saat Lebaran masih memiliki infrastruktur digital perpajakan yang terbatas. Di tempat-tempat seperti inilah potensi kebocoran pajak menjadi paling besar.

Meski demikian, ada juga cahaya di ujung lorong. Kabupaten Manggarai Barat, pintu masuk menuju Labuan Bajo, mencatat prestasi pada 2025 dengan penerimaan pajak hotel sebesar Rp78,8 miliar, melampaui target Rp74,1 miliar. Ditambah pajak restoran Rp48,7 miliar, total penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp127,5 miliar. Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika pengawasan berjalan dan pemerintah daerah serius mengelola pajak di sektor pariwisata, potensi fiskalnya dapat benar-benar dimanfaatkan.

Lebaran 2026 sudah di depan mata. Kementerian Perhubungan memproyeksikan pergerakan 143,9 juta orang, dan seperti pengalaman sebelumnya, realisasi bisa lebih tinggi dari proyeksi. Pemerintah daerah memiliki waktu untuk bersiap. Pertanyaannya: apakah mereka mau?

Pajak Bukan Hanya Pungutan, tetapi Instrumen Keberlanjutan

Ilustrasi Pariwisata di Bali
Ilustrasi Pariwisata di Bali

Ada dimensi yang lebih kuat dari sekadar optimalisasi penerimaan. Pajak pariwisata daerah, jika didesain dengan cerdas, bisa menjadi instrumen keberlanjutan destinasi wisata itu sendiri. Konsep earmarking, yaitu mengalokasikan sebagian penerimaan pajak untuk tujuan spesifik, telah mulai diterapkan di level nasional, meskipun masih terbatas. Bali telah memberikan contoh sejak 2024 dengan mengenakan pungutan Rp150.000,00 bagi wisatawan mancanegara yang secara khusus dialokasikan untuk pelestarian lingkungan, budaya, dan infrastruktur.

Relevansinya sangat nyata dalam konteks Lebaranomics. Lonjakan jutaan wisatawan dalam sepekan Lebaran tidak datang tanpa biaya: sampah menumpuk di destinasi wisata, ekosistem pesisir terganggu, jalan dan fasilitas publik terkikis lebih cepat dari kemampuan anggaran daerah untuk memulihkannya. Momen Lebaran, dengan pergerakan ratusan juta orang, adalah kontributor emisi dan tekanan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Jika pemerintah daerah serius mendesain ulang pajak pariwisata dengan pendekatan earmarking, misalnya 20 persen dari PBJT hotel dan restoran dialokasikan untuk dana pemeliharaan destinasi, maka pajak tidak lagi sekadar menjadi sumber uang, melainkan juga mekanisme untuk menjaga daya tarik wisata dalam jangka panjang.

Tiga PR yang Tidak Boleh Ditunda

Ilustrasi to-do list
Ilustrasi to-do list

Lebaranomics mengajarkan kita bahwa musim puncak pariwisata adalah ujian riil sistem perpajakan daerah. Dan ujian itu, selama bertahun-tahun, masih banyak daerah yang tidak lulus. Ada tiga pekerjaan rumah mendesak yang harus dikerjakan sebelum Lebaran berikutnya tiba.

Pertama, memperluas penerapan sistem monitoring digital seperti tapping box di seluruh daerah wisata, bukan hanya kota besar. Pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau dukungan pendanaan bagi daerah yang belum mampu membiayai teknologi tersebut.

Kedua, memperkuat penegakan hukum pajak daerah. Pengawasan tidak boleh bersifat musiman atau hanya dilakukan ketika muncul tekanan politik atau sorotan media. Daerah yang konsisten menerapkan sanksi tegas terhadap penunggak pajak terbukti memiliki kepatuhan yang lebih tinggi.

Ketiga, mendorong reformasi desain pajak pariwisata menuju model yang lebih berorientasi keberlanjutan, termasuk melalui mekanisme earmarking yang memastikan sebagian penerimaan pajak kembali digunakan untuk memelihara destinasi wisata.

Momentum yang Harus Dikelola dengan Serius

Ilustrasi penerimaan daerah.
Ilustrasi penerimaan daerah.

Lebaranomics seharusnya menjadi fenomena yang menguntungkan semua pihak. Wisatawan mendapatkan pengalaman liburan, pelaku usaha memperoleh pendapatan, dan pemerintah daerah memperoleh pajak untuk membiayai layanan publik.

Masalahnya, rantai manfaat itu sering terputus pada simpul terakhir. Wisatawan sudah membayar, pelaku usaha sudah meraup keuntungan, tetapi pajak yang seharusnya mengalir ke kas daerah bocor entah ke mana. Akibatnya, infrastruktur wisata tidak terpelihara, lingkungan rusak tanpa dana pemulihan, dan siklus ini berulang setiap tahun.

Lebaran bukan hanya perayaan kemenangan spiritual setelah sebulan berpuasa. Ia adalah laboratorium ekonomi terbesar di Indonesia, momen ketika perilaku konsumsi ratusan juta orang bergerak serentak dalam waktu singkat dan menciptakan dampak ekonomi yang sangat besar.

Sudah saatnya pemerintah daerah memperlakukan momen ini tidak hanya sebagai pesta kunjungan, melainkan sebagai momentum fiskal yang harus dikelola dengan serius, cerdas, dan adil. Karena jika Lebaranomics terus dikelola dengan cara yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya: reaktif, manual, dan penuh kebocoran, maka yang akan terus panen bukan kas daerah, bukan masyarakat lokal, dan bukan destinasi wisata itu sendiri, melainkan mereka yang pandai bermain di celah sistem yang tak kunjung ditambal.

Masalahnya, rantai manfaat itu sering terputus pada simpul terakhir. Wisatawan sudah membayar, pelaku usaha sudah meraup keuntungan, tetapi pajak yang seharusnya mengalir ke kas daerah bocor entah ke mana. Akibatnya, infrastruktur wisata tidak terpelihara, lingkungan rusak tanpa dana pemulihan, dan siklus ini berulang setiap tahun.

Lebaran bukan hanya perayaan kemenangan spiritual setelah sebulan berpuasa. Ia adalah laboratorium ekonomi terbesar di Indonesia, momen ketika perilaku konsumsi ratusan juta orang bergerak serentak dalam waktu singkat dan menciptakan dampak ekonomi yang sangat besar.

Sudah saatnya pemerintah daerah memperlakukan momen ini tidak hanya sebagai pesta kunjungan, tetapi sebagai momentum fiskal yang harus dikelola dengan serius, cerdas, dan adil. Karena jika Lebaranomics terus dikelola dengan cara yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya: reaktif, manual, dan penuh kebocoran, maka yang akan terus panen bukan kas daerah, bukan masyarakat lokal, dan bukan destinasi wisata itu sendiri, melainkan mereka yang pandai bermain di celah sistem yang tak kunjung ditambal.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda