Kolom

Penerapan UU Transfer Daerah dan Nasib Remang Masa Depan PPPK: Efisiensi Berujung Eliminasi?

Penerapan UU Transfer Daerah dan Nasib Remang Masa Depan PPPK: Efisiensi Berujung Eliminasi?
Ilustrasi pegawai yang sedang bersedih (Gemini)

Tahun 2027 baru akan tergapai lebih dari satu semester lagi. Namun demikian, teror panas terkait kehilangan pekerjaan sudah mulai diembuskan, terlebih bagi mereka yang kini berkecimpung sebagai pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

Sekira 4 tahun lalu, tepatnya pada 5 Januari 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi disahkan setelah sebelumnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada 7 Desember 2021.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur secara tegas terkait rincian transfer keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.

Secara resmi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini sendiri bernama UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun dalam perjalanan waktu, Undang-Undang HKPD ini juga sering disebut sebagai Undang-Undang Transfer Daerah, mengingat titik fokus dari undang-undang ini adalah pembagian "jatah keuangan" dari Jakarta kepada Pemerintah Daerah.

Sebagai rakyat kebanyakan, tentunya saya tak memiliki urgensi apa pun untuk memberikan komentar terkait dengan penerapan Undang-Undang Transfer Daerah ini. Karena sudah pasti, misal saya bersuara pun tidak akan memengaruhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh para pimpinan.

Namun, sebagai seorang guru daerah yang memiliki banyak teman dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK, saya sedikit risau dengan Pasal 146 Ayat (1) dari UU HKPD ini.

Bagi yang belum tahu, saya informasikan di sini, di pasal tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa belanja pegawai (termasuk gaji, tunjangan, kepala daerah, DPRD, ASN) dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD yang mana ketentuan tersebut sudah harus diberlakukan di tahun 2027 mendatang.

Sebelumnya, ketentuan belanja pegawai di angka 30 persen ini sebenarnya bukanlah sebuah permasalahan yang besar bagi daerah. Namun, ketika pemerintah pusat melakukan pemotongan dan efisiensi besar-besaran untuk direalokasikan ke program prioritas lainnya, batas 30 persen belanja pegawai daerah ini langsung menjadi sebuah rantai permasalahan baru bagi daerah.

Berdasarkan data dari Kemenkeu, efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh negara, membuat transfer pusat ke daerah mengalami pemotongan yang bervariasi, antara 20 persen hingga 50 persen.

Imbasnya tentu saja langsung membuat oleng hampir seluruh daerah di Tanah Air. Jika dengan alokasi dana transfer daerah 100 persen sebelumnya mereka menghitung belanja pegawai masih di rasio yang aman tak lebih dari 30 persen, tidak demikian halnya dengan setelah pemotongan dana transfer daerah karena efisiensi ini.

Banyak daerah langsung berkerut kening dan mengernyitkan dahi, karena pasca pemotongan anggaran transfer, persentase belanja pegawai mereka langsung membumbung tinggi bahkan melebihi puluhan persen dari batas yang telah ditentukan.

Seperti misal, Kabupaten Rembang, salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah, dalam rilisan resmi mereka di laman rembangkab.go.id menginformasikan bahwa setelah dilakukan perhitungan, tahun 2027 nanti belanja pegawai yang mereka miliki tembus di angka 44 persen.

Jumlah tersebut tentu saja belasan persen lebih tinggi ketimbang batas aman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga, mau tak mau, Kabupaten Rembang maupun daerah lain harus berpikir keras untuk bisa membuat kondisi fiskalnya ke titik yang aman dengan mempertimbangkan skala prioritas yang telah ditetapkan dan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Imbas diberlakukannya UU HKPD tersebut, mau tak mau daerah harus mengencangkan ikat pinggang untuk berbelanja, melakukan penghematan dan tentunya efisiensi berdarah-darah.

Dengan kata lain, target maksimal 30 persen untuk belanja pegawai, tentunya membuat daerah harus berpikir ulang dan tak jarang mencari celah untuk penyehatan anggaran dengan melakukan beragam cara dan penghitungan ulang alokasi.

Dan hal inilah yang memancing keresahan saya sebagai sesama pegawai di daerah. Karena bukan tak mungkin jika hasil utak-atik anggaran yang dilakukan oleh daerah masih belum bisa memenuhi target maksimal 30 persen belanja pegawai, mereka bisa saja mengambil keputusan pahit dengan memangkas jumlah pegawai yang mereka miliki.

Sejauh ini, keputusan tersebut bisa saja dianggap yang paling rasional. Karena dengan memangkas jumlah pegawai yang mereka miliki, maka daerah akan memiliki jalan tol yang mulus untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai dengan cara yang relatif instan.

Pasalnya, jika daerah memutuskan untuk mengambil langkah skstrem dengan mengurangi jumlah pegawai, maka mereka sudah pasti akan mengamankan dana untuk alokasi gaji, tunjangan dan hak-hak keuangan lain yang berkaitan dengan keberadaan mereka.

Lantas, siapa yang akan menjadi pihak paling terdampak jika solusi ini yang diambil? Tentu saja mereka yang saat ini memiliki status sebagai PPPK di tempat kerja masing-masing.

Alasannya cukup jelas, karena jika dibandingkan dengan pegawai lain yang berstatus sebagai PNS, posisi PPPK ini terbilang lebih rapuh, baik dari sisi regulasi, perlindungan hukum, maupun perihal lain termasuk mekanisme kontrak yang benar-benar berada di tangah pemerintah daerah sepenuhnya.

Bukankan sudah kita fahami bersama, esensi dari keberadaan PPPK ini menganut "terms and conditions" yang bergantung pada kebutuhan daerah atau lembaga masing-masing, bukan?

Sehingga, ketika daerah sudah tak lagi membutuhkan, mungkin tak sanggup lagi untuk menjamin keberadaan mereka, atau bahkan terhimpit dalam kebijakan dari negara yang tak sepenuhnya memihak seperti ini, maka sudah pasti konklusi untuk mengakhiri kontrak para PPPK ini akan mereka lakukan meskipun hal itu berujung dengan kepahitan.

Tentu, sebagai sesama abdi negara, saya pribadi akan sangat menyayangkan jika daerah sampai harus melakukan pemangkasan jumlah pegawai di tempat mereka masing-masing. 

Karena akan sangat ironis jika penerapan UU HKPD dan efisiensi yang semula bertujuan untuk penyehatan dan penghematan keuangan, justru malah berakhir dengan eliminasi bagi mereka yang bekerja di ranah pengabdian.

Namun demikian sejatinya kita tak perlu terlalu risau berlebihan. Karena saya yakin mereka-mereka yang berada di sana, pasti sudah memiliki planning yang jauh lebih matang untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat, sekaligus memberikan rasa aman bagi merka yang bekerja untuk pemerintah dengan perjanjian.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda