Kolom
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
Di berbagai iklan lowongan kerja, istilah “benefit” hampir selalu muncul sebagai bagian dari daya tarik perusahaan. Namun, tampaknya banyak perusahaan yang salah kaprah (atau dengan sengaja menyalahartikan) makna benefit itu sendiri.
Hal-hal yang sebenarnya merupakan hak dasar karyawan justru ikut dimasukkan ke dalam daftar benefit, seolah-olah itu adalah nilai tambah yang patut diapresiasi.
Semakin banyak perusahaan yang dengan percaya diri mencantumkan BPJS, THR, cuti tahunan, bahkan sistem lima hari kerja sebagai benefit. Yang membuat saya heran, kita semua seperti sepakat untuk tidak mempertanyakan hal itu.
Kondisi ini lama-kelamaan membuat batas antara hak dan keuntungan menjadi kabur. Tanpa disadari, kita jadi terbiasa melihat hal-hal bare minimum sebagai sesuatu yang istimewa.
Lantas, seperti apa batas yang jelas antara benefit dan hak dasar karyawan? Simak penjelasan lengkapnya.
Kaburnya Batas antara Hak dan Benefit Karyawan di Dunia Kerja
Saya ingin mulai dari yang paling sering disalahpahami, yakni BPJS. Dalam banyak iklan lowongan kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditulis sebagai bagian dari “benefit perusahaan”, seolah-olah ini adalah hadiah yang diberikan kepada karyawan yang beruntung.
Faktanya, BPJS adalah kewajiban hukum. Bukan bonus, bukan fasilitas eksklusif, dan bukan sesuatu yang layak dimasukkan ke dalam daftar benefit.
Di Indonesia, jaminan sosial memang dirancang sebagai sistem wajib bagi seluruh pekerja, baik warga negara Indonesia maupun tenaga kerja asing.
Kewajiban tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Begitu juga soal Tunjangan Hari Raya (THR). THR juga termasuk kewajiban yang juga diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, baik BPJS maupun THR seharusnya dipahami sebagai hak normatif pekerja, bukan sebagai “benefit” tambahan.
Masalahnya tidak berhenti di BPJS dan THR saja. Dalam banyak iklan lowongan kerja, kita juga melihat THR, cuti, bahkan pola kerja Senin sampai Jumat ikut masuk daftar benefit.
Yang lebih aneh lagi, kita sebagai pembaca atau pencari kerja ikut membiarkan itu terjadi. Kita membaca, mengangguk, lalu lanjut melamar. Tidak ada lagi rasa janggal meski sudah terlihat jelas di depan mata.
Kita jadi terbiasa menganggap BPJS sebagai nilai tambah. Kita mulai melihat THR sebagai bonus dari perusahaan. Bahkan hal paling dasar seperti lima hari kerja dalam seminggu pun bisa terasa seperti sesuatu yang patut disyukuri.
Dampak Salah Kaprah Benefit terhadap Pencari Kerja
Masalah dari kaburnya istilah “benefit” ini tidak berhenti pada sekadar cara penulisan di iklan lowongan kerja. Dampaknya bisa terasa langsung pada cara pencari kerja menilai sebuah pekerjaan.
Ketika hal-hal yang sebenarnya wajib terus-menerus disebut sebagai keuntungan, standar yang digunakan untuk menilai pekerjaan pun ikut bergeser tanpa disadari.
Banyak pencari kerja, terutama yang baru memasuki dunia kerja, akhirnya menganggap semua hak karyawan itu adalah sebuah keistimewaan. Akibatnya, ekspektasi terhadap dunia kerja menjadi tidak seimbang sejak awal.
Jika dibiarkan dalam jangka panjang, hal ini bisa membuat pekerja lebih mudah merasa cukup dengan kondisi kerja yang sebenarnya belum ideal.
Karena sejak awal sudah terbiasa melihat hal-hal dasar sebagai bonus, maka ketika perusahaan hanya memenuhi kewajiban normalnya, itu sudah dianggap sudah lebih dari cukup.
Sebagai pencari kerja, mari lebih jeli dalam membaca iklan lowongan kerja agar bisa membedakan mana yang benar-benar benefit dan mana yang sebenarnya merupakan hak dasar yang semestinya diberikan.