Kolom
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
Belakangan ini, lini masa media sosial kita diramaikan oleh curhatan pilu seorang pekerja. Ia terkejut bukan main saat melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya berkurang drastis hingga belasan juta rupiah saat dicairkan.
Usut punya usut, "sunatan" massal ini terjadi akibat adanya potongan pajak progresif lantaran ia pernah mencairkan 10 persen saldo JHT-nya beberapa tahun lalu.
Meskipun saya pribadi belum mengalami fase pencairan ini, sebagai sesama pekerja yang gajinya rutin dipotong setiap bulan, jujur saja fenomena ini membuat saya cemas sekaligus mengernyitkan dahi.
Aturan ini seolah menjadi bom waktu yang siap meledak dan merugikan siapa saja dari kita yang kurang literasi mengenai regulasi perpajakan dana pensiun.
Regulasi Usang Berujung "Jebakan Batman"
Bagi sebagian besar pekerja, aturan yang mendasari pemotongan ini, yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009, mungkin terdengar asing. Secara garis besar, aturan tersebut menyatakan bahwa pencairan JHT sekaligus di atas Rp50 juta dikenakan PPh Final 5 persen.
Namun, petaka sebenarnya muncul lewat aturan jeda waktu. Jika kita pernah mencairkan sebagian saldo (seperti 10 persen untuk modal atau 30 persen untuk DP rumah), lalu sisa saldo baru diklaim lebih dari dua tahun kemudian, penarikan kedua tidak lagi dianggap final, melainkan terkena tarif pajak progresif yang jauh lebih tinggi.
Bayangkan analogi sederhananya: kamu menitipkan celengan ke sebuah instansi. Saat kamu sedang butuh uang darurat untuk bertahan hidup, kamu mengambil sedikit isi celengan tersebut.
Namun, beberapa tahun kemudian saat kamu pensiun dan ingin mengambil sisa celengan seutuhnya, uang kamu justru dipotong habis-habisan karena alasan "jeda waktu pengambilan". Rasanya tentu janggal dan tidak adil, sebab sejak awal itu adalah uang keringat kita sendiri.
JHT Adalah Tabungan, Bukan Pendapatan Baru
Argumen dasar yang perlu kita pertanyakan adalah keabsahan skema progresif ini. JHT bukanlah sebuah objek pajak pendapatan baru yang didapatkan secara cuma-cuma.
JHT adalah akumulasi dari potongan gaji bulanan pekerja yang sudah melewati pemotongan pajak (PPh 21) saat kita aktif bekerja.
Mengapa ketika uang itu disimpan, dikembangkan, lalu diambil kembali pada masa tua, ia harus kembali dibebani oleh skema pajak progresif yang membengkak? Bukankah ini berpotensi memicu pemajakan ganda (double taxation) yang menjerat rakyat kecil?
Di sisi lain, kita juga patut mempertanyakan transparansi dan masifnya sosialisasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun pemerintah. Saat pekerja mengajukan klaim 10 atau 30 persen, apakah konsekuensi pajak progresif pada masa depan ini sudah dijelaskan secara gamblang dan mencolok?
Ataukah hal ini sengaja dibiarkan tertulis di atas kertas regulasi tanpa pernah benar-benar diedukasikan ke akar rumput? Minimnya sosialisasi inilah yang membuat pekerja merasa seperti "dijebak" oleh sistem pada saat mereka sudah tidak lagi produktif dan sangat membutuhkan dana tersebut.
Saatnya Mereformasi Aturan Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 ini sudah berumur belasan tahun. Di tengah laju inflasi yang terus meroket dan nilai mata uang yang makin tergerus, batasan Rp50 juta untuk bebas pajak sudah sangat tidak relevan lagi dengan realitas ekonomi saat ini. Regulasi ini sudah usang dan butuh reformasi total.
Kita tidak perlu menunggu menjadi korban langsung untuk berani bersuara. Sebagai peserta aktif yang haknya dikelola oleh negara, kita punya hak penuh untuk menuntut keadilan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus segera duduk bersama untuk mengevaluasi atau bahkan menghapus aturan jeda dua tahun yang mencekik ini.
Jangan sampai keringat yang dikumpulkan pekerja selama puluhan tahun habis tidak bersisa hanya karena lembaran regulasi yang tidak memihak pada kesejahteraan masa tua buruh.