Kolom
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
Pengacara kondang Hotman Paris belakangan ini tengah menjadi buah bibir usai melontarkan pernyataan yang menghina salah seorang jurnalis.
Diketahui bahwa sebelumnya Hotman Paris menggelar konferensi pers saat ia bertindak sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferesi pers tersebut, salah satu jurnalis mengajukan pertanyaan terkait kasus Febrie Adriansyah tersebut. Namun, bukannya menjawab dengan sopan, Hotman justru bertanya balik kepada jurnalis tersebut dengan kata-kata kasar “Menurut lu gimana? lu punya otak enggak?”
Pernyataan Hotman tersebut sontak langsung menuai atensi netizen di Indonesia. Tak hanya itu, ucapan Hotman yang terkesan arogan tersebut kini menjadi serangan balik atas dirinya.
Sejumlah organisasi wartawan bahkan melaporkan pengacara kondang tersebut. Dua di antaranya yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO).
Atas pernyataannya tersebut, Hotman dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 433, 436, dan 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 18 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis Berhak Mengajukan Pertanyaan
Berbagai pihak turut mengecam pernyataan Hotman terhadap jurnalis tersebut. Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) bahkan menegaskan bahwa jurnalis berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber .
Diketahui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Minggu (17/7/2026), Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.
Oleh sebab itu, pertanyaan yang disampaikan jurnalis saat menjalankan tugas profesionalnya semestinya tidak dibalas dengan pernyataan yang merendahkan atau mendiskreditkan profesi wartawan.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Wahyu Muryadi dalam siaran pers yang dikutip dari ANTARA.
Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
![Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautami/z5lzAfyDL0g6c4ZER5JHTkAXo1y9V4SR.png)
Satu Indonesia mungkin tahu, seberapa besar nama Hotman Paris yang selama ini selalu menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat kelas kakap.
Sebagai contoh, Hotman sempat menangani kasus suap proyek Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hotman juga pernah terlibat dalam pendampingan hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Beberapa dekade telah dilewati sang pengacara dengan menangani berbagai kasus besar. Popularitas hingga gelimang materi pun menjadi makanan sehari-hari pengacara yang kerap dikelilingi para asisten pribadi cantik tersebut.
Bukan cuma itu, bahkan sekelas Presiden RI Prabowo Subianto juga menganggap pengacara berusia 66 tahun itu sebagai sahabat dekatnya.
Maka tak heran, Hotman Paris memiliki posisi yang cukup kuat di mata publik. Namun, popularitas, kekayaan, pengalaman, maupun kedekatan dengan tokoh penting tidak seharusnya membuat seseorang merasa memiliki hak untuk merendahkan profesi orang lain.
Setiap profesi memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Pengacara memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum, sementara wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Keduanya bahkan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan publik. Karena itu, tidak seharusnya ada anggapan bahwa satu profesi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya.
Pertanyaan jurnalis memang bisa saja dianggap kurang tepat oleh narasumber. Namun, ketidaksepakatan terhadap sebuah pertanyaan tidak lantas menjadi alasan untuk menyerang kapasitas berpikir atau merendahkan profesi orang yang mengajukan pertanyaan tersebut.
Apalagi, konferensi pers memang menjadi ruang bagi wartawan untuk menggali informasi dari narasumber. Jika sebuah pertanyaan dianggap keliru, narasumber tentu memiliki banyak cara untuk memberikan klarifikasi tanpa harus menggunakan kata-kata yang merendahkan.
Pada akhirnya, kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang memiliki popularitas, jabatan, kekayaan, atau pengaruh besar di tengah masyarakat. Status tersebut bukanlah tiket untuk memperlakukan orang lain secara semena-mena.
Sebab, penghormatan terhadap profesi lain seharusnya tidak ditentukan oleh seberapa terkenal seseorang, seberapa besar kekayaannya, atau siapa saja orang penting yang berada di lingkaran pergaulannya.
Justru, semakin besar pengaruh yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga ucapan dan sikap. Karena pada akhirnya, satu kalimat yang terlontar dalam hitungan detik dapat memiliki konsekuensi panjang.
Salah satu kalimat bijak yang bisa kita petik dari film Spider-Man dalam kasus ini adalah “Remember, with great power comes great responsibility.”