Kolom
Eksistensi Warga Kampung Kota Jakarta
Jakarta adalah kota dengan wajah ganda yang tidak dapat disembunyikan. Di satu sisi, gedung-gedung pencakar langit di kawasan Sudirman-Thamrin menjadi simbol kapitalisme urban yang terus menggeliat; di sisi lain, Kampung Pulo di tepi Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Penjaringan, dan ratusan kantong permukiman informal lainnya menjadi tempat berlindung jutaan warga kota yang hidup dalam kerapuhan struktural.
Fenomena ini oleh Leaf (1994), sebagaimana dikutip dalam Winarso (2010) disebut sebagai dualistic contrasts. Sementara itu, menurut Somantri (2026), Jakarta sebagai kota yang secara spasial disusun oleh "web of hierarchical centres" yang dilingkupi bentangan kampung sprawl hingga pusat-pusat pemerintahan dan perbelanjaan pada koridor Thamrin–Sudirman–Gatot Subroto. Jakarta adalah kota di mana pemukiman suburban modern diasosiasikan dengan kekayaan, formalitas, dan standar pembangunan yang terglokalisasi, sementara kota-kampung diasosiasikan dengan kemiskinan, informalitas, dan standar kehidupan tradisional (Firman, 2004; Leaf, 1994, sebagaimana dikutip dalam Winarso, 2010).
Paradoks ini bukan sekadar pemandangan visual—ia adalah cerminan dari ketidakadilan sistemik yang tertanam dalam arsitektur kebijakan, struktur pasar, dan warisan kolonialisme urban. Sebagaimana dicatat oleh Simone (2014), warga miskin perkotaan Jakarta sesungguhnya bukan sekelompok individu yang terpinggirkan secara pasif, melainkan bergerak keluar-masuk transformasi heterogen—menjadi apa yang ia sebut sebagai "infrastruktur" dari urbanisasi itu sendiri. Mereka adalah aktor yang secara aktif mengkalibrasi sirkulasi dan penempatan dalam sistem kota, meski berada dalam posisi yang sangat rentan (Simone, 2014).
Bagi seorang ahli kesejahteraan sosial, eksistensi warga kampung kota Jakarta bukan persoalan marginal atau sisa modernisasi yang belum terselesaikan. Ia adalah pusat persoalan: tentang hak, kewarganegaraan sosial, rezim kesejahteraan, dan keadilan distributif dalam kota sebagai sistem yang kompleks. Esai ini berargumen bahwa eksistensi warga kampung kota Jakarta harus dipahami melalui tiga lensa teoritis yang saling melengkapi: (1) teori kewarganegaraan sosial Marshall (1950) untuk membaca defisit hak; (2) kerangka informal security regime Wood dan Gough (2006) untuk mendudukkan posisi Indonesia dalam tipologi rezim kesejahteraan global; (3) pendekatan pembangunan sosial Midgley (1995; 2014) untuk merumuskan agenda transformatif yang melibatkan negara, masyarakat sipil, dan bisnis secara integratif.
Eksistensi Warga Kampung Kota dan Defisit Kewarganegaraan Sosial
T.H. Marshall dalam karya klasiknya Citizenship and Social Class (1950) meletakkan fondasi konseptual bagi pemahaman tentang hak warga negara yang berdimensi tiga: hak sipil (abad ke-18), hak politik (abad ke-19), dan hak sosial (abad ke-20). Marshall mendefinisikan kewarganegaraan sosial sebagai keseluruhan rentang dari hak atas tingkat kesejahteraan dan keamanan ekonomi yang minimum hingga hak untuk sepenuhnya berbagi dalam warisan sosial dan hidup sebagai makhluk yang beradab sesuai dengan standar yang berlaku dalam masyarakat (Marshall, 1950). Lebih lanjut, Marshall menegaskan bahwa hak-hak sosial merujuk pada kebijakan-kebijakan kesejahteraan dan redistribusi yang wajib dirumuskan negara agar hak kewarganegaraan tersedia bagi kelompok-kelompok yang termarginalkan (Marshall, 1950; lihat juga Dwyer, 2010).
Meneropong warga kampung kota Jakarta melalui lensa Marshallian, yang terlihat adalah "kewarganegaraan yang tidak tuntas". Mereka memiliki hak sipil dan politik secara formal—mereka memiliki KTP, dapat memilih, dan diakui sebagai warga negara Indonesia. Namun hak sosialnya terputus-putus. Sumarto (2017) mencatat bahwa pembangunan dan infrastruktur yang tidak memadai di Indonesia telah memaksa penduduk berpenghasilan rendah untuk tinggal di hunian yang mereka bangun sendiri di atas lahan yang disengketakan tanpa hak kepemilikan tanah yang diakui secara formal. Situasi ini merupakan indikator paling nyata dari defisit kewarganegaraan sosial dalam konteks urban Indonesia.
Absennya kepastian hak atas lahan menjadi sumber kerentanan berlapis. Sebagaimana didokumentasikan dalam berbagai studi tentang permukiman informal Jakarta, kurangnya pengakuan hukum membuat warga rentan terhadap penggusuran, terutama ketika lahan menjadi bernilai untuk proyek-proyek komersial atau infrastruktur (Colbran, 2017; Bakker et al., 2008). Penggusuran paksa yang berulang tanpa alternatif memadai ini, pada gilirannya, memperkuat siklus kemiskinan dan eksklusi sosial yang sulit diputus (Sugiana, 2018).
Relevansi pemikiran Marshall bagi konteks ini diperkuat oleh Dwyer (2010), yang berargumen bahwa kewarganegaraan sosial yang baru—yang menginkorporasi klaim hak-hak kolektif—dapat menjadi tantangan kuat terhadap neoliberalisme dalam perdebatan kesejahteraan kontemporer. Bagi warga kampung kota, klaim atas hak kolektif ini—atas tanah, atas layanan publik, atas perlindungan dari penggusuran—menjadi medan perjuangan kewarganegaraan sosial yang paling konkret dan mendesak.
Rezim Kesejahteraan Informal dan Posisi Indonesia
Untuk memahami kondisi struktural yang melatari kehidupan warga kampung, kerangka rezim kesejahteraan komparatif Wood dan Gough (2006) menawarkan alat analisis yang lebih kontekstual daripada tipologi Esping-Andersen (1990) yang dirancang untuk negara-negara OECD. Wood dan Gough (2006) memproposisikan tipologi komparatif yang lebih luas: welfare state regimes, informal security regimes, dan insecurity regimes—sebuah tipologi yang secara eksplisit menangkap realitas negara-negara berkembang yang menghadapi problematik negara sekaligus pasar yang tidak sempurna.
Dalam kerangka ini, Indonesia secara umum diklasifikasikan sebagai negara dengan productivist welfare regime—sebuah varian dari informal security regime yang ditemukan di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara (Holliday, 2000; Gough, 2004). Yuda et al. (2023) mempertegas bahwa karakteristik productivist Indonesia telah berlaku dominan, sementara jaringan informal, klientelisme, keluarga yang kuat, dan gerakan masyarakat sipil yang terbatas menciptakan politik sosial yang khas. Lebih spesifik, Sumarto (2017) menjelaskan bahwa ciri sentral rezim ini adalah subordinasi kebijakan sosial terhadap pertumbuhan ekonomi, yang tercermin dari komposisi belanja pemerintah yang lebih memprioritaskan program kesehatan dan pendidikan penunjang industrialisasi daripada perlindungan sosial yang bersifat redistributif.
Ini adalah kunci memahami mengapa warga kampung kota secara struktural terpinggirkan dari sistem jaminan sosial formal: mereka mayoritas bekerja di sektor informal—sebagai pedagang kaki lima, buruh harian, pemulung, tukang ojek—yang justru berada di luar sistem perlindungan sosial berbasis hubungan kerja formal. Wood dan Gough (2006) menegaskan bahwa hak-hak yang dijamin secara formal atas kesejahteraan dan keamanan kerja, yang terwujud dalam negara yang sah dan pasar tenaga kerja yang diatur, selalu lebih unggul dibandingkan sistem hak-hak informal yang bersifat klien atau resiprokal, karena sistem informal hanya menghasilkan dependent security—keamanan yang bergantung—alih-alih keamanan yang otonom.
Kerentanan warga kampung kota adalah manifestasi nyata dependent security ini. Hal ini tak lepas karena mereka mengandalkan solidaritas komunal tetangga, relasi patron-klien dengan tokoh lokal, dan layanan NGO yang tidak menentu—bukan pada hak yang dijamin negara. Penting untuk dicatat bahwa kondisi semacam ini bukan merupakan kegagalan komunitas. Sebaliknya, sebagaimana diargumentasikan oleh Sugiana (2018) komunitas kampung sering kali membentuk jaringan yang kuat dan pemimpin lingkungan yang aktif sebagai respons adaptif terhadap absennya perlindungan negara yang memadai.
Pembangunan yang Terdistorsi: Perspektif Midgley
Midgley (1995) menjelaskan bahwa proses pembangunan secara tidak proporsional menguntungkan elite politik dan bisnis, militer, serta pegawai sipil senior, menciptakan situasi di mana pendapatan dan kekayaan yang dihasilkan oleh pertumbuhan ekonomi terakumulasi pada elite dan kelas menengah, namun gagal meningkatkan standar hidup sebagian besar populasi—khususnya kelompok termiskin. Jakarta adalah contoh paling gamblang dari distorted development di Indonesia.
Firman (2004), sebagaimana dikutip dalam Winarso (2010) berargumen bahwa pembangunan suburban Jakarta menciptakan hunian enclave yang memisahkan warga berpendapatan menengah-atas dari warga berpendapatan rendah. Pertumbuhan ekonomi pesat di sektor properti, keuangan, dan ritel modern menghasilkan kekayaan yang tidak merembes ke bawah secara memadai. Sebaliknya, ia justru mendorong kenaikan harga lahan yang mengancam keberadaan kampung itu sendiri (Colbran, 2017; Bakker et al., 2008).
Dari perspektif pembangunan sosial, eksistensi warga kampung kota bukanlah "kegagalan individu"—sebagaimana sering diframing dalam wacana populer dan kebijakan pembangunan arus utama—melainkan produk dari kegagalan kebijakan yang sistemik: kegagalan mengharmonisasikan intervensi ekonomi dengan intervensi sosial secara simultan. Midgley (1995; 2014) menekankan bahwa pembangunan sosial yang autentik mengharuskan harmonisasi antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam kerangka yang ia sebut institutional structuralism—pendekatan yang menempatkan intervensi institusional negara, masyarakat sipil, dan bisnis sebagai pilar saling-menopang dalam proses pembangunan.
Agenda Transformasi Kota Sebagai Sistem
Pendekatan terhadap kota mengandaikan bahwa Jakarta tidak akan berkembang secara produktif apabila sebagian besar warganya hidup dalam kerentanan. Ketimpangan yang ekstrem bukan hanya masalah keadilan—ia adalah hambatan efisiensi ekonomi dan kohesi sosial secara keseluruhan. Esping-Andersen (1990) secara klasik mengingatkan bahwa komodifikasi penuh tenaga kerja tanpa penyangga sosial yang memadai pada akhirnya akan melemahkan kapasitas reproduksi sosial yang menjadi prasyarat bagi akumulasi kapital itu sendiri. Dengan demikian, investasi pada kesejahteraan warga kampung kota adalah prasyarat—bukan hambatan—bagi produktivitas kota secara keseluruhan.
Peran Negara: Dari Rezim Productivist Menuju Rezim Kesejahteraan Inklusif
Transformasi peran negara memerlukan reorientasi mendasar dari paradigma productivist yang telah mendominasi kebijakan sosial Indonesia sejak era Orde Baru. Sumarto (2017) mendokumentasikan bahwa pergeseran menuju rezim yang lebih inklusif memerlukan perubahan institusional yang bersifat layering dan conversion—penambahan lapisan baru program sosial sekaligus konversi logika dasar kebijakan dari subordinasi sosial terhadap ekonomi menuju harmonisasi keduanya.
Reorientasi tersebut mencakup tiga dimensi kritis. Pertama, universalisasi perlindungan sosial. Negara harus memperluas cakupan jaminan sosial agar menjangkau pekerja informal di kampung kota—bukan sekadar melalui program bantuan iuran yang bersifat residual, tetapi melalui desain sistem yang secara arsitektural mengintegrasikan sektor informal ke dalam social protection floor yang universal (ILO, 2012). Wood dan Gough (2006) menegaskan bahwa pendekatan spesifik-konteks diperlukan karena dalam ekonomi-politik yang bermusuhan, sejauh mana warga dapat menjalankan kapabilitasnya bergantung pada sejauh mana institusi lokal mampu menjamin keamanan sosial (lihat juga Sen, 1999; Nussbaum, 2000, sebagaimana dikutip dalam Wood & Gough, 2006).
Kedua, pengakuan dan pengamanan hak tenurial lahan. Sebagaimana didokumentasikan secara luas, investasi komersial intensif yang didukung oleh rezim penggusuran negara secara cepat menggusur warga miskin perkotaan dari lingkungan kampung mereka (Colbran, 2017; Bakker et al., 2008). Pengakuan hak atas tanah adalah prasyarat bagi kewarganegaraan sosial substantif—tidak ada hak sosial yang dapat bermakna bagi warga yang sewaktu-waktu dapat kehilangan tempat tinggalnya (Marshall, 1950; Colbran, 2017).
Ketiga, desentralisasi pembangunan yang berkeadilan. Wood dan Gough (2006) menegaskan bahwa solusi kebijakan one size fits all tidak masuk akal—dibutuhkan sarana yang spesifik-konteks. Ini berarti kebijakan pembangunan kota harus responsif terhadap karakteristik lokal kampung, membangun dari kapasitas yang telah ada. Midgley (2014) menyebut ini sebagai managed pluralism—pendekatan yang mengakui keberagaman kebutuhan dan kapasitas lokal dalam kerangka kebijakan yang koheren secara nasional.
Peran Masyarakat Sipil: Kapital Sosial, Advokasi Hak, dan Pemberdayaan Komunitas
Masyarakat sipil di Jakarta telah lama menjadi penyangga kehidupan warga kampung di tengah absennya negara kesejahteraan yang kuat. Namun perannya perlu bertransisi dari sekadar pelayanan darurat menuju advokasi struktural dan pemberdayaan kolektif yang berkelanjutan.
Kapital sosial yang telah ada di kampung—jejaring resiprositas, arisan, gotong royong, dan kepemimpinan lokal—adalah aset yang harus diperkuat, bukan diabaikan. Sugiana (2018) secara empiris menunjukkan bahwa warga miskin kampung sering kali membentuk komunitas yang kuat yang dipimpin oleh pemimpin lingkungan yang berperan aktif dalam pembuatan dan pengelolaan lingkungan mereka. Temuan ini mengkontradiksi asumsi paternalistik bahwa warga miskin kota adalah pihak yang tak berdaya dan tidak terorganisir (Simone, 2014).
Dalam kerangka Midgley (2014), community development adalah salah satu strategi praktik pembangunan sosial yang paling krusial. Masyarakat sipil perlu melakukan community organizing yang memfasilitasi warga kampung untuk memetakan kebutuhan, mendokumentasikan hak, dan membangun kapasitas kolektif dalam bernegosiasi dengan negara dan pasar. Lebih dari itu, masyarakat sipil perlu membangun koalisi advokasi kebijakan yang mendorong reformasi regulasi tata kota, hak atas tanah, dan perluasan perlindungan sosial—tidak berhenti pada pelayanan, tetapi bergerak ke arah transformasi struktural (Midgley, 2014).
Peran Bisnis: Dari Ekstraksi Nilai Menuju Investasi Sosial Berkeadilan
Sektor bisnis—khususnya korporasi properti, perbankan, dan ritel modern yang mendominasi ekonomi Jakarta—adalah aktor yang tidak dapat diabaikan dalam ekuasi transformatif ini. Selama ini bisnis beroperasi dalam logika ekstraksi nilai dari kota tanpa menanggung biaya eksternalitas sosial yang ditimbulkan oleh akumulasi kapital yang tidak merata. Fenomena ini secara tepat digambarkan oleh Bakker et al. (2008), yang menggunakan metafora elite archipelago untuk mendeskripsikan infrastruktur kota yang terwarisi dari kolonialisme—yang secara struktural memusatkan layanan di kawasan menengah dan atas, sementara kawasan kampung dibiarkan mengurus dirinya sendiri.
Midgley (2014) menekankan bahwa pembangunan sosial yang autentik memerlukan integrasi antara kapital ekonomi dan kapital sosial—investasi dalam manusia dan komunitas yang secara jangka panjang menciptakan kondisi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Pergeseran yang diperlukan adalah dari corporate philanthropy menuju social investment.
Secara konkret, peran bisnis dapat diwujudkan melalui: pengembangan model kemitraan yang mengintegrasikan pekerja informal ke dalam rantai pasok formal; penciptaan skema kredit mikro dan asuransi mikro yang terjangkau bagi warga kampung; serta keterlibatan bermakna (meaningful engagement) dalam proses perencanaan kota untuk memastikan pembangunan tidak mengeksklusi komunitas yang telah lebih dahulu ada. Penting untuk dicatat, sebagaimana diingatkan oleh Yuda et al. (2023), bahwa sektor informal di satu sisi menyediakan penghidupan bagi mereka yang tereksklusi dari pasar tenaga kerja formal, namun di sisi lain, ia juga dapat melanggengkan kerentanan ekonomi dan memperkuat ketimpangan kelas—sehingga bisnis tidak bisa terus memanfaatkan tenaga kerja informal yang murah tanpa berkontribusi pada formalisasi perlindungan bagi pekerja tersebut.
Kota Sebagai Sistem: Menuju Jakarta Produktif dan Berkeadilan
Sintesis dari tiga agenda aktor di atas hanya dapat berhasil apabila diletakkan dalam pemahaman bahwa kota adalah sistem sosio-ekologis yang saling bergantung. Dalam perspektif sistem, kemiskinan dan eksklusi sosial bukan hanya masalah etis—keduanya merupakan system inefficiency yang secara makro menurunkan produktivitas, meningkatkan biaya kesehatan dan keamanan publik, dan menghambat potensi konsumsi domestik. Esping-Andersen (1990) secara klasik mengingatkan bahwa sistem kesejahteraan bukan beban bagi perekonomian, melainkan prasyarat bagi reproduksinya.
Midgley (1995) menyediakan preskripsi yang paling kohesif: distorsi pembangunan dapat diatasi dengan mengharmonisasikan intervensi ekonomi dan sosial dalam pendekatan pragmatis yang diarahkan negara, dengan memanfaatkan kontribusi swasta dan nirlaba dalam kerangka yang terkoordinasi. Harmonisasi inilah yang menjadi inti dari proyek pembangunan sosial—dan yang paling relevan bagi Jakarta saat ini.
Negara membangun social floor universal yang menjangkau sektor informal, mereformasi tata kelola lahan perkotaan berbasis hak, dan mendistribusikan investasi publik secara lebih merata antara pusat bisnis dan kampung.
Masyarakat sipil mengartikulasikan kepentingan warga kampung dalam ruang-ruang kebijakan publik, membangun modal sosial komunitas, dan menjadi penyeimbang kekuasaan terhadap koalisi negara-bisnis yang seringkali merugikan warga rentan.
Bisnis bertransisi dari logika ekstraksi menuju investasi sosial, mengintegrasikan pekerja informal ke dalam ekosistem ekonomi formal, dan tunduk pada regulasi yang memastikan eksternalitas sosial tidak dibebankan kepada warga kampung.