Pekerja informal merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan proporsi mencapai 59,4 persen dari total tenaga kerja nasional pada Februari 2025 (BPS RI, 2025). Angka ini tidak sekadar mencerminkan tingginya ketergantungan ekonomi terhadap sektor informal, tetapi juga mengindikasikan kegagalan struktural dalam menciptakan lapangan kerja formal yang memadai.
Tingginya proporsi pekerja informal berkorelasi dengan kemiskinan struktural—di mana keterbatasan lapangan kerja formal memaksa jutaan pekerja untuk bertahan dalam pekerjaan dengan penghasilan rendah, tanpa jaminan sosial, dan rentan terhadap guncangan ekonomi.
Karakteristik pekerja informal di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Tangerang, menunjukkan pola-pola seperti mayoritas berpendidikan SD hingga SMA, memiliki pendapatan tidak menentu, serta tidak memiliki akses terhadap jaminan ketenagakerjaan, pensiun, atau tunjangan (BPS Kabupaten Tangerang, 2024). Kondisi ini menempatkan mereka dalam situasi kerentanan ganda: secara ekonomi mereka miskin, dan secara ruang mereka tereksklusi dari sistem perlindungan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.
Di Kabupaten Tangerang, misalnya, situasi ini kian kompleks. Sebagai kawasan industri yang berkembang pesat dengan ribuan pabrik dan kawasan ekonomi khusus, Kabupaten Tangerang seharusnya mampu menyerap tenaga kerja dalam sektor formal dengan upah layak. Namun, realitas tidak berbicara demikian. Tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,94 persen pada 2025, dan jumlah penduduk miskin masih bertahan di angka 265.900 jiwa (BPS Kabupaten Tangerang, 2025).
Selain itu, Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan kemiskinan ekstrem tertinggi di Provinsi Banten dengan 370.319 jiwa berada dalam kategori desil 1 s.d. 4. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis industrialisasi tidak secara otomatis menghasilkan pemerataan kesejahteraan dan inklusivitas sosial-spasial.
Pekerja informal di Kabupaten Tangerang bekerja dalam berbagai sektor: nelayan di kawasan pesisir, petani di wilayah perdesaan, pedagang kaki lima di pasar tradisional, pekerja jasa, buruh harian, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka bekerja dalam kondisi yang tidak teratur, tanpa kontrak kerja, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta rentan terhadap eksploitasi. Ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat pekerjaan, keluarganya terjebak dalam lingkaran kemiskinan lebih dalam karena tidak ada jaminan sosial yang melindungi.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Sosial mengeluarkan program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan—Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)—bagi pekerja informal miskin. Bantuan yang digulirkan sejak 2022 tersebut terus mengalami peningkatan, mulai dari 50.000 jiwa saat diluncurkan, kini mencapai 500.000 jiwa yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja informal miskin yang masuk dalam kategori desil 1 s.d. 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun penerima bantuan tersebut terlebih dahulu melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan bahwa para penerima layak menerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ruang bagi Pekerja Informal dalam Pembangunan Daerah
Jika merujuk pada Lefebvre, situasi pekerja informal Kabupaten Tangerang dapat dilihat dari kacamata produksi ruang sosial—di mana ruang tidak sekadar wadah fisik, tetapi diproduksi melalui relasi sosial, praktik ekonomi, dan kontestasi politik. Lefebvre menolak pemahaman ruang sebagai entitas yang netral atau given. Menurutnya, ruang justru produk sosial yang terus-menerus diproduksi dan direproduksi melalui interaksi antara tiga dialektis: representations of space, spatial practice, dan representational space (Ritzer, 2012).
Ketiga momen produksi ruang ini saling terkait secara dialektis dan tidak dapat dipisahkan. Lefebvre menekankan bahwa dalam masyarakat kapitalis modern, representations of space cenderung mendominasi dan menekan representational space. Ruang abstrak yang direncanakan oleh para teknokrat dan kapitalis sering kali mengabaikan pengalaman hidup dan kebutuhan riil dari kelompok marginal. Dominasi representations of space ini menghasilkan abstract space—ruang yang homogen, terukur, dan berorientasi pada nilai tukar, bukan nilai guna. Ruang abstrak menghancurkan keragaman ruang konkret, menciptakan segregasi spasial, dan memperkuat ketimpangan sosial.
Representations of space, misalnya, merujuk pada ruang abstrak yang direncanakan, dirancang, dan dikontrol oleh para teknokrat, perencana kota, arsitek, dan pembuat kebijakan. Ini adalah ruang dari para ahli yang diwujudkan dalam peta zonasi, rencana tata ruang wilayah, peraturan daerah, kebijakan pembangunan, dan program-program pemerintah. Ruang yang dikonsepsikan bersifat rasional, abstrak, dan berorientasi pada efisiensi, pertumbuhan ekonomi, serta akumulasi modal.
Representations of space di Kabupaten Tangerang tercermin dalam berbagai kebijakan pembangunan, perencanaan tata ruang, dan program-program pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berbasis industri. Sebagai salah satu kota industri, Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan sebagian besar ruangnya untuk kawasan industri, pergudangan, dan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi modern. Kebijakan tata ruang ini dirancang untuk menarik investasi, meningkatkan produktivitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja formal.
Namun, representations of space yang berorientasi pada akumulasi modal ini tidak mengakomodasi kebutuhan spasial pekerja informal miskin. Pekerja informal yang bekerja sebagai pedagang kaki lima, pekerja jasa, buruh harian, atau pelaku usaha mikro sering kali berada dalam posisi yang tidak diakui secara formal dalam sistem perencanaan ruang. Mereka dianggap sebagai "sektor informal" yang berada di luar regulasi, di luar sistem formal, dan bahkan sering kali dianggap sebagai pengganggu ketertiban kota. Kebijakan zonasi yang ketat dan aturan perizinan yang kompleks membuat pekerja informal sulit untuk beroperasi secara legal sehingga mereka terpaksa bekerja dalam kondisi yang rentan terhadap penggusuran hingga tindakan lain yang kurang berpihak pada mereka.
Program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat dilihat sebagai upaya untuk mengintegrasikan pekerja informal ke dalam representations of space melalui sistem perlindungan sosial formal. Namun, perlu digarisbawahi bahwa program ini masih bersifat reaktif dan residual, artinya program ini merespons kerentanan yang sudah ada tanpa mengubah struktur produksi ruang yang menciptakan kerentanan tersebut. Selama kebijakan tata ruang dan model pembangunan ekonomi masih mengutamakan kepentingan modal dan mengabaikan kebutuhan spasial pekerja informal, program jaminan sosial hanya akan berfungsi sebagai jaring pengaman yang menangani dampak dari sistem yang tidak adil, bukan mentransformasi sistem itu sendiri.
Sementara itu, spatial practice adalah ruang material dan fisik yang diproduksi melalui praktik spasial sehari-hari, rutinitas produksi, dan reproduksi sosial. Ini adalah ruang yang dialami melalui pancaindra, di mana orang bekerja, bergerak, bertransaksi, dan menjalani kehidupan sehari-hari mereka. Ruang yang dipersepsikan mencakup jaringan transportasi, lokasi kerja, pasar, permukiman, dan infrastruktur fisik lainnya. Spatial practice di Kabupaten Tangerang menunjukkan realitas material dari kehidupan pekerja informal miskin.
Spatial practice pekerja informal miskin juga ditandai oleh mobilitas harian yang tinggi namun terbatas. Banyak pekerja informal yang harus bepergian jauh dari permukiman mereka di pinggiran kota ke tempat kerja mereka di pusat-pusat ekonomi menggunakan transportasi umum yang tidak memadai dan memakan biaya yang cukup besar dari pendapatan mereka. Keterbatasan akses terhadap transportasi publik yang terjangkau dan terintegrasi memperkuat jebakan kemiskinan spasial, di mana pekerja informal terjebak dalam lingkaran kemiskinan karena biaya mobilitas yang tinggi dan peluang ekonomi yang terbatas.
Dalam konteks program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, spatial practice juga mencakup aksesibilitas pekerja informal terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun pemerintah daerah memiliki program melalui skema bantuan iuran, pekerja informal masih harus melalui proses administratif yang kompleks untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Keterbatasan pemahaman tentang prosedur klaim, jarak fisik ke kantor BPJS, dan kurangnya sosialisasi dapat menjadi hambatan dalam mengakses manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka.
Terakhir, representational space adalah ruang yang dialami secara subjektif oleh penghuninya, penuh dengan makna simbolik, emosi, dan pengalaman hidup. Ini adalah ruang dari "bawah", ruang yang dihayati oleh orang-orang dalam kehidupan sehari-hari mereka, termasuk ruang perlawanan, kreativitas, dan pemaknaan ulang. Bagi pekerja informal miskin, representational space adalah pengalaman hidup mereka yang penuh ketidakpastian ekonomi, kerentanan sosial, dan eksklusi dari sistem formal. Mereka merasakan ketidakadilan spasial dalam bentuk sulitnya mengakses layanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik, serta perlindungan sosial. Ruang yang dihidupi ini juga mencakup solidaritas komunal, strategi bertahan hidup, dan perlawanan simbolik terhadap marjinalisasi yang mereka alami.
Representational space adalah dimensi yang paling penting dalam memahami pengalaman hidup pekerja informal miskin di Kabupaten Tangerang. Ini adalah ruang yang penuh dengan ketidakpastian ekonomi, kerentanan sosial, dan eksklusi dari sistem formal. Pekerja informal mengalami kehidupan sehari-hari yang ditandai oleh precarity—ketidakpastian pendapatan, tidak ada jaminan pekerjaan, rentan terhadap guncangan ekonomi, dan tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Ketika seorang pekerja informal mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga mereka sering kali jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem karena kehilangan sumber pendapatan utama dan tidak memiliki jaminan sosial untuk menopang kebutuhan hidup mereka. Inilah mengapa program JKK dan JKM menjadi sangat penting: program ini memberikan perlindungan finansial ketika risiko-risiko tersebut terjadi, mencegah keluarga jatuh lebih dalam ke dalam jurang kemiskinan.
Namun, representational space pekerja informal juga mencakup dimensi solidaritas komunal dan strategi bertahan hidup yang kreatif. Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan eksklusi spasial, pekerja informal sering kali membangun jaringan sosial yang kuat, berbagi informasi tentang peluang kerja, saling membantu ketika menghadapi kesulitan, dan mengorganisasi diri dalam asosiasi atau koperasi informal. Solidaritas ini merupakan bentuk resistensi dari bawah terhadap marginalisasi yang mereka alami, meskipun sering kali tidak terlihat.
Masih Ada Harapan
Melalui kerangka teoretis produksi ruang sosial dari Lefebvre, dapat dilihat bahwa eksklusi ini terjadi dalam tiga dimensi yang saling terkait: representations of space, kebijakan dan perencanaan ruang yang tidak mengakomodasi kebutuhan pekerja informal; spatial practice, segregasi spasial dan jebakan kemiskinan dalam lokasi kerja dan permukiman; serta representational space, pengalaman hidup yang penuh ketidakpastian ekonomi dan kerentanan sosial.
Program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan terobosan penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi 500.000 pekerja rentan miskin melalui skema bantuan iuran untuk JKK dan JKM. Program ini dapat berkontribusi pada pengurangan kerentanan ekonomi pekerja informal dan merupakan langkah awal menuju spatial justice dalam dimensi distributif. Namun, program ini masih memiliki keterbatasan signifikan: cakupan yang terbatas, jenis jaminan yang terbatas (hanya JKK dan JKM), sifat reaktif dan residual, serta belum sepenuhnya melibatkan partisipasi pekerja informal dalam proses perumusan dan implementasi.
Untuk mengatasi limitasi ini dan menuju keadilan spasial yang lebih substansial, diperlukan transformasi struktural yang komprehensif. Pertama, ekspansi cakupan dan integrasi program jaminan sosial secara bertahap hingga mencakup seluruh pekerja informal miskin dan mencakup semua jenis jaminan—JKK, JKM, JHT. Kedua, perbaikan sistem pendataan dan penargetan (targeting) dengan memanfaatkan teknologi digital dan melibatkan organisasi pekerja informal.
Ketiga, penguatan sosialisasi, edukasi, dan aksesibilitas layanan melalui mobile service. Keempat, diversifikasi sumber pembiayaan melalui kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga internasional. Kelima, reformasi kebijakan tata ruang yang lebih inklusif dan mengakui keberadaan serta kebutuhan pekerja informal.
Keenam, pembentukan forum partisipasi dan representasi pekerja informal untuk memastikan procedural justice. Ketujuh, integrasi dengan strategi pembangunan sosial yang komprehensif, termasuk active labor market policies dan program transformasi usaha informal menjadi formal.
Dalam perspektif Lefebvre, perjuangan untuk hak atas kota bagi pekerja informal miskin bukan hanya tentang akses terhadap perlindungan sosial, tetapi juga tentang hak untuk berpartisipasi dalam membentuk dan mentransformasi ruang kota sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini memerlukan transformasi dari model pembangunan yang eksklusif dan berorientasi pada modal menjadi model pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan semua warga. Melalui transformasi struktural inilah, kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang dapat diatasi secara fundamental.