Kolom
Di Balik Putusan MK soal Gibran, Rakyat Cuma Penonton dalam Konflik Elite
Rupanya panggung politik nasional memang tidak pernah kehabisan lakon. Belakangan ini, publik kembali disodorkan tontonan politik yang mencengangkan. Isu keabsahan dokumen pendidikan hingga wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak memenuhi ruang siar dan lini masa media sosial kita.
Di tengah kebisingan itu, kita sebagai rakyat yang dahulu mencoblos di bilik suara, lagi-lagi cuma diberi jatah duduk di tribun penonton. Kita bersorak, berspekulasi, lalu ikut bertengkar, sementara para elite asyik memainkan catur kekuasaan di panggung utama.
Lakon teater itu tampak makin benderang di panggung persidangan Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Urusannya sih sudah ketok palu secara formal, seharusnya sih sudah adem-ayem saja, tapi kabar dari gedung MK ini malah bikin orang-orang makin ramai kasak-kusuk. Pasalnya, fakta persidangannya menunjukkan kalau tak ada bukti yang benar-benar mantap, entah itu ijazah atau diploma, yang menunjukkan Gibran memang lulus dari sekolah luar negeri yang setara SMA. Nah, loh? Kok bisa?
Hakim Arsul Sani bahkan membeberkan kalau surat penyetaraan yang dipegang itu modalnya cuma certificate of attendance, catatan nilai, dan penjelasan soal grade saja. Itu artinya, dokumen itu hanya menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memang pernah duduk di bangku sekolah, tetapi bukti tamat atau tidaknya, wallahu-a’lam.
Nah, di sinilah permasalahannya menjadi menarik. Undang-Undang Pemilu kita sejak awal bilang bahwa syarat jadi pemimpin itu minimal lulusan SMA atau sederajat. Jadi, kalau dokumen penyetaraannya saja sudah tidak jelas begini, ya wajar saja kalau orang-orang jadi kepingin mengoreksi bagaimana cara kerja panitia KPU di masa Pilpres dulu.
Tapi paradoksnya adalah Putusan MK mengingatkan bahwa urusan ini sudah salah alamat kalau dimasukkan ke ranah sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, status beliau sebagai "calon" secara resmi sudah tutup buku begitu selesai dilantik pada Minggu (20/10/2024) dahulu. Itu artinya, meskipun terdapat kecacatan administrasi sejak awal, MK tetap tidak bisa mendiskualifikasi Gibran untuk turun jabatan sebagai Wapres.
Tetapi anehnya, mengapa urusan ini baru ramai sekarang setelah hajat Pilpres sudah beres hampir dua tahun lalu? Mengapa gugatan ini baru disorongkan saat pemerintahan Prabowo-Gibran sudah jalan? Pas sekali momentumnya ketika orang-orang lagi asyik menebak-nebak mengenai hubungan Prabowo dan Joko Widodo yang sekarang sedang bersitegang.
Jadi, ya wajar saja kalau masyarakat langsung menghubung-hubungkan keduanya. Drama politik tanah air kita tidak pernah kehilangan auranya, selalu ada motif di balik operasi kekuasaan berlangsung, termasuk dalam hal ini adalah polemik pemakzulan Wapres Gibran.
Meskipun pada faktanya, kita jelas tidak punya bukti konkret bahwa urusan ini adalah buntut dari gesekan Prabowo-Jokowi, dan menuduhnya sebagai operasi politik tentu terlalu mengada-ada. Tapi yang namanya “timing” itu tidak pernah kebetulan. Celah administrasi yang sudah lama didiamkan, mendadak jadi punya power politik yang begitu kuat ketika perseteruan rezim sedang berlangsung.
Bagi orang-orang di atas sana, celah hukum begini bisa jadi modal buat saling tawar-menawar posisi. Tapi bagi kita yang ada di bawah, urusan ini palingan cuma jadi tontonan panjang yang bikin pegel, di mana kita didorong ikut sorak-sorai membela kubu ini atau memusuhi kubu itu. Media sosial pun berubah seketika jadi stadion bola yang lampunya tak pernah padam.
Repotnya, kalau para elite itu besok-besok sudah akur dan salaman, nasib kita ya tetap begini saja. Upah buruh tak pernah ada kabar baik, cari kerjaan tetap susah setengah mati, tanah masyarakat adat tetap digusur, sementara pelayanan birokrasi ya tetap begitu-begitu saja. Kita cuma dibikin kacau, pindah obrolan sana-sini, duduk manis menanti drama apa lagi yang akan terjadi selanjutnya.
Padahal, di balik semua hiruk-pikuk itu, ada urusan yang jauh lebih urgen dan langsung menyenggol ketenangan hidup kita sehari-hari. Ingat, keputusan DPR pada Selasa (6/10/2026) kemarin yang resmi mengetuk RUU Perampasan Aset dan RUU Penyiaran yang jadi rencana inisiatif mereka. Dua aturan inilah yang sebetulnya menentukan aman atau tidaknya uang pajak kita dari tangan-tangan panjang, sekaligus menentukan hak bersuara kita kedepannya.
Makanya, sayang betul kalau kita mau-mau saja digiring seperti rombongan ternak dari satu panggung ke panggung lain. Mau kritis ke Pak Jokowi, Pak Prabowo, atau Mas Gibran? Jelas boleh, malah fardhu ‘ain hukumnya. Tapi jangan sampai energi kritis kita cuma berakhir jadi tim hore yang dimanfaatkan buat perselisihan antar kubu-kubu elite.
Lagipula, kita kan tidak pernah diajak duduk oleh para pejabat itu. Yang bisa kita pegang kan cuma fakta, kebijakan yang diketok, dan dampaknya ke kehidupan orang kecil seperti kita. Di situlah energi warga seharusnya ditaruh: mengawasi yang punya kuasa, merapatkan barisan, dan mengawal kepentingan bersama.
Demokrasi itu tidak untuk sebuah pertunjukan di mana kita cuma kebagian peran jadi penonton yang riuh di tribun. Kalau kita terlalu sibuk bertengkar memilih siapa elite yang harus menang perang, kita sendiri yang bakal lupa kalau negara ini sebenarnya dibayar buat bekerja untuk rakyat.