Kolom
Gugat Keseriusan Pemerintah di Balik Karhutla dan Hak Kesehatan Masyarakat
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia seharusnya tidak lagi dipandang sebagai kejadian yang sekadar mengikuti datangnya musim kemarau. Cuaca kering memang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi besarnya kerusakan juga dipengaruhi oleh aktivitas manusia, kondisi lahan, pengawasan, kesiapan pencegahan, dan ketegasan penegakan hukum.
Ketika kebakaran terus berulang, persoalannya bukan hanya tentang alam yang mengering, melainkan juga tentang bagaimana negara mengelola risiko.
Setiap kali karhutla meluas, perhatian publik biasanya tertuju pada kepulan asap, petugas yang berjibaku memadamkan api, dan masyarakat yang terpaksa membatasi aktivitas. Semua itu penting.
Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa penanganan kebakaran masih harus berkali-kali berhadapan dengan keadaan darurat, sementara pencegahan semestinya menjadi garis pertahanan pertama?
Menganggap karhutla sebagai konsekuensi musim kemarau berisiko menormalisasi bencana yang sebagian penyebab dan dampaknya dapat dikendalikan. Pemerintah memang tidak dapat mengatur hujan atau menghentikan cuaca panas, tetapi pemerintah memiliki instrumen untuk mengurangi kerentanan lahan, mengawasi aktivitas manusia, dan melindungi masyarakat. Di sinilah karhutla menjadi ujian tata kelola negara, bukan semata-mata ujian kemampuan memadamkan api.
Pencegahan yang Kalah Cepat dari Api
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperlihatkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius pada 2026. Hingga 28 September, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare.
Kebakaran juga tercatat di Jambi, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. Angka ini menunjukkan skala persoalan yang perlu ditangani melalui pencegahan dan pengawasan berkelanjutan, bukan hanya operasi darurat.
Pemerintah sebenarnya tidak bekerja tanpa persiapan. Pada 7 September 2026, BNPB melaporkan penguatan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghadapi puncak karhutla.
Koordinasi tersebut penting, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah rapat, banyaknya pihak yang hadir, atau besarnya sumber daya yang dikerahkan ketika kebakaran terjadi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah risiko berhasil dikurangi dan kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.
Di sinilah pemerintah perlu berani mengevaluasi pendekatan yang selama ini digunakan. Pemetaan titik rawan harus diikuti patroli rutin, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, kesiapan sarana pemadaman, dan penanganan laporan masyarakat secara cepat.
Kawasan gambut juga memerlukan pengelolaan hidrologis yang serius agar tidak mudah mengering dan terbakar.
Pemerintah tidak bisa mengendalikan seluruh faktor alam, tetapi tidak boleh menggunakan faktor alam untuk mengaburkan tanggung jawab kebijakan. Jika suatu kawasan berulang kali terbakar, evaluasi harus diarahkan pada penyebab spesifiknya, apakah karena aktivitas manusia, kondisi lahan, lemahnya pengawasan, keterlambatan respons, atau kombinasi berbagai faktor tersebut.
Penegakan hukum pun harus berjalan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab, baik individu maupun badan usaha.
Namun, penindakan juga harus didasarkan pada penyelidikan yang transparan, bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah disalahkan.
Negara tidak boleh puas karena api akhirnya padam. Negara harus menjelaskan mengapa api muncul, bagaimana kebakaran dapat meluas, dan apa yang diubah agar kejadian serupa tidak terulang.
Kelalaian Lingkungan Menjadi Beban Masyarakat
Dampak karhutla tidak berhenti pada hutan yang rusak. Asap kebakaran dapat mencemari udara, mengganggu aktivitas ekonomi, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan jantung.
Ketika udara memburuk, warga sering kali harus membatasi aktivitas, sementara pekerja informal belum tentu memiliki pilihan untuk berhenti bekerja.
Dalam keadaan seperti ini, masyarakat justru berisiko menanggung biaya dari persoalan yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan. Mereka harus membeli masker, mencari layanan kesehatan, mengurangi kegiatan di luar rumah, atau menghadapi hilangnya pendapatan.
Karena itu, karhutla tidak cukup diperlakukan sebagai persoalan kehutanan. Ini juga menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan publik.
Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi kualitas udara tersedia secara terbuka, fasilitas kesehatan siap menghadapi peningkatan gangguan pernapasan, dan sekolah memiliki protokol yang jelas ketika polusi membahayakan siswa.
Perlindungan tersebut harus berjalan bersamaan dengan pengendalian sumber kebakaran. Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta beradaptasi dengan asap tanpa kepastian bahwa penyebabnya sedang ditangani.
Lebih jauh, pemerintah perlu membuka hasil evaluasi karhutla kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penegakan hukum, efektivitas anggaran pencegahan, serta langkah pemulihan kawasan yang terbakar.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan cara untuk membangun kepercayaan dan memastikan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, musim kemarau memang tidak dapat dihindari. Namun, kebakaran yang meluas, pengawasan yang tidak memadai, dan keterlambatan perlindungan masyarakat bukanlah sesuatu yang boleh dianggap sebagai takdir.
Karhutla merupakan ujian nyata bagi tata kelola negara: apakah pemerintah mampu bekerja sebelum krisis terjadi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan jangka pendek.
Keberhasilan pemerintah seharusnya tidak diukur dari seberapa sibuk petugas memadamkan api, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah, kerusakan dikurangi, dan masyarakat dilindungi.
Sebab, ketika hutan terus terbakar setiap musim kering, yang perlu diperiksa bukan hanya kondisi alam, tetapi juga kualitas kebijakan yang seharusnya menjaga alam dan manusia.
Selama karhutla terus diperlakukan sebagai rutinitas musiman, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran darurat yang sama.
Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa pencegahan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang dapat diukur melalui hasil nyata.