Kolom

Kebebasan Pers Jadi Sorotan, Kritik Seharusnya Tak Berujung Intimidasi

Kebebasan Pers Jadi Sorotan, Kritik Seharusnya Tak Berujung Intimidasi
Ilustrasi Pers (pexels.com/ Markus Winkler)

Dalam sebuah negara demokrasi, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan publik. Pemerintah dapat menerima dukungan sekaligus menghadapi pertanyaan, masukan, bahkan ketidaksetujuan dari masyarakat. Pers menjadi salah satu ruang yang memungkinkan proses tersebut berlangsung secara terbuka.

Namun, kebebasan pers tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Ketika media kritis menghadapi intimidasi atau jurnalis berisiko mengalami kekerasan karena pekerjaannya, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana ruang demokrasi benar-benar memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Isu ini kembali menjadi perhatian setelah Committee to Protect Journalists (CPJ) dan CIVICUS mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan intimidasi terhadap media kritis. Keduanya juga menyoroti kekhawatiran atas penggunaan istilah londo ireng untuk melabeli jurnalis, yang dinilai berpotensi memperburuk situasi bagi pekerja pers.

Kritik terhadap Pers Seharusnya Tidak Berujung Intimidasi

Hubungan antara pemerintah dan media memang tidak selalu berjalan mulus. Pemberitaan yang kritis dapat memunculkan perbedaan pandangan, terutama ketika menyangkut kebijakan publik atau tindakan pejabat.

Namun, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog dan mekanisme yang tersedia. Kritik terhadap pemberitaan tidak semestinya berubah menjadi tekanan yang membuat jurnalis takut menjalankan tugasnya.

Pelabelan terhadap kelompok jurnalis juga perlu diperhatikan dampaknya. Dalam situasi ketika kebebasan pers menjadi perhatian, pernyataan dari pemegang kekuasaan dapat memengaruhi cara masyarakat memandang media dan pekerja jurnalistik.

Tentu, pejabat publik tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap media. Pers juga tidak kebal terhadap evaluasi atas akurasi, etika, dan tanggung jawab pemberitaan. Akan tetapi, kritik tersebut perlu disampaikan tanpa mendorong permusuhan atau membuka ruang bagi intimidasi.

Pers yang menjalankan tugasnya secara profesional harus bersedia dikoreksi. Sebaliknya, koreksi terhadap pers juga perlu dilakukan melalui cara yang menghormati hukum dan kebebasan jurnalistik.

Perlindungan Jurnalis Bukan Sekadar Urusan Media

CPJ dan CIVICUS turut mendesak agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis diadili serta pekerja pers dilindungi dari penyalahgunaan hukum. Tuntutan ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan dukungan semata.

Perlindungan perlu diwujudkan melalui tindakan yang nyata. Setiap dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani secara serius, diusut secara transparan, dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Hal serupa berlaku ketika perangkat hukum berpotensi digunakan untuk menekan kerja jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu dihormati agar persoalan pemberitaan tidak serta-merta berkembang menjadi ancaman terhadap kebebasan media.

Perlindungan tersebut penting bukan karena jurnalis selalu benar, melainkan karena mereka harus memiliki ruang untuk menjalankan tugas tanpa rasa takut terhadap kekerasan atau pembalasan.

Ketika jurnalis mengalami intimidasi, dampaknya juga dapat meluas kepada masyarakat. Media mungkin menjadi lebih berhati-hati dalam mengangkat persoalan tertentu, sementara informasi mengenai kebijakan publik dan kepentingan warga berisiko tidak tersampaikan secara optimal.

Kebebasan Pers Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Kebebasan pers kerap dianggap sebagai kepentingan kalangan media. Padahal, masyarakat juga bergantung pada kerja jurnalistik untuk memahami berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya.

Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran digunakan, dan bagaimana pejabat publik menjalankan tanggung jawabnya. Informasi tersebut membantu warga membentuk pandangan dan mengambil keputusan berdasarkan fakta.

Karena itu, menjaga kebebasan pers bukan berarti memberikan keleluasaan tanpa batas kepada media. Pers tetap harus mematuhi etika jurnalistik, melakukan verifikasi, dan bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

Pada saat yang sama, pemerintah dan masyarakat perlu menghormati hak media untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik. Jika terdapat kekeliruan, tersedia mekanisme koreksi dan penyelesaian sengketa yang dapat digunakan tanpa harus mengandalkan intimidasi.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari terbukanya ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mempertanyakan keputusan penguasa.

Pers kritis mungkin tidak selalu menyenangkan bagi pihak yang diberitakan. Namun, ketidaknyamanan akibat kritik tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi kebebasan jurnalistik. Sebab, ketika jurnalis dapat bekerja dengan aman dan independen, masyarakat pun memiliki kesempatan lebih besar untuk mengetahui persoalan publik secara utuh.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda