Kolom

DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?

DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?
Ilustrasi Anak-anak (pexels.com/Kampus Production)

Perundungan pada anak bukan persoalan sederhana yang bisa diselesaikan hanya dengan meminta korban untuk lebih berani melawan atau menyarankan orang tua agar lebih memperhatikan anaknya. Ada persoalan yang lebih luas, mulai dari lingkungan pertemanan, pola pengasuhan, budaya di sekolah, hingga kemampuan orang dewasa dalam mengenali dan menangani tindakan perundungan.

Isu ini kembali menjadi perhatian setelah DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya perundungan anak, termasuk setelah jatuhnya korban jiwa di Pemalang dan Surabaya.

Dilansir dari Suara.com pada Selasa (20/10/2026), anggota DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Anti-Bullying serta evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan teman sebaya. Di sisi lain, KPAI menilai penguatan pencegahan dapat dilakukan melalui regulasi yang sudah berjalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Perbedaan pandangan tersebut membuka ruang diskusi penting. Yang terjadi adalah apakah benar Indonesia membutuhkan undang-undang khusus untuk menangani perundungan, atau justru perlu lebih dahulu memastikan aturan yang ada benar-benar diterapkan?

Perundungan Bukan Sekadar Masalah Anak-anak

Perundungan terkadang masih dianggap sebagai bagian biasa dari masa tumbuh kembang anak. Ejekan, penghinaan, pengucilan, hingga tindakan agresif bisa dinormalisasi sebagai candaan atau cara anak beradaptasi dengan lingkungan pertemanannya.

Padahal, perilaku yang dianggap sepele oleh sebagian orang belum tentu dirasakan demikian oleh anak yang mengalaminya. Perundungan dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hubungan sosial, hingga kondisi psikologis korban.

Persoalannya juga tidak selalu terlihat secara langsung. Anak yang menjadi korban belum tentu berani bercerita kepada orang tua atau guru. Ada yang takut mendapatkan perlakuan lebih buruk, dianggap terlalu sensitif, atau justru disalahkan karena tidak mampu menghadapi situasi tersebut.

Karena itu, penanganan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan laporan setelah kejadian. Orang dewasa perlu memahami tanda-tandanya, menyediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.

Ketika perundungan terus berulang, evaluasi perlu dilakukan terhadap lingkungan tempat anak berinteraksi, bukan semata-mata terhadap perilaku korban.

Apakah UU Khusus Bisa Menjadi Jawaban?

Usulan pembentukan UU Anti-Bullying patut dibahas dengan melihat kebutuhan perlindungan anak secara menyeluruh. Aturan khusus berpotensi memperjelas pembagian tanggung jawab, mekanisme pelaporan, prosedur penanganan, serta bentuk perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Kejelasan tersebut penting agar penanganan perundungan tidak bergantung pada penafsiran masing-masing sekolah atau pihak yang menerima laporan. Anak dan orang tua juga perlu mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi situasi yang tidak aman.

Namun, pembentukan undang-undang baru bukan satu-satunya hal yang perlu dipertimbangkan. Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan, termasuk aturan yang mengatur lingkungan pendidikan.

Pandangan KPAI mengenai penguatan regulasi berjalan menunjukkan bahwa persoalannya juga terletak pada pelaksanaan. Aturan yang baik tidak akan memberikan perlindungan optimal jika pihak yang bertanggung jawab belum memahami prosedur penanganan atau tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Karena itu, pembahasan UU khusus perlu disertai evaluasi terhadap aturan yang sudah ada. Jika ditemukan kekosongan hukum, regulasi baru dapat dipertimbangkan. Namun, jika persoalan utamanya adalah lemahnya pelaksanaan, penguatan pengawasan dan kapasitas petugas juga harus menjadi prioritas.

Keluarga dan Sekolah Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga memiliki peran dalam membangun empati dan mengajarkan anak menghormati orang lain. Sekolah perlu menciptakan lingkungan yang aman, memiliki prosedur pelaporan, dan menindaklanjuti setiap dugaan perundungan secara adil.

Lingkungan pertemanan juga tidak boleh diabaikan. Anak yang menyaksikan perundungan perlu memahami bahwa membiarkan atau ikut menertawakan korban dapat memperkuat perilaku tersebut. Mereka perlu didorong mencari bantuan orang dewasa yang dapat dipercaya tanpa menempatkan diri dalam situasi berbahaya.

Di sisi lain, guru dan tenaga pendamping membutuhkan pelatihan agar mampu membedakan konflik biasa dengan perundungan yang berulang, mengenali risiko, serta memberikan respons yang tepat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan layanan perlindungan anak dapat diakses oleh masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki keterbatasan tenaga dan fasilitas.

Penanganan pun harus memperhatikan semua anak yang terlibat. Korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, sedangkan anak yang melakukan perundungan perlu mendapatkan penanganan yang sesuai dengan usia, tingkat kesalahan, dan ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan tanggung jawab pelaku, melainkan memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan benar-benar mengurangi risiko kejadian serupa.

Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Perdebatan mengenai pembentukan UU Anti-Bullying seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak, bukan alasan untuk menunda langkah yang bisa dilakukan sekarang.

Pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas regulasi yang berjalan, memperkuat kapasitas tenaga pendidik dan petugas perlindungan anak, serta memastikan setiap laporan ditangani dengan prosedur yang jelas. Keluarga dan sekolah juga perlu membangun komunikasi agar anak merasa aman ketika menyampaikan pengalaman yang tidak menyenangkan.

Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan perundungan tidak cukup diukur dari jumlah aturan yang diterbitkan. Hal yang lebih penting adalah apakah anak merasa aman, apakah korban memperoleh pertolongan, dan apakah lingkungan tempat mereka tumbuh mampu mencegah kekerasan berulang.

Undang-undang khusus dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat perlindungan. Namun, apa pun bentuk regulasinya, pelaksanaan yang konsisten dan keberpihakan pada keselamatan anak tetap menjadi kebutuhan utama.

Anak tidak seharusnya menunggu munculnya aturan baru untuk mendapatkan perlindungan. Setiap pihak perlu mengambil tanggung jawabnya agar sekolah, rumah, dan lingkungan pertemanan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi mereka untuk tumbuh.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda