Kolom

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua
Ilustrasi merokok di ruang publik (Pixabay/Icsilviu)

Pagi-pagi di halte, seseorang menunggu bus sambil menutup hidung dengan ujung jaket. Bukan karena udara dingin, melainkan karena orang di sebelahnya sedang menikmati rokok. Mau menjauh, ruang tunggunya sempit. Mau menegur, takut dianggap sok mengatur. Akhirnya, dia memilih diam sambil menghirup asap yang sebenarnya tidak pernah dia minta.

Kejadian seperti ini memperlihatkan kenapa ruang publik bebas rokok layak diperjuangkan. Persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh merokok dan siapa yang tidak, melainkan siapa yang harus menanggung akibat dari pilihan orang lain. Merokok mungkin menjadi urusan pribadi, tetapi ketika asapnya menyebar ke ruang bersama, dampaknya sudah menjadi urusan semua orang. Kebebasan merokok tidak boleh menyepelekan  hak orang lain untuk menghirup udara yang lebih bersih.

Ruang Bersama Bukan Tempat Menghirup Asap Rokok

Coba perhatikan kebiasaan merokok di tempat umum. Ada yang menyalakan rokok di trotoar, dekat pintu masuk minimarket, di bangku taman, atau di depan warung yang dipenuhi pengunjung. Ketika seseorang merasa terganggu, jawaban yang diterima kadang sangat menyepelekan kalau tidak suka asap rokok, tinggal pindah tempat.

Sekilas, jawaban itu terdengar masuk akal. Namun, siapa yang sebenarnya sedang memaksakan kehendak? Orang yang ingin menghirup udara tanpa asap, atau orang yang membiarkan asap rokoknya menyebar ke mana-mana?

Ruang publik dipakai oleh orang dengan kebutuhan berbeda. Ada anak yang sedang bermain, lansia yang berjalan santai, pekerja yang menunggu kendaraan, hingga ibu hamil yang mengantre layanan. Mereka tidak selalu punya pilihan untuk segera pergi, apalagi jika fasilitasnya sempit atau akses keluarnya terbatas.

Menganggap orang lain harus mengalah setiap kali merasa terganggu menunjukkan cara pandang yang terlalu berpusat pada diri sendiri. Padahal, hak menggunakan ruang bersama datang dengan tanggung jawab untuk tidak merugikan pengguna lainnya. Kita bebas menikmati ruang publik, tetapi kebebasan itu bukan tiket untuk membuat orang lain menanggung konsekuensi dari kebiasaan pribadi.

Perokok tentu tetap manusia yang punya hak, termasuk hak untuk tidak direndahkan atau dipermalukan. Kritik terhadap kebiasaan merokok di tempat yang tidak semestinya juga bukan ajakan untuk membenci perokok. Yang perlu dikritik adalah perilaku yang mengabaikan kenyamanan dan kesehatan orang lain, bukan identitas seseorang sebagai perokok.

Angka Paparan Asap Rokok Membuktikan Kita Belum Aman

Kalau ada yang menganggap keberatan terhadap asap rokok cuma soal tidak suka baunya, data kesehatan memberi gambaran yang lebih serius. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia, dalam publikasi 19 Januari 2026 tentang paparan asap rokok orang lain, mengutip hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021. Survei tersebut mencatat 74,2 persen orang dewasa terpapar asap rokok di restoran, 44,8 persen di tempat kerja, dan 40,5 persen di transportasi umum.

Angka itu menunjukkan bahwa paparan asap rokok bukan persoalan yang hanya terjadi di sudut jalan atau tempat nongkrong tertentu. Orang bisa terpapar ketika sedang makan, bekerja, atau melakukan perjalanan. Aktivitas sehari-hari yang semestinya berlangsung nyaman justru bisa membuat seseorang menghirup asap rokok tanpa persetujuan.

Menurut WHO, paparan asap rokok orang lain merupakan risiko kesehatan yang perlu dicegah. Artinya, keberatan terhadap asap rokok bukan sikap manja, apalagi sekadar upaya merusak kesenangan orang lain. Ada alasan kesehatan yang nyata di balik tuntutan agar ruang bersama lebih terlindungi.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan aturan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kawasan tanpa rokok. Pasal 443 mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Untuk tempat kerja dan tempat umum tertentu, aturan tersebut juga mengatur penyediaan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu.

Namun, keberadaan aturan tidak otomatis membuat perokok patuh. WHO Indonesia melaporkan pada 2023 bahwa 456 dari 520 kabupaten dan kota telah mengadopsi kebijakan kawasan tanpa rokok. Meski cakupannya luas, penerapan di lapangan masih menghadapi kendala pengawasan dan penegakan.

Kesenjangannya terlihat jelas aturan bisa tertulis rapi, tetapi asap rokok tetap mengepul di tempat yang dipakai bersama. Tanda larangan merokok pun tidak akan banyak berarti jika pelanggaran dibiarkan atau petugas enggan menegur. Kebijakan kesehatan membutuhkan pelaksanaan yang konsisten, bukan sekadar papan peringatan yang menjadi dekorasi.

Tanggung Jawab Moral Tidak Berhenti pada Mematikan Rokok

Perokok mungkin merasa sudah cukup bertanggung jawab karena tidak merokok di dalam rumah atau tidak mengganggu orang secara langsung. Namun, asap rokok tidak berhenti di batas itu sajah . Selama masih menyebar ke area yang digunakan bersama, orang lain tetap berpotensi menghirupnya.

Tanggung jawab moral seharusnya dimulai dari hal sederhana. Jangan merokok di kawasan tanpa rokok, hindari menyalakan rokok di dekat anak-anak atau orang yang sedang mengantre, dan gunakan tempat khusus merokok yang memenuhi ketentuan jika tersedia. Puntung rokok juga perlu dibuang pada tempatnya, bukan dilempar ke selokan atau ditinggalkan di bangku taman. Kebiasaan kecil seperti ini menunjukkan bahwa seseorang memahami batas antara memenuhi keinginan pribadi dan menghormati kepentingan bersama.

Pengelola ruang publik juga punya pekerjaan rumah. Mereka perlu memasang tanda larangan yang jelas, menyediakan mekanisme pengaduan, dan menindak pelanggaran sesuai aturan. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan kawasan tanpa rokok benar-benar diterapkan, bukan berhenti sebagai dokumen administratif. Ketika pelanggaran terus dibiarkan, masyarakat akan menganggap aturan hanya formalitas.

Kita juga perlu mengubah cara menanggapi teguran. Mengingatkan seseorang agar tidak merokok di kawasan terlarang bukan berarti sedang mencari musuh. Sebaliknya, teguran yang disampaikan dengan sopan bisa menjadi bagian dari budaya saling menjaga. Perokok pun berhak mendapat perlakuan yang manusiawi, termasuk akses terhadap informasi dan bantuan untuk berhenti merokok jika menginginkannya.

Ruang publik yang nyaman tidak tercipta ketika satu kelompok menang dan kelompok lain dipaksa diam. Ruang itu tumbuh ketika semua orang memahami batas haknya dan menghormati hak orang lain. Kita tidak harus sepakat dalam setiap pilihan hidup, tetapi kita bisa sepakat bahwa kesehatan orang lain bukan harga yang pantas dibayar demi kenyamanan pribadi.

Jadi, ketika seseorang meminta ruang publik bebas dari asap rokok, jangan buru-buru menganggapnya berlebihan. Bisa jadi, orang itu hanya ingin menikmati perjalanan, menyantap makanan, atau menemani anak bermain tanpa harus menghindari asap yang bukan pilihannya. Menjadi perokok bukan alasan untuk kehilangan hak sebagai warga, tetapi menjadi perokok juga bukan alasan untuk mengabaikan hak warga lainnya. Sebab, udara yang kita hirup bersama seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan beban yang diam-diam ditanggung oleh mereka yang tidak merokok.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda