Kolom
Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Kita Bayar Pajak
Ada pepatah yang mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Namun, bagi masyarakat Indonesia, pepatah itu rasanya perlu mendapat tambahan kalimat, di mana bumi dipijak, di situ kita bayar pajak.
Bangun tidur, listrik menyala dengan biaya yang harus dibayar. Berangkat bekerja, kendaraan membutuhkan bahan bakar, sementara pajak kendaraan menjadi kewajiban tersendiri. Membeli barang di toko, ada harga yang sudah memperhitungkan pajak apabila transaksinya memang dikenai PPN. Ingin makan bersama teman di restoran? Tagihan bisa bertambah karena pajak daerah. Memiliki rumah pun tidak lepas dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Belum lagi ketika perempuan membeli pembalut untuk kebutuhan menstruasi. Produk yang tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan biologis itu ternyata juga termasuk barang yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Rasanya, semakin banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, semakin panjang pula daftar pengeluaran yang mesti diperhitungkan.
Lantas, sampai kapan masyarakat harus terus mengencangkan ikat pinggang, sementara kewajiban demi kewajiban datang silih berganti?
Makan, Belanja, sampai Menstruasi Ikut Masuk Perhitungan
Perbincangan tentang pajak pembalut pada akhir Oktober 2026 membuka kembali persoalan yang lebih luas. Bukan hanya tentang satu produk, melainkan tentang bagaimana pajak hadir dalam berbagai sudut kehidupan masyarakat.
DJP menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak. Untuk barang nonmewah yang mengikuti mekanisme umum saat ini, tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan pada dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga menghasilkan beban efektif setara 11 persen. Kebijakan ini bukan berarti pemerintah baru menciptakan pajak pembalut pada Oktober 2026.
Namun, pertanyaan masyarakat tetap relevan: apakah semua barang yang secara hukum dapat dikenai pajak harus selalu diperlakukan sebagai barang konsumsi biasa, tanpa mempertimbangkan tingkat kebutuhannya?
Pembalut hanyalah salah satu contoh. Ketika masyarakat membeli barang kebutuhan sehari-hari yang termasuk objek PPN, komponen pajak dapat ikut membentuk harga yang dibayar. Beban tersebut mungkin tidak terasa besar dalam satu transaksi, tetapi pengeluaran rumah tangga terjadi berkali-kali dalam sebulan.
Masalahnya bukan semata-mata satu atau dua ribu rupiah. Masalahnya adalah akumulasi pengeluaran di tengah pendapatan yang belum tentu bertambah.
Bagi keluarga yang penghasilannya terbatas, uang belanja bukan sekadar angka dalam catatan keuangan. Setiap rupiah memiliki tujuan: membeli beras, membayar listrik, menyediakan ongkos sekolah, atau memenuhi kebutuhan kesehatan.
Ketika harga dan pengeluaran terus menekan, ruang untuk menabung pun semakin sempit.
Makan di Restoran Ada Pajaknya, Parkir Pun Bisa Menambah Tagihan
Coba perhatikan pengalaman sederhana ketika seseorang makan di restoran atau kedai kopi. Harga makanan yang tertera di menu belum tentu menjadi jumlah akhir yang dibayar. Pada usaha yang termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), tagihan dapat ditambah pajak daerah.
Di Kabupaten Jombang, misalnya, tarif PBJT untuk makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen, dengan pengecualian sesuai peraturan yang berlaku. Pajak ini berbeda dari PPN dan merupakan bagian dari penerimaan pemerintah daerah.
Begitu pula jasa parkir yang termasuk objek PBJT. Pengeluaran kecil yang tampak sepele dapat bertambah ketika masyarakat menggunakan layanan tertentu.
Penting untuk ditegaskan, bukan berarti setiap makanan yang dibeli otomatis dikenai PBJT atau setiap tempat parkir selalu memungut pajak dengan perlakuan yang sama. Semuanya bergantung pada jenis usaha, objek pajak, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, dari sudut pandang konsumen, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa biaya hidup tidak hanya ditentukan oleh harga barang atau jasa. Ada komponen lain yang perlu diperhitungkan.
Ironisnya, masyarakat yang ingin menikmati hiburan sederhana setelah bekerja pun harus menyesuaikan diri dengan kemampuan keuangan. Makan di luar menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan matang-matang, bukan lagi sekadar pilihan spontan.
Bagi sebagian orang, tambahan 10 persen mungkin bukan persoalan besar. Bagi orang lain, nominal tersebut bisa menjadi ongkos pulang atau tambahan uang belanja esok hari.
Kendaraan dan Rumah, Aset yang Juga Memiliki Kewajiban
Beban pengeluaran tidak berhenti pada kebutuhan harian. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga menghadapi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan daerah. Sementara itu, kepemilikan atau penguasaan objek bumi dan bangunan tertentu dapat menimbulkan kewajiban PBB.
Memang, memiliki kendaraan dan rumah membawa konsekuensi hukum serta tanggung jawab finansial. Pajak daerah juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Akan tetapi, persoalan yang patut direnungkan adalah kemampuan masyarakat untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut secara bersamaan.
Seseorang bisa saja memiliki sepeda motor untuk bekerja, bukan untuk bergaya. Sebuah keluarga mungkin mempunyai rumah sederhana sebagai tempat berteduh, bukan sebagai simbol kemewahan. Namun, pengeluaran rutin tetap harus disiapkan, sementara kebutuhan lain tidak bisa diabaikan.
Bagi pekerja dengan penghasilan pas-pasan, mengatur keuangan sering kali berarti memilih kebutuhan mana yang harus didahulukan. Ketika pengeluaran wajib meningkat, kebutuhan lain berpotensi dikurangi.
Di sinilah kebijakan pajak perlu dibicarakan bersama persoalan daya beli. Sebab, kemampuan membayar bukan hanya soal kepatuhan, melainkan juga berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Pajak Dibutuhkan, tetapi Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
Kritik terhadap pajak tidak berarti menolak keberadaan pajak itu sendiri.
Pajak merupakan sumber penerimaan penting bagi negara dan daerah. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan.
Masyarakat tentu membutuhkan jalan yang layak, sekolah yang baik, fasilitas kesehatan yang memadai, serta layanan publik yang dapat diandalkan. Semua itu membutuhkan pembiayaan.
Namun, pentingnya pajak tidak membuat setiap kebijakan perpajakan otomatis bebas dari kritik. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa pemungutan dilakukan berdasarkan hukum, transparan, proporsional, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Prinsip keadilan tidak selalu berarti semua barang harus dikenai perlakuan yang sama. Barang mewah, kebutuhan pokok, dan produk esensial memiliki karakteristik berbeda yang patut dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan.
Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap pungutan yang berpotensi menambah tekanan bagi kelompok berpenghasilan rendah. Produk menstruasi, misalnya, layak menjadi bahan kajian serius mengenai kemungkinan fasilitas perpajakan, tanpa mengabaikan konsekuensi terhadap penerimaan negara.
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar dikelola secara bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik digunakan dan manfaat apa yang dapat dirasakan.
Sebab, kepatuhan akan lebih bermakna ketika berjalan beriringan dengan kepercayaan.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Diingat Saat Membayar
Pada akhirnya, keresahan masyarakat bukan sekadar tentang pembalut, makanan, parkir, kendaraan, atau rumah. Semua itu hanyalah gambaran kecil dari kehidupan yang setiap harinya menuntut pengeluaran.
Masyarakat memahami bahwa negara membutuhkan uang untuk menjalankan fungsinya. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa kehidupan mereka tidak semakin berat akibat kebijakan yang kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Jangan sampai rakyat terus-menerus diingatkan tentang kewajibannya, tetapi kesulitan mereka justru luput dari perhatian. Jangan sampai kepatuhan membayar pajak dianggap cukup, sementara keterjangkauan kebutuhan dasar, kualitas pelayanan publik, dan pemerataan kesejahteraan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Pemerintah perlu hadir bukan hanya sebagai pemungut penerimaan, melainkan juga sebagai pengelola amanah publik.
Sebab, warga negara bukan mesin penghasil pajak. Mereka adalah manusia yang bekerja, membesarkan anak, merawat keluarga, membayar kebutuhan sehari-hari, dan berusaha bertahan di tengah perubahan ekonomi.
Mereka tidak meminta seluruh pajak dihapus. Mereka hanya ingin kebijakan yang masuk akal, pelayanan yang sepadan, serta perhatian terhadap mereka yang paling rentan.
Jadi, jika pepatah itu harus terus kita gunakan, biarlah maknanya tidak berhenti pada kewajiban membayar pajak.
Di mana bumi dipijak, di situ kita membayar pajak. Namun, di bumi yang sama, negara juga berkewajiban menjaga keadilan bagi setiap warganya.
Sebab, pertanyaan terbesar bukan hanya berapa banyak pajak yang mampu dikumpulkan negara, melainkan seberapa besar negara mampu memastikan rakyatnya tetap hidup layak setelah memenuhi semua kewajibannya.