Zakat fitrah adalah kewajiban semua muslim saat Idulfitri karena merupakan rukun Islam keempat sejak tahun kedua hijriah. Perintah ini jatuh bertepatan dengan sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadan. Kemudian, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
Menurut laman nu.or.id, zakat fitrah ini tidak bisa diberikan pada sembarang orang, melainkan hanya 8 golongan yang berhak menerimanya.
Mustahiq atau penerima zakat yang sudah ditetapkan dalam Islam adalah:
1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu orang yang berjuang di agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan masing-masing individu adalah satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram) dari bahan makanan pokok setempat, seperti beras, sagu, gandum, atau lainnya.
Sedangkan niat untuk berzakat fitrah ini berbeda-beda, tergantung individu yang berzakat.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS