Mau Daftar ASN, Apa Saja Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi?

Hikmawan Firdaus | Desyta Rina Marta Guritno
Mau Daftar ASN, Apa Saja Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi?
Ilustrasi Melamar Kerja (Pixabay/StartupStockPhotos)

Sobat Yoursay ada yang mau daftar sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN? Selain syarat dan tata cara pendaftaran, sudah tahu belum ketentuan umum yang harus dipenuhi?

Hal ini penting kamu ketahui dan pahami supaya tidak menimbulkan masalah di tengah prosesnya nanti. Melansir dari laman SSCASN BKN, berikut ini beberapa ketentuan umum yang perlu kamu ketahui.

1. Ketentuan Peserta

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan masing-masing instansi, selain itu usia peserta juga harus sesuai dengan persyaratan, ya.

2. Umur

Batas usia CASN minimal 18 tahun dan maksimalnya adalah 35 tahun, sedangkan yang melamar sebagai dokter dan dokter gigi maksimal umur pendaftarnya adalah 40 tahun (dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan).

3. Tidak Dipidana Penjara Lebih dari 2 Tahun

Calon ASN tidak boleh punya riwayat pidana penjara lebih dari 2 tahun.

4. Riwayat Diberhentikan dari Pekerjaan

Calon ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian RI.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Kedudukan saat Ini

Saat ini tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Tidak Terlibat dalam Partai Politik

Calon ASN juga tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Pendidikan dan Kesehatan

Pastikan syarat pendidikan dan kesehatan dari posisi yang kamu lamar sudah sesuai dengan dirimu, ya. Baca dengan teliti persyaratan mengenai pendidikan dan kesehatan, biasanya syarat ini cukup rigid.

8. Penempatan

Oh ya, calon ASN juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Sanksi Bagi yang Pernah Mengundurkan Diri

Untuk kamu yang mungkin pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2, bahwa pelamar yang pernah mengundurkan diri dari 2 seleksi tersebut pada saat menjalani masa percobaan, tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Itu tadi beberapa ketentuan umum pendaftaran CASN yang perlu kamu ketahui, jangan lupa untuk memeriksa lagi persyaratan dari masing-masing instansi, ya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak