Pemilu 2024 di Depan Mata, Yuk Simak Tutorial Mencoblos Pilihan Kita Agar "Sah"

Hikmawan Firdaus | Moch Alfa Alfiansyah
Pemilu 2024 di Depan Mata, Yuk Simak Tutorial Mencoblos Pilihan Kita Agar "Sah"
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)

Pada tanggal 14 Februari 2024 esok hari, akan dilaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan, yaitu untuk anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Namun, bagaimana cara yang tepat untuk mencoblos surat suara tersebut? Berikut adalah penjelasan tentang tata cara pencoblosan yang benar untuk kelima jenis surat suara dalam Pemilu 2024, berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Surat suara merupakan alat yang digunakan pemilih untuk memberikan suara dalam Pemilu. Terdapat lima warna surat suara yang berbeda sesuai dengan jenisnya, antara lain abu-abu untuk presiden dan wakil Presiden, kuning untuk anggota DPR, merah untuk anggota DPD, biru untuk anggota DPRD Provinsi, dan hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penting untuk memahami tata cara pencoblosan, karena hal ini menentukan apakah suara yang diberikan sah atau tidak. Sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah cara yang benar untuk mencoblos lima jenis surat suara tersebut.

Pertama, pemilih perlu mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengisi daftar hadir sambil menyerahkan KTP dan surat undangan. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan menuju bilik suara untuk mencoblos.

Adapun tutorial dalam proses pencoblosan adalah sebagai berikut:

1. Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden (abu-abu), coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik dalam satu kotak.

2. Untuk surat suara anggota DPR (kuning), coblos satu kali pada nomor atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.

3. Untuk surat suara anggota DPD (merah), coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

4. Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi (biru), coblos satu kali pada nomor atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota (hijau), coblos satu kali pada nomor atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara. Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Demikianlah cara menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Mari berkontribusi dalam menentukan masa depan negara. Ingatlah, setiap suara memiliki nilai yang sama, dan partisipasi kita sangatlah penting dalam proses demokrasi.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak