Proses Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 menjadi momen yang menarik perhatian bagi Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil 2019. Berdasarkan siaran pers nomor : 092/RILIS/BKN/XII/2019, Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk semua instansi Pemerintah telah ditutup pada 10 Desember 2019 pukul 24:00 WIB.
Untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019. Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu.
Dalam Surat Kepala BKN tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2019 pada 12 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019 mendatang. Sebelum mengumumkan hasil seleksi administrasi, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling lambat tanggal 12 Desember 2019.
Hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029 yang mengisi formulir. Pascapenutupan pendaftaran, pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscndata.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.
Setelah pelaksanaan seleksi administrasi, instansi diimbau melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020, sementara hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020. Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.
Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi. Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya. Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.
Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Setelah melalui tahap seleksi administrasi, masa sanggah, dan verifikasi berkas, bagaimana strategi untuk dapat lulus seleksi tahap selanjutnya? Tahap selanjutnya dari proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal SKD akan diumumkan bersama dengan hasil verifikasi berkas. SKD saat menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).
Dalam aturan ini terdapat beberapa perubahan, salah satunya dengan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil 2019. SKD terdiri atas Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Sebelumnya berdasarkan Permenpan 37/2018, nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk jumlah soal juga terdapat perubahan dari penerimaan CPNS sebelumnya. Sesuai Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Untuk penerimaan CPNS 2019 ini, jumlah soal tetap sama 100 butir. Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.
Kemudian untuk penilaian, TWK mendapatkan nilai bertingkat dari semua opsi jawaban. Dengan nilai 0 apabila tidak menjawab, kemudian nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5 sesuai tingkatan jawaban. Sementara penilaian TIU dan TWK akan mendapatkan nilai 5 apabila jawaban benar dan apabila salah atau tidak menjawab akan mendapat nilai 0. Jadi nilai kumulatif maksimal sebesar 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP 175, nilai maksimal TIU sebanyak 175, dan nilai maksimal TWK sebanyak 150. Namun ada pengecualian jabatan tertentu dalam pasal 7 terkait nilai ambang batas SKD. SKD akan diselenggarakan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT).
Selanjutnya, pendaftar akan melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan tahap seleksi untuk masing-masing formasi instansi disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan. Seperti contohnya SKB dalam rekrutmen CPNS di lingkurangan Kementerian Keuangan tahun anggaran 2019 melalui Pengumuman Nomor : PENG-01/PANREK/2019. SKB terdiri dari 4 jenis tes yaitu Tes Kompetensi Teknis (TKT), psikotes online dan tes pluralisme, Tes Kesehatan dan kebugaran (TKK), dan Wawancara. SKB dilaksanakan pada lokasi dan waktu yang ditentukan pada pengumuman lain. Pelaksanaan SKB akan dilakukan 4 hari secara berturut-turut dengan sistem 1 hari 1 jenis tes.
Untuk melalui semua tahap seleksi penerimaan CPNS 2019 tersebut dibutuhkan strategi yang tepat. Dengan strategi melakukan perencanaan, membuat program belajar, latihan dalam tiap tahapan ujian. Diikuti dengan berdoa dan melakukan ibadah ekstra agar dapat lulus seleksi penerimaan CPNS 2019.
Oleh: Tommy Avif Setiawan / Mahasiswa Diploma IV PKNSTAN