Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang disebut sebagai Ujian Nasional.
Sehubungannya dengan adanya Wabah COVID-19, maka tahun ini Mentri Pedidikan dan kebudayaan (Mendikbud) memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional tahun ini yang seharusnya UN tersebut dihapus tahun 2021 sahut Nadiem Anwar Makarim.
Dampak UN dihapus justru memberikan dampak negatif di mana siswa akan merasa kurang semangat belajar mengingat siswa tidak memiliki tantangan untuk kelulusan siswa maupun untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikut.
Terlebih lagi melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi yang menjadi rebutan para siswa. Sehingga tantangan bagi siswa untuk mengejar prestasi semakin berkurang dan bahkan bisa tidak menjadi hirauan siswa, ataupun semangat untuk giat belajar akan menjadi berkurang.
Ujian nasional memiliki fungsi sebagai standarisasi nasional kelulusan untuk mengetahui kemampuan siswa dari segi nasional maupun kemampuan dirinya sendiri dari hasil yang ia raih melalui ujian tersebut.
Jika ujian nasional dihapus, tentu saja kita menjadi tidak tahu untuk memahami sampai mana kemampuan anak tersebut serta potensi yang dimilikinya.
Siswa akan mendapatkan kesulitan untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan pilihan dalam studi ditingkat pendidikan selanjutnya. Oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan pemerintah menggunakan nilai yang ada di rapor sebagai nilai akhir ketentuan kelulusan.