Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini bisa mendaftar secara online. Sebelumnya para wajib pajak hanya dapat membuat NPWP secara offline yaitu dengan mendatangi kantor pajak. Berikut adalah langkah mudah mendaftar NPWP Online:
1. Daftar Akun
Wajib pajak diharuskan mendaftar terlebih dahulu dengan klik Daftar dibagian bawah. Isi dengan Alamat Email (email aktif dan sering digunakan) . Lalu, ketikkan Captcha.
Cek di inbox email Anda dan lakukan verifikasi status keaktifan email dari Dirjen Pajak sesuai dengan petunjuk yang ada di email. Setelah terverifikasi, Anda bisa login sesuai akun yang Anda buat.
2. Login
Setelah mendaftarkan akun, selanjutnya Anda login ke akun Anda melalui laman ereg.pajak.go.id.
Ketikkan email dan password Anda beserta kode Captcha. Klik tombol Login.
3. Isi Data
Proses pembuatan NPWP Online dimulai dengan mengisi semua data yang diminta dengan benar. Cek kembali semua data yang telah diisi dengan teliti.
4. Verifikasi Data
Setelah mengisi data, buka email dan klik link verifikasi yang masuk di inbox email.
5. Pengajuan NPWP
Buka kembali laman ereg.pajak.go.id. Lalu pilih menu pengajuan NPWP. Ikuti langkah-langkahnya dan isi data dengan teliti dan benar.
Setelah selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang Anda buat.
Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Lalu klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima melalui email Anda.
6. Status Pengajuan
Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang Anda isikan saat pengisian data. Namun apabila status ditolak, Anda harus mengulangi dari langkah pengisian data, pastikan tidak ada data yang salah dan kurang.
Itulah langkah mudah mendaftar NPWP Online yang bisa kamu ikuti. Selamat mencoba!