Sudah Terkendali, Jawa Barat Siap Melakukan New Normal

Tri Apriyani | rifky syach abidin
Sudah Terkendali, Jawa Barat Siap Melakukan New Normal
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jawa Barat)

Pemerintah Kota Jawa Barat mengajukan Pembatasan Sosial berskala besar proporsional menuju penerapan adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah Pusat memperbolehkan 4 daerah untuk melakukan penerapam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Jawa Barat sendiri merupakan daerah penyangga dari DKI Jakarta yang ikut memperpanjang PSSB satu bulan yaitu sampai tanggal 2 Juli. Hal ini dikarenakan agar permasalahan COVID-19 terselesaikan dengan baik.

"Sudah tidak ada lagi zona merah di Jawa Barat, 12 zona kuning, mayoritas 60 persen kota kabupaten zona biru" ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam wawancara mengenai Jawa Barat menuju New Normal.

Melalui protokol dan kebijakan yang sudah direncanakan, Jawa Barat akan melakukan  Pembatasan Berskala Mikro secara bertahap. Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perencanaan dengan cukup matang.

Francis Westley dan Henry Mintzberg berpendapat bahwa kepemimpinan visioner sebagai suatu proses memvisualisasikan ide, kemudian menyampaikannya kepada bawahan, dan mendorong bawahannya untuk melakukan ide tersebut.

Dapat kita lihat bahwa Ridwan Kamil memiliki pola kepemimpinan visioner, di mana beliau memperhatikan visi-visi yang jelas untuk kedepannya. Sehingga bisa mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan baik melalui kerja sama para bawahannya dan masyarakat.

Tahap-tahap pemberlakuan New Normal

Tahap pertama akan dibuka kembali tempat ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Masyarakat harus tetap mematuhi jaga jarak dan jumlah orang dalam satu ruangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir perluasan karena adanya kerumunan orang.

Tahap kedua dimana perkantoran dan industri mulai dibuka. Pembukaan perkantoran dan industry ini dianggap lowrisk economy activity yang bermakna suatu industry atau perkantoran memiliki risiko rendah terhadap penularan Covid-19. Hal tersebut dikarenakan peraturan ketat yang harus dipatuhi duatu industri jika ingin melakukan kegiatan produksi.

Setelah 7 hari, tahap ketiga dimulai dengan pembukaan sektor perdagangan atau retail seperti mall. Walau begitu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan untuk tahap terakhir yaitu mulainya aktivitas pembelajaran disekolah masih dibahas.

Hal dikarenakan masih belum jelasnya status dalam suatu wilayah yang ditakutkan akan membuat penyebaran COVID-19 yang luas pada generasi muda.

Pembatasan berskala mikro

Sebelum memulai new normal pemerintah melakukan pembatasan berskala mikro dengan pewajiban dimana setiap daerah kelurahan atau desa melaporkan keadaan daerah tersebut. Seperti contohnya, dalam Jawa Barat diperkecil yaitu daerah Bekasi.

Tidak semua dalam Bekasi memiliki status yang sama. ada beberapa daerah yang sudah berstatus biru tetapi masih ada yang kuning ataupun merah. Hasil kajuan dari 5300, ada 54 desa yang dikategorikan merah.

Daerah yang memiliki status tinggi ini mayoritas mendekati Jakarta. Dari sini, penetapan berskala mikro sangat dibutuhkan karena lebih terarah atau tetap sasaran pada daerah yang rawan.

Tidak lengah karena ingin melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), pemerintah menyiapkan kan 627 mobil rapid test dan PCR (Polymerase Chain Reaction) seiringan dengan pengapdatasian hal baru tersebut.

Contohnya seperti dilakukannya sidak dalam suatu kerumunan. Jika sidak ini lancar tanpa ditemukan anomali hal ini membuktikan bahwa AKB berjalan sesuai rencana. Namun jika tidak, maka daerah tersebut langsung dialokasir untuk isolasi.

Dalam 54 desa yang berstatus merah di Bekasi, Gubernur Ridwan Kamil, menyatakan langkah yang akan diambul untuk memulihkan daerah terbut ke zona biru adalah dengan isolasi daerah dan pengetesan swab secara maksimal apabila ditemukan lebih dari 3 orang positif.

Selain itu, pengukuran juga didasarkan standar WHO yang harus bersyarat 14 hari untuk menyatakan naik atau turunnya kelas dalam suatu daerah. Untuk berkegiatan dalam suatu daerah juga diatur, apabila daerah tersebut merupakan zona merah maka hanya bisa melakukan kegiatan secara maksimal 30 persen, kuning 60 persen dan hijau hampir 100 persen.

Melalu tahap pembatasan sosial berskala mikro menuju untuk kesiapan new normal, pemerintah melakukan sidak di kerumunan. Dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan tindakan secara jelas untuk wilayah yang kritis terhadap COVID-19. Sehingga kebijakan tepat sasaran untuk menanggulangi masalah. Selain itu, dilakukan edukasi untuk masyarakat melalui kampanye pentingnya hiduo bersih secara masif.

Dapat kita lihat bahwa dari matangnya rencana yang telah disiapkan oleh Pemerintah Jawa Barat dan tidak adanya zona merah dalam wilayah Jawa Barat, maka Provinsi Jawa Barat dinilai sudah siap untuk melakukan Kehidupan sosial dengan memberlakukan New Normal.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak