Sudah tiga bulan semenjak Covid-19 masuk ke tanah air. Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 8 Maret di mana rasio kematian Covid-19 dengan jumlah kasus positif sebesar 9,11 persen.
Dengan cepat pemerintah memompa dana stimulus sebesar Rp405,1 triliun pada P-APBN 2020 ditambah dengan realokasi dana daerah ke pusat sebesar Rp73,4 triliun, dan anggaran yang berasal dari utang global senilai Rp69,7 triliun untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sehubungan dengan aturan Permendagri No.20 tahun 2020, pemerintah daerah terpaksa harus menutup sejumlah kegiatan ekonomi yang strategis selama PSBB. Pembatasan ini terjadi pada industri pabrik, pariwisata, dan transportasi. Maraknya mangkrak proyek pada sektor-sektor ini mengakibatkan terjun drastisnya PAD hingga 40 persen menurut Sri Mulyani.
Tiga bulan berlalu, angka kasus pasien yang positif sudah tembus 30.000 kasus, menempati urutan kedua se-ASEAN dibelakang Singapura yang mendekati 40.000 kasus positif.
Lebih buruknya lagi, Sri Mulyani mengumumkan akibat terjadinya pandemi, pertumbuhan PDB pada triwulan pertama melandai di angka 2,97 persen. Terburuk kedua semenjak triwulan/IV tahun 2000, dan terdapat kemungkinan akan lebih menurun pada triwulan kedua.
Hingga saat ini, Indonesia belum melakukan lockdown total. Tetapi, keadaan di Indonesia belum sebanding dengan beberapa negara yang sedang atau telah melaksanakan lockdown.
Meskipun, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia belum sebaik anggota sejawat G20 lain seperti halnya Korea dan Jepang. Namun, untuk negara dengan populasi keempat tertinggi di dunia, Indonesia memiliki rasio perbandingan kasus positif dengan populasi.
Di Amerika sudah terdapat 2 Juta korban, Italia 235 Ribu, dan Perancis dengan 155 Ribu kasus. Ketiga negara ini sudah divonis resesi pada triwulan pertama. Di Italia saja, tingkat PDB anjlok hingga -9 persen, Perancis -7.1 persen dan Amerika -5 persen. Simpelnya, berada pada tingkat pertumbuhan 2.97 persen saja sudah beruntung.
Namun, ini tidak sepenuhnya menandakan perekonomian Indonesia sudah berada di zona hijau. Fakta-fakta lain menunjukkan bahwa perekonomian negara saat ini sedang mengkhawatirkan, itu karena pekerja masih terancam untuk kehilangan pekerjaannya.
Pertengahan April 2020, sudah terdapat 749,4 Ribu kasus PHK, dan angka ini melunjak drastis hingga 3.05 Juta pekerja di PHK (per 2 Juni 2020). Hal ini sangatlah miris, sebab angka tersebut melebihi akumulasi kasus PHK selama 2014-2018 yang berjumlahkan 74.808 buruh, dan pekerja sejawat.
Kasus PHK tersebut diprediksikan dapat mencapai 3.5 hingga 8.5 Juta korban pada akhir periode 2020. PHK tidak hanya menyebabkan mereka kehilangan penghasilan. Namun juga menyulitkan hidup sehari-hari mereka.
Survei dari BPS menyatakan bahwa kelompok masyarakat dengan penghasilan dibawah 1.8 Juta perbulan adalah kelompok yang paling terpukul akibat pandemi. Sebesar 56 persen responden mengaku mengalami peningkatan pengeluaran selama pandemi.
Paradoks antara tingkat pengeluaran dengan pendapatan masyarakat selama Covid-19 ini menjadi urgensi pemerintah untuk mengembalikan status negara agar kembali seperti biasa.
Untuk dapat bertahan, pemerintah memutuskan agar dapat mengembalikan kehidupan normal dan menyesuaikan dengan tatanan yang baru.
Jika merujuk pada teorinya Gary Yukl (2010;32), Pemerintah akan melihat situasi secara holistik. dan Mengkaji keadaan kontekstual (dalam hal ini perekonomian, dan kebijakan publik), untuk disesuaikan berdasarkan keadaan internal dan keadaan eksternal dan dimuat kedalam rencana kontingensi dengan asumsi variabel tersebut dapat berubah-ubah.
Pemerintah memilih untuk beradaptasi pada masa pandemi ini karna tidak mungkin ada yang bisa menjamin kapan wabah ini akan berakhir. Walaupun demikian, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk menjaga agar perekonomian tidak jatuh krisis dengan cara-cara yang sudah dirancang dalam rencana kontingensi.
Protokol tatanan baru, atau new normal ini dimaksud agar masyarakat dapat beradaptasi untuk normalisasi pola kehidupan dan kebijakan pasca Covid-19. Masa ini disebut sebagai periode normalisasi. Kebijakan ini masih pada masa percobaan, dan baru diterapkan oleh 4 Provinsi serta 25 Kabupaten/Kota yang dianggap sebagai kota efektif.
Selama berlangsungnya new normal, masyarakat wajib mematuhi SOP terkait dengan penegakkan social safety net, perawatan kebersihan dan kesehatan, serta prosedur teknis terkait sektor industri masing-masing disaat new normal.
Sembilan sektor perekonomian yang diutamakan selama berlakunya new normal di Indonesia antara lain; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
Hal ini menunjukkan pemerintah berintensi untuk membuka akses bagi pekerja yang berkaitan dengan produksi dan jasa teknis. Kebijakan tersebut akan memberikan dampak sebagai berikut:
Mobilitas akan meningkat. Dengan ditetapkannya status PSBB, korporasi dan institusi pada umumnya mengandalkan WFH sebagai alternatif. Operasi perekonomian yang membutuhkan kehadiran fisik juga dibatasi. Situasi tersebut mengakibatkan menurunnya jumlah permintaan atas transportasi umum secara signifikan.
Rata-rata penumpang harian di DKI Jakarta yang biasanya 1.8 Juta, kini menjadi 231 Ribu atau menurun sebesar 88 persen. Banyak agensi transportasi dan travelling yang terpaksa untuk menurunkan atau menghentikan operasi Dalam Kota maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mengakibatkan 6.328 tenaga kerja transportasi ter-PHK.
Sektor penerbangan lebih terpukul, rasio penumpang dalam negeri menurun hingga 72.48 persen, penerbangan luar negeri hingga 98.95 persen selama periode Maret - 15 April. Membuka transportasi guna meningkatkan mobilitas sepertinya langkah yang cermat, namun tetap berisiko jika modus-modus seperti penjual-belian Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Selain itu, adanya praktik travel ilegal dengan modus tertentu Hingga bulan Mei, aparat telah menangkap 471 operasi travel ilegal, dan mencegah 2.771 penumpang travel yang berniat untuk menyelundup kembali pada kampung tertuju, tanpa mengindahkan status kesehatannya.
Selain membuka akses mobilitas, sektor akomodasi, dan kuliner pasti akan mengikuti. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaporkan bahwa selama PSBB, tercatat 1.700 hotel yang memutuskan untuk menutup sementara.
Okupansi merosot hingga 20–40 persen dalam beberapa bulan, belum lagi 6.800 restoran yang tutup yang menambah jumlah kerugian sebesar Rp2 triliun. Pihak PHRI sendiri sudah mendapatkan tuntutan atas relaksasi fiskal yang dibutuhkan, namun hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. Penghasilan hotel dan restoran masih tercekik.
Dari bulan Januari – April, total kerugian dari sektor akomodasi dan kuliner mencapai Rp60 triliun, dan kondisinya bisa lebih kritis jika dibiarkan. Maka itu, PHRI berusaha untuk mengembalikan keadaan bisnis hotel dan resto untuk kembali swadaya.
Saat ini PHRI telah bersiap untuk membuka servis kembali, dan merilis buku panduan terkait protokol hotel dan restoran selama masa new normal. Fitur kegunaan hotel masih terbatas sebagai sarana akomodasi.
Untuk penyediaan hotel sebagai sarana ruang pertemuan (MICE, Auditorium, dll) baru akan kembali dibuka pada fase kedua proses new normal karena berbagai alasan.
Pertama, minimnya permintaan atas ruang pertemuan. Kedua, rapat, seminar, dan pertemuan lainnya masih dapat dilakukan lewat teleconference. Sehingga, korporat, atau institusi yang sudah cenderung canggih bisa memindahkan venue kedalam jaringan untuk menutupi krisis lokasi penyelenggaraan.
Telaah Situasi
Dengan dibukanya sektor-sektor perekonomian yang telah disebutkan, buruh-buruh atau pekerja akan kembali bekerja diluar. Namun, buruh dan pekerja ini rentan untuk terekspos dari wabah. Contoh dari kegagalan penanganan Covid-19 di Singapura yaitu ketika angka kasus infeksi melunjak dari 200 pada 15 Maret, hingga sebesar 3.000 kasus dalam akumulasi 3 hari.
Ketika dilacak, ternyata wabah berpusat disekitar perumahan susun (dormitories) tempat tinggal buruh. Insiden ini dikenal sebagai second wave/gelombang ke-2 ledakan wabah Covid-19 di Singapura, dan hal ini menyebabkan Singapura menempati peringkat pertama jumlah infeksi Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara.
Faktanya, 80 persen demografi korban yang terinfeksi Covid-19 di Singapura mencakup adalah buruh-buruh imigran dengan rata-rata pendapatan 800 dolar Singapura per bulan. Mulanya, pusat penyebaran dari wabah tersebut berasal dari 2 rusun buruh yaitu S11, dan Westlite Toh Guan beserta 20.000 pemukim yang positif atau terduga dikarantina oleh Pemerintah Singapura dengan total keseluruhan 25 rusun buruh yang telah dikarantina pada akhir Mei.
Hal yang sama bisa saja terjadi pada buruh Indonesia yang berstatus formal ataupun informal. Pada tahun 2019 terdapat 56,02 Juta pekerja formal dan 70,49 Juta pekerja informal, dan beberapa diantaranya adalah 3.05 Juta korban yang sudah ter-PHK. Tentu mereka akan bersedia untuk mencari pekerjaan lagi apabila saldo Prakerjanya telah habis.
Tetapi, belum tentu jika kenyataannya pemerintah sudah bersiap menghadapi new normal. Jika berkaca pada kenyataan selama penyelenggaraan PSBB, pemerintah belum melaksanakan kebijakan secara efektif.
Adapun penyebab dari kurang efektifnya kebijakan antara lain: Minimnya kepatuhan hukum atas aturan-aturan PSBB. Di DKI Jakarta sendiri, terdapat 1.222 perusahaan yang melanggar di bulan Mei.
Angka ini meningkat dari bulan April yang sebelumnya hanya 205 perusahaan. Menandakan terjadinya kenaikan jumlah pelanggar sebesar 6x lipat sepanjang bulan April hingga Mei. Pelanggaran juga dilakukan oleh pengendara selama PSBB. Terdapat juga kenaikan dari 32.300 pelanggar menjadi 79.900 sepanjang bulan April hingga Mei.
Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengendara yang tidak menggunakan masker, dan pelanggar yang tidak mengindahkan physical distancing. Menandakan minimnya kesadaran pengendara atas protokol preventif.
Selain itu, juga karena tindakan kriminalitas diluar pelanggaran aturan PSBB yang dilakukan semasa Covid-19. Akhir-akhir ini yang sedang merebah antara lain pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampokan, dan modus penipuan Surat Keterangan Bebas Covid.
Kriminalitas tidak hanya dilakukan orang yang bebas, tetapi juga residivis asimilasi yang saat ini sudah tercatat 125 dari 38.822. Selain warga sipil, Pejabat juga bisa menyebabkan masalah semasa pandemi dengan cara melakukan korupsi untuk meraup keuntungan dipertengahan bencana yang terjadi.
Modus operandi yang dapat dimanfaatkan sebagai celah antara lain detil dana refocusing dan realokasi, Bansos yang parsial, fluktuasi anggaran pengadaan barang-jasa (PBJ) terutama untuk alat kesehatan dan APD, dan pengelolaan dana filantropi non gratifikasi,
Ironis sebenarnya apabila pemerintah bersikeras untuk melaksanakan new normal ketika semasa PSBB saja sudah kurang efektif. Apalagi, jumlah kasus baru tertinggi justru diraih bulan Juni menjelang masa transisi PSBB-New Normal yangi dimana setiap harinya dilalui beserta tambahan 1000 kasus perhari.
Alangkah baiknya jika Presiden tetap waspada dan mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh Pusat dan Daerah untuk melihat apa saja yang menyebabkan kebijakan berjalan kurang mulus selama PSBB. Khususnya didaerah dengan frekuensi zona merah terbanyak.
Selain uji kelayakan daerah untuk melaksanakan new normal, Pemerintah pusat perlu juga bersinergi dengan daerah dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan pokok selama pandemi.