Presiden Joko Widodo mengatakan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 yang disiarkan Youtube Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (22/10/2020) bahwa inflasi bukan hanya terjadi pada pengendalian dan kestabilan harga tetapi juga diikuti dengan aspek daya beli masyarakat.
Pemerintahan Daerah pun diharapkan dapat memperkuat kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah pusat menetapkan waktu realiasasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terutama, belanja bantuan sosial dan belanja modal yang mendukung pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda diutamakan untuk menyerap produk-produk dalam negeri, baik produk pertanian maupun UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) menyampaikan beberapa capaian penting pengendalian inflasi di 2019, serta tantangan pengendalian inflasi ke depan, utamanya di masa pandemi dan pascapandemi Covid-19.
“Sebelumnya, kita telah berhasil menjaga level inflasi selama lima tahun terakhir pada kisaran 3,0% dan terjaga dalam sasaran nasional dengan laju inflasi pada 2019 sebesar 2,72% (year on year/yoy), lebih rendah daripada 2018 sebesar 3,13% (yoy). Namun, realisasi inflasi pada September 2020 masih menunjukkan perlambatan 1,42% (yoy), sejalan dengan permintaan domestik yang masih lemah di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Inflasi yang rendah ini dipengaruhi turunnya inflasi inti, akibat permintaan domestik yang masih lemah. Inflasi komponen volatile food yang masih rendah dipengaruhi berlanjutnya penurunan harga bahan pangan seiring pasokan yang terjaga dan minimnya gangguan distribusi.
Sementara, komponen administered prices melambat, terutama didorong berlanjutnya penurunan tarif angkutan udara dan kebijakan energi yang akomodatif.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa refocusing kebijakan TPIP dan TPID pada tahun ini tidak hanya mengupayakan agar realisasi inflasi 2020 tetap pada kisaran sasaran, tetapi juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Kegiatan TPIP dan TPID tersebut diarahkan pada perbaikan daya beli masyarakat, memastikan produktivitas pangan tetap terjaga, meningkatkan penyerapan produk pangan, dan menjaga kelancaran distribusi produk pangan.
“Kami juga sangat mengharapkan inovasi dan terobosan para Kepala Daerah agar APBD terealisasi lebih cepat, sehingga dapat menahan kontraksi lebih dalam pada kuartal 4-2020 mendatang,” tambahnya.
Untuk itu, TPIP dan TPID perlu mengembangkan berbagai kegiatan dan inovasi pengendalian inflasi dalam kerangka kebijakan 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi yang Efektif.
Dari sisi keterjangkauan harga, pemerintah pusat dan daerah terus mendorong stimulus ekonomi melalui berbagai unit bantuan sosial (bansos) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.
Pada aspek ketersediaan pasokan, pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan logistik daerah yang terpapar Covid-19, di samping juga terus menjaga Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tetap aman bagi kebutuhan masyarakat sehingga tidak akan terjadi gejolak harga.
Juga yang tak kalah pentingnya yakni aspek kelancaran distribusi, sebab Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) menjadi tantangan tersendiri bagi kelancaran distribusi pangan. TPIP terus memastikan kelancaran distribusi melalui rekayasa sistem logistik melalui kerja sama dengan BUMN dan BUMD.
Penguatan sistem logistik daerah telah ditindaklanjuti tidak hanya lewat kebijakan pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana yang mendukung konektivitas oleh kementerian teknis, tetapi juga oleh TPID, di antaranya oleh TPID Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Oleh: Safira Salsabila Syafril/ Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi/ Universitas Negeri Jakarta
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI