Perubahan aspek pada pendidikan dengan adanya proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 memberikan beberapa tantangan bagi guru, siswa, dan orang tua. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).
Berlakunya kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) memberikan beberapa dampak negatif, seperti keterbatasan gawai dan kuota internet, kurangnya pengetahuan orang tua dan siswa tentang teknologi internet, dan sulitnya memahami materi yang diberikan oleh guru.
Setelah beberapa bulan para siswa belajar dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan panduan pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi melalui webinar pada tanggal 20 November 2020, yang dihadiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkes Terawan Agus Putranto.
Dalam webinar tersebut mengumumkan keputusan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan tatap muka secara langsung di sekolah dengan diterapkannya protokol kesehatan. Daerah yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka jika status daerahnya hijau, bila berubah menjadi zona kuning, oranye, ataupun merah maka proses kegiatan belajar mengajar harus dihentikan. Namun, kebijakan ini masih menjadi pro dan kontra oleh semua pihak.
Persiapan yang harus dilakukan sekolah untuk menjalankan berlakunya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka harus mendapatkan rekomendasi atau koordinasi dengan pemerintah setempat dan juga siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sekolah juga harus menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer, mewajibkan menggunakan masker, hingga melakukan penyemprotan disinfektan.