Pilkada merupakan sebuah pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali di Indonesia. Dalam pelaksanaan pilkada pasti ramai akan kampanye para calon pasangan kepala daerah yang mengkampanyekan dirinya kepada seluruh masyarakat daerah. Akan tetapi, pelaksanaan pilkada kali ini sangat berbeda dari pelaksanaan pilkada dari periode sebelumnya. Perbedaan pelaksanaan ini dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia. Akan tetapi dalam pelaksanaan pilkada kali ini banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tak sedikit orang yang menilai bahwa pilkada serentak ini akan dapat menyebabkan penularan virus yang lebih massif di kalangan masyarakat. Maka dari itu banyak pihak yang meminta kepada Pemerintah RI agar pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda, dengan pertimbangan kondisi saat ini masih darurat penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi, menurut pendapat Mahmud MD bahwa penyelenggaraan pilkada serentak ini tidak ada kaitannya dengan penyebaran virus corona.
Pada awalnya pelaksanaan pilkada serentak ini dilaksanakan pada bulan September 2020, akan tetapi ditunda karena kondisi yang masih belum memungkinkan untuk pelaksanaan pilkada. Kemudian dengan adanya kebijakan politik kolektif antara Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020. Karena menurut pemerintah dan DPR bersama KPU Bawaslu, pada saat itu telah diperkenalkan kebijakan baru yaitu new normal. Penetapan pelaksanaan pesta demokrasi ini dilakukan karena 270 daerah tidak memiliki kepala daerah yang sah, padahal dengan kondisi seperti saat ini pemerintah daerah membutuhkan kepala daerah yang telah dilegitimasi. Pemerintah daerah saat ini memang sangat membutuhkan sosok penting yaitu kepala daerah. Dengan kondisi seperti saat ini, kepala daerah sangat dibutuhkan untuk dapat menanggulangi penyebaran virus corona yang ada di daerah.
Akan tetapi menurut pendapat mantan wakil presiden yakni Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa masa jabatan dari kepala daerah akan habis tahun depan. Sehingga menurut beliau pilkada serentak dapat ditunda hingga tahun depan ketika vaksin telah ditemukan dan benar-benar efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, secara legalitas penundaan pilkada serentak ini adalah hal yang sangat sederhana. Berdasarkan pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Daerah jelas mengatakan bahwa dalam hal adanya antara lain bencana alam atau non-alam yang mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaran pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, makan dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Meskipun banyak terdapat pro dan kontra antara berbagai pihak, pada akhirnya penyelenggaraan pilkada serentak tetap dilaksanakan dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan yang ada. Anggota Komisi II DPR RI yaitu Guspardi Gaus menyampaikan bahwa pilkada serentak telah berjalan dengan aman damai, dan telah mematuhhi protokoler Kesehatan. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan pesta demokrasi pada masa pandemi Covid-19. Tak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan pilkada serentak yang awalnya banyak menuai pro dan kontra, pada akhirnya dapat dilaksanakan dengan baik dan aman. Memang penyelenggaraan pilkada serentak kali ini membutuhkan persiapan yang lebih dan seperti biasanya. Tentunya, tak hanya menyiapkan perlengkapan dalam pilkada saja, pastinya harus menyiapkan beberapa peralatan Kesehatan yang digunakan pada saat pelaksanaan pilkada sesuai dengan protocol Kesehatan. Dengan begitu, pilkada serentak dinilai akan dapat meminimalisir penyebaran virus corona dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak.