News
Hal yang Bisa Kita Pelajari dari Viralnya Kasus Kristen Gray
Masih ingatkah anda dengan kasus Kristen Gray? Tentang bagaimana cuitannya di twitter menjadi viral. Dalam cuitannya ia menyampaikan bagaiamana bisa hidup di Bali dengan murah, nyaman, dan ramah bagi LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer). Cuitannya di twitter ini sekaligus untuk mempromosikan e-book nya yang berjudul “Our Bali Life is Yours” yang dijual dengan harga US$50 atau setara Rp703.500. ‘our’ yang dimaksud oleh Kristen disini ialah, dia bersama dengan pacar perempuannya Saundra Michelle Alexander.
Cuitannya di twitter membuat geram warganet. Sebenarnya maksud Kristen baik karena ia bermaksud ingin mempromosikan Bali ke dunia luar namun caranya yang salah. Dalam bukunya ia menyarankan berjalan-jalan ke Indonesia selama masa pandemi dengan cara curang, yaitu menggunakan visa liburan sehingga ia tidak perlu membayar pajak. Pada saat yang sama Indonesia menutup pintu masuk internasional untuk menenakan kasus pandemi Covid-19. Tentu ini adalah kesempatan bagi Kristen untuk berlama-lama di Bali.
Dalih Kristen Gray berlanjut ketika ia bercuit di twitter dengan mengatakan, bahwa warga Indonesia rasis terhadap orang berkulit hitam seperti dirinya. Hal ini membuat se-Indonesia tertawa dalam diam, pasalnya Indonesia terdiri dari berbagai keragaman, apalagi warna kulit, dan itu bukan menjadi suatu masalah sampai sekarang. Kirsten berlindung dalam black live matters. Padahal masalah utama di sini bukanlah masalah ras, namun bagaimana Kirsten telah salah menggunakan kebebasannya.
Dilansir dari bisnis.com, akhirnya Kirsten melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. Atas perbuatannya itu, Kristen Gray dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."
Petugas Imigrasi menemukan sponsor Kristen Gray yang bernisial IGW di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan pada Senin (18/1/2021). Kemudian, Kristen Gray diperiksa petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (19/1/2021).
Hal diatas takkan terjadi jika tanpa bantuan warga twitter, geramnya warga twitter yang ikut mengkritik dan berciut sehingga dengan cepat #kirstengray menjadi pencarian teratas. Terlihat bentuk kerjasama untuk mempertahankan tanah air dari kecurangan yang dilakukan oleh WNA (Warga Negara Asing), walaupun kegiatan tersebut dilakukan secara online, namun menujukan kesatuan dan persatuan sebagai satu bangsa.
Dari kasus ini, pemerintah mulai melakukan pengecekan visa dan izin bagi para WNA dan memperketat peraturan terkait imigrasi di Bali bahkan di Indonesia. Semoga tanah air serta kesatuan dan persatuan kita tetap terjaga dari pengaruh dunia luar.