Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan khususnya Indonesia, membawa dampak yang cukup signifikan bukan hanya sektor kesehatan tetapi juga beberapa sektor yang lain. Sektor Ekonomi salah satunya.
Salah satu dampak terbesar adalah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang marak terjadi di beberapa perusahaan. Lantas, bagaimana pengaruh PHK terhadap kinerja karyawan?
Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 mengartikan bahwa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
PHK marak terjadi saat Pandemi Covid-19 ini, hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah yang melarang adanya kerumunan dan pembatasan jam operasional. Selain itu, larangan untuk keluar rumah untuk memutus rantai penyebaran virus ini juga menjadi salah satu penyebab hal ini terjadi.
Dilatarbelakangi hal tersebut, banyak perusahaan yang tidak memproleh profit seperti biasanya, malah banyak perusahaan yang merugi. Sehingga memaksa perusahaan tersebut untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.
PHK yang terjadi ini kemudian akan membawa pengaruh terhadap kinerja pegawai. Akan ada 2 kemungkinan pengaruh PHK tersebut terhadap kinerja pegawai yang masih dipertahankan.
Akankah kinerja pegawai tersebut akan menurun karena jam kerja yang lebih banyak atau kinerja pegawai akan meningkat karena motivasi pegawai yang diberikan perusahaan baik.
DAFTAR PUSTAKA
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/JPSH/article/viewFile/382/385.httml