Akhirnya PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang juga. Pemerintah pusat yang diwakili oleh Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
PPKM Level 2-4 yang sudah dijalankan sebelumnya berjalan dengan baik. Sehingga, kata Luhut, PPKM ini perlu diperpanjang agar dapat menjaga momentum yang baik.
Selanjutnya Luhut menyatakan bahwa pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2, 3 dan 4 yang diterapkan di Jawa-Bali pada tanggal 2 Agustus sampai 9 Agustus menunjukan hasil yang menggembirakan.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ujar Luhut.
Ada 141 Kota/Kabupaten di Indonesia yang turut menerapkan PPKM Level 4, tak terkecuali DKI Jakarta. Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini dilaksanakan selama seminggu sejak tanggal 2-9 Agustus 2021.
PPKM sebelumnya yang pertama kali dilaksanakan pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 bernama PPKM Darurat. Kemudian baru berganti nama menjadi PPKM Level 4 setelah diperpanjang pada tanggal 3 - 9 Agustus 2021.
Asal mula PPKM Darurat itu muncul sejak kasus persebaran Covid-19 meledak. Sementara, kasus penyebaran Covid-19 yang melonjak tajam ini tidak diimbangi dengan sarana prasarana yang memadai. Sehingga kasus yang meninggal karena Covid-19 menjadi tak terbendung.
Penularan Covid-19 hingga saat ini masih terbilang cukup memuncak. Sebanyak 3.686.769 kasus sejak awal mula pandemi, yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tercatat di Indonesia. Jumlah tersebut karena ada tambahan 20.709 kasus Covid-19 selama 24 jam jam terakhir.
Angka kematian selalu menunjukan grafik peningkatan. Tercatat angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544 kasus sejak diberlakukannya PPKM Darurat hingga sekarang.
Hal ini menunjukan bahwa kebijakan PPKM belum mampu menurunkan angka kematian akibat Covid-19.