Krisis Keuangan Sekolah Swasta di Era Pandemi

Hernawan | Miftahurrizqi Insani
Krisis Keuangan Sekolah Swasta di Era Pandemi
Ilustrasi sekolah dibuka di tengah pandemi. (Pixabay)

Pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai sekarang secara langsung berdampak pada berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali pendidikan. Permasalahan dalam pengelolaan keuangan akibat berubahnya sistem dan aturan secara tiba-tiba juga menjadi salah satu isu yang amat sering dibicarakan dan terjadi dalam pengelolaan sekolah, khususnya sekolah independen atau swasta. 

Sekolah independen mulai mengalami guncangan pada pengelolaan operasional keuangannya, baik dalam honor guru maupun pembayaran SPP siswa yang mungkin tersendat akibat buruknya ekonomi dari masing-masing wali siswa.

Menurut survei yang dikeluarkan Asosiasi Yayasan Pendidikan Indonesia (AYPI), lebih dari 60% wali murid tidak dapat membayar SPP sejak Maret 2020 yang setiap bulannya terus meningkat. Ditambah lagi dengan biaya yang dikeluarkan untuk kuota internet masing-masing siswa yang menjadi beban dalam pengelolaan keuangan sekolah swasta dan menjadi perhitungan tersendiri bagi pihak sekolah. Di sisi lain sekolah harus tetap mempertahankan kualitas pendidikan yang dilaksanakan secara daring serta kestabilan gaji guru dan karyawan sekolah.

Mau tidak mau, kepala sekolah harus menerapkan manajemen pengelolaan keuangan yang layak, efektif, efisien, transparan, akuntabilitas serta meminimalisir penyalahgunaan dana operasional pada hal-hal yang tidak dibutuhkan dalam pembelajaran secara daring.

Permasalahan utama yang harus diselesaikan yakni pada terbatasnya sumber dana akibat terhambatnya pembayaran SPP siswa yang menjadi penyokong utama sekolah swasta. dan tuntutan untuk hasil pembelajaran daring yang tetap unggul serta apik.

Permasalahan tersebut menurut Asfila, Murniati dan Usman tahun 2015 dalam Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala dapat diatasi dengan membuat perencanaan bersama seluruh warga sekolah, distribusi pembiayaan yang didasarkan pada standar pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat (10), adanya pengawasan ekstern dan intern, pembentukan kepemimpinan yang bermanfaat dan meningkatkan pemahaman mengenai pembiayaan warga sekolah, terdapat transparansi pengelolaan pembiayaan, dan sebuah tanggung jawab. 

Penataan ulang anggaran sekolah pun akhirnya harus dilaksanakan dalam menghadapi pandemi, seperti dengan mempergunakan anggaran sekolah untuk memperbaiki infrastruktur sekolah khususnya peralatan yang menunjang proses pembelajaran secara daring, lalu mengadakan revisi kembali mengenai bujet yang dapat membentuk transparansi dan akuntabilitas laporan pengelolaan dana seperti dalam Standar Akuntansi Keuangan, pembuatan program yang selaras dengan upaya penghematan bujet, dan membuat prioritas belanja sekolah, misalnya dengan memprioritaskan anggaran bagi pengembangan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Terhambatnya sumber dana sekolah dapat diatasi dengan pengadaan cicilan SPP kepada wali murid atau dengan membuat rencana pemasukan baru dari sumber lain mulai dari mengoptimalisasikan hasil dari koperasi sekolah, penyewaan gedung sekolah. atau dengan memperluas jaringan sekolah melalui pemberdayaan warganya.

Dengan beberapa solusi tersebut, peran pemerintah dalam memperhatikan keberadaan sekolah swasta juga amat diperlukan, khususnya di era pandemi di mana terlihat bahwa pemerintah lebih banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dibandingkan bantuan dibidang pendidikan menurut Doni Koesoema, seorang pengamat pendidikan.

Perhatian pemerintah pun terlihat dengan berubahnya aturan dana BOS yang semula dialokasikan hanya kepada sekolah negeri, sekarang diberikan juga kepada sekolah swasta. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan menyampaikan bahwa dana BOS difokuskan pada daerah yang membutuhkan dan terdampak Covid-19, seperti dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 24 tahun 2020 terdapat dua  kualifikasi sekolah yang berhak mendapatkan bantuan, yakni sekolah yang berada di wilayah terbelakang dan terpencil, berbatasan dengan negara lain, sekolah dalam masyarakat adat terpencil, terkena bencana alam dan sosial serta daerah yang mengalami keadaan darurat lainnya.

Dana BOS yang diberikan pemerintah dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan sekolah seperti pembayaran tenaga pendidik, pembelian kebutuhan untuk belajar secara daring dan kebutuhan untuk pencegahan wabah Covid-19.

Harapannya, dengan kemudahan dan solusi yang digagas tersebut dapat membantu membuka jalan dan peluang baru untuk sekolah swasta tetap bertahan serta bersaing di era pandemi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak