Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Cnadrawathi kompak menolak menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menanyakan tentang kesediaan dari Sambo menjadi saksi untuk Putri ketika sidang kali ini.
"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa. Apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum karena saling menjadi saksi, silakan berkonsultasi," tanya hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dikutip Yoursay.id dari tayangan Kompas TV, Selasa (03/01/2023).
BACA JUGA: Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
Terdakwa Sambo yang semula duduk kemudian berdiri untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Sambo tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya yakni Arman Hanis dan Febri Diansyah.
Usai konsultasi, Ferdy Sambo menyatakan dirinya mengundurkan diri menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ucap Sambo.
Hakim juga menjelaskan bawa Sambo memang memiliki hak mengundurkan diri sebagai saksi seuai dengan yang diatur dalam KUHP. Hakim Wahyu mengatakan kalau pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada terdakwa.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," tutur hakim kepada Sambo.
BACA JUGA: Arie Kriting Ucapkan Tak akan Mau Muallaf, Netizen Sampai Emosi
Hakim juga menanyakan hal senada kepada Putri Candrawathi mengenai kesediaannya menjadi saksi di persidangan sang suami, Ferdy Sambo.
"Saudara terdakwa, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada penasihat hukum saudara," tanya hakim kepada Putri Candrawathi.
Sama seperti Sambo, Putri berkonsultasi pula dengan penasihat hukumnya terkait kesediaan dia menjadi saksi. Putri Candrawathi kemudian menyampaikan kepada majelis hakim kalau dirinya menolak menjadi saksi.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," jawab Putri.
"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih," respons hakim untuk mengkonfirmasi jawaban Putri.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS