Ferry Irawan ditahan oleh Mapolda Jawa Timur pada Senin, (16/1/2023) pukul 10.14 WIB. Tampak Ferry mengenakan pakaian tahanan berwarna biru sambil didampingi oleh kuasa hukum Jeffry Simatupang.
Dalam tayangan video dari kanal YouTube Intens Investigasi, sebelumnya Ferry ditetapkan sebagai tersangka, Ferry datang ke kantor Polda dengan mengenakan pakaian kemeja putih lengkap dengan topi dan masker.
Sebelum masuk ke sel, Ferry Irawan menyempatkan waktu untuk menemui media yang sudah menantinya. Dengan ditemani oleh Jeffry, ia berbicara bahwa dirinya menerima hukuman karena dirinya adalah warga negara yang baik.
BACA JUGA: Sepedaan Ngebut, Jokowi Buat Paspampres Kelabakan, Warganet: Latihan Fisik!
Tapi, ia juga meminta kepada publik untuk tidak menghina dirinya atas kasus yang menyeretnya.
“Sebagai warga negara yang baik saya patuhi hukum saya ikuti prosedur hukum karena negara kita adalah negara hukum. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya. Jangan fitnah saya kepada siapa pun,” ujar Ferry dengan suara lemah.
Ferry juga menulis surat cinta untuk Venna Melinda untuk menunjukkan penyesalan dan permintaan maafnya. Dalam surat tersebut, Ferry menceritakan masa-masa perjuangannya dulu bersama Venna.
Lewat surat tersebut, ia mengaku sudah siap dengan konsekuensi dari perbuatannya. Namun, meski begitu, ia berharap Venna mau maafkan dirinya dan memberi kesempatan.
BACA JUGA: Cusss Daftar! Belajar Seru Bahasa Korea Bareng Yoursay, Bikin Makin Lancar Bucinin Biasmu
Ia sempat menyatakan harapannya untuk tetap berkomunikasi dengan terbuka dengan Venna Melinda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun demikian, putusan penahanan terhadap Ferry Irawan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI (Ferry Irawan). Kami melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," jelas Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
"Kemudian, malam ini penyidik telah menetapkan penahanan terhadap FI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Dirmanto.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS