suara hijau

News

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak
Seorang pria sedang menunjukkan hasil tangkapan ikannya saat berlangsung tradisi buka lubuk larangan di Kenegerian Malako Kociak, Kabupaten Kampar, Riau. (dok.AMAN)

Di tengah berbagai upaya menjaga keberlangsungan sungai, Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak di Kabupaten Kampar, Riau, punya cara tersendiri yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka tidak mengambil ikan sepanjang waktu, tetapi menetapkan kawasan tertentu sebagai lubuk larangan.

Tradisi ini merupakan salah satu bagian dari konservasi berbasis adat di tepian Sungai Subayang. Dalam periode tertentu, masyarakat sepakat untuk tidak menangkap ikan di kawasan tersebut agar populasi ikan memiliki kesempatan untuk berkembang biak.

Setelah waktu yang ditentukan itu tiba, lubuk larangan baru dibuka melalui pesta adat. Masyarakat turun bersama-sama untuk menangkap ikan. Sebagian hasil tangkapan itu akan dilelang dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat berdasarkan andel atau kupon.

Selama pelaksanaan buka lubuk larangan pada September 2026 ini, hasil lelangnya telah mencapai Rp10.205 juta. Salah satu ikan yang menyorot perhatian adalah baghau atau hampala, yang harga tertingginya mencapai Rp1,1 juta per ekor.

Tercatat ada 120 andel dalam dan 80 andel luar dihasilkan dalam kegiatan itu. Seusai proses lelang, hasil tangkapan dibagikan kepada masyarakat untuk dimasak dan dinikmati bersama.

Tidak Sekadar Menjaga Ikan

Bagi masyarakat Malako Kociak, eksistensi Sungai Subyang jauh lebih penting dibanding hanya berfungsi sebagai tempat mencari ikan. Sungai telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sekaligus menopang pangan masyarakat setempat.

Pemuda adat Kenegerian Malako Kociak, Harunzen, menyebutkan bahwa masyarakat dapat memperoleh ikan dari sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Demikian, keberadaan lubuk larangan menjadi salah satu cara untuk melindungi sumber pangan tersebut agar tetap tersedia bagi generasi masa depan.

"Sungai ko unghek nadi iduik kami di Sungai Subayang," katanya yang berarti sungai Subayang ini urat nadi kehidupan kami.

Menurutnya, hubungan masyarakat dengan sungai dan hutan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Keduanya melekat dengan identitias serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

"Kalau sungai rusak, yang hilang bukan hanya ikan dan air bersih, tetapi juga bagian dari kehidupan dan peradaban masyarakat adat," imbuhnya.

Ia menjelaskan terkait konsep lubuk larangan ini mengajarkan masyarakat bahwa alam tidak bisa terus-menerus dikeruk hasilnya. Ada waktu ketika manusia harus memberi kesempatan kepada alam untuk memulihkan dirinya.

"Bagi kami, menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Lubuk larangan mengajarkan bahwa alam tidak hanya diambil hasilnya, tetapi juga harus diberi waktu untuk pulih. Inilah pengetahuan yang ingin kami wariskan kepada anak kemenakan," ungkapnya.

Oleh karena itu, aturan adat bukan hanya ditujukan untuk mengatur kapan masyarakat boleh menangkap ikan. Di dalamnya jauh terselubung ada pengetahuan mengenai cara mengelola sumber daya alam secara bersama-sama.

Pengetahuan yang Masih Dipertahankan

Tradisi buka lubuk larangan turut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mewariskan pengetahuan ekologis kepada generasi selanjutnya.

Harunzen menjelaskan bahwa keberlanjutan tradisi tersebut menonjolkan pengetahuan masyarakat adat mengenai pengelolaan alam yang masih bertahan sampai sekarang.

Anak-anak dan generasi muda tidak hanya memandang sungai sebagai tempat mencari ikan, tetapi juga belajar mengenai aturan, gotong-royong, hingga relasi manusia dengan alam.

"Di sungai inila kami mewariskan tradisi kepada generasi penerus," ujarnya.

Harunzen menilai untuk mempertahankan lubuk larangan sama saja dengan menjaga lebih dari sekadar populasi ikan. Tradisi tersebut ikut mempertahankan nilai kebersamaan dan pengetahuan masyarakat mengenai lingkungan.

"Kalau tradisi ini terus hidup, anak cucu kami akan tahu bagaimana cara menghormati sungai dan hutan," terangnya.

Namun, upaya masyarakat adat tidak luput dari tantangan yang terus mengintai. Datuk Pucuk Kenagorian Malako Kociak, Ajismanto, membeberkan kekhawatirannya terhadap perubahan kondisi sungai Subayang.

Ia mengatakan bahwa kondisi sungai saat ini tidak lagi sejernih sebelumnya. Tak hanya itu, masyarakat juga menyadari jumlah ikan semakin berkurang dan menipis.

Ajismanto mengaitkan kondisi tersebut dengan perubahan di bagian hulu, termasuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang disebut mulai terjadi.

"Sungai Subayang sekarang tidak sejernih dulu. Kami melihat ikan semakin berkurang dan kondisi yang kami khawatirkan adalah proses perkembangbiakan ikan juga ikut terganggu," keluhnya.

Kondisi itulah yang membuat keberadaan lubuk larangan semakin penting bagi masyarakat Malako Kociak. Sebab, menjaga sungai bukan hanya soal mempertahankan sebuah tradisi, melainkan juga mempertahankan sumber pangan, pengetahuan, dan kehidupan yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Bagi masyarakat adat, sungai yang dijaga hari ini diharapkan untuk tetap dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Karena itu, lubuk larangan kini menjadi pengingat bahwa konservasi tidak selalu hadir dalam bentuk teknologi maupun kebijakan baru.

Penulis: Chairunisa

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda