Divonis 15 Tahun Penjara, 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang

Haqia Ramadhani
Divonis 15 Tahun Penjara, 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selama menjalani sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tingkah Kuat Ma'ruf kerap menjadi sorotan. Berikut rangkuman 4 polah Kuat Ma'ruf sepanjang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

BACA JUGA: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Sempat Pingsan Usai Divonis Hukuman Mati, Benarkah?

1. Dinilai Nggak Sopan

Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama menjalani sidang. Hal inilah yang menjadi salah satu pemberat hukuman 15 tahun penjara bagi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

2. Beri Salam Metal

Kuat Ma'ruf kembali bertingkah setelah sidang vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepadanya. Ia usai sidang tampak menghampiri tim kuasa hukumnya.

Selepas itu, Kuat Ma'ruf berjalan keluar ruuangan sambil memberi salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan, JPU hanya memperhatikan saja polah Kuat Ma'ruf tersebut.

Ia kemudian mengenakan rompi tahanan kembali setelah keluar ruangan.

Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Rakha)
Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Rakha)

BACA JUGA: Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

3. Senyam-senyum

Kuat Ma'ruf menebarkan senyum di wajah saat hakim menyebutnya sempat bertemu ddengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Momen itu terjadi sewaktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022) lalu.

4. Kecewa Hadapi Vonis

Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kecewa terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Kuat Ma'ruf.

"Pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi bahwa dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkap kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/02/2023).

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak