6 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy yang Digelar Hari Ini

Rizka Utami Rahmi
6 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy yang Digelar Hari Ini
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauza].

Pada hari ini (6/6/2023) sidang perdana atas terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayan terhadap David Ozora baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang digelar secara terbuka itu dimulai pada pukul 11 siang tadi.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan karyawan ditjen pajak ini telah menyebabkan korban David Ozora harus menderita luka parah hingga hampir dua bulan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini diketahui kondisi David juga masih belum sepenuhnya sembuh bahkan masih harus menjalani serangkaian perawatan.

Berikut ini adalah fakta-fakta sidang perdana Mario Dandy yang disiarkan secara terbuka di PM Jakarta Selatan.

1. Melibatkan sekitar 200 personel untuk menjaga jalannya sidang

Sidang perdana Mario Dandy melibatkan setidaknya 200 personel guna menjaga keamanan selama persidangan.

"Sekitar 200 personel kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto kepada wartawan seperti dikutip dari suara pada Selasa, (6/6/2023)

2. Menghadirkan 17 orang saksi

Dalam persidangan perdana Mario Dandy, sebanyak 17 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian perihal kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.

3. Dipimpin oleh majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo

Majelis hakim Alimin Ribut Sujono bertugas memimpin persidangan Mario Dandy. Sebagaimana diketahui bahwa majelis hakim Alimin Ribut Sujono juga pernah bertugas mengadili pada saat persidangan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

4. Hal yang berkenaan dengan AG tidak diperkenankan untuk dipublikasikan

Dalam tuntutan dakwaan terdapat poin yang berkenaan dengan pelaku anak AG yang berkaitan dengan kesusilaan, sehingga majelis hakim tidak memperkenankan awak media untuk mempublikasikannya.

"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan dan juga anak yang berhadapan dengan hukum , jadi tidak dibenarkan untuk dipublish," demikian ungkap ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Jakarta Selatan hari ini.

5. Ayah David Ozora Hadir

Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora turut hadir dalam persidangan Mario Dandy. Terlihat Jonathan duduk di sebelah pengacara David Ozora Mellisa Anggraini.

6. Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dinyatakan terbukti bersalah sehingga terancam hukuman tentang perlindungan anak dengan maksimal 12 tahun penjara.

Nah itulah beberapa fakta sidang perdana Mario Dandy hari ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Hernawan

Tampilkan lebih banyak