Viral Wanita Hamil Korban KDRT, Pelaku Diduga Dibebaskan karena Alasan Ini

Hayuning Ratri Hapsari | Rizka Utami Rahmi
Viral Wanita Hamil Korban KDRT, Pelaku Diduga Dibebaskan karena Alasan Ini
Video KDRT viral di media sosial (Instagram/viralciledug)

Sebuah berita mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga terjadi di Serpong, Tangerang Selatan viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @viralciledug pada Jumat, (14/7/2023) memperlihatkan tindakan KDRT pada seorang wanita yang diduga dilakukan oleh suaminya.

Terlihat sang pria memiting kepala sang wanita dan menyeretnya paksa ke dalam rumah. Wanita tersebut terlihat menahan tubuhnya agar tidak mengikuti sang pria ke dalam rumahnya itu.

Terlihat di sekitar rumah para tetangga hanya bisa melihat kejadian tersebut tanpa ada yang berusaha menolong. Sementara korban wanita tersebut terus menangis dan berteriak tapi tidak begitu jelas apa yang dikatakannya.

Menurut keterangan di video tersebut, wanita korban KDRT tersebut sedang hamil dan keduanya tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara.

Masih menurut keterangan di video tersebut, korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi, akan tetapi pelaku dibebaskan dengan alasan perbuatan tersebut hanya tindak pidana ringan, padahal jika dilihat dari foto korban, luka yang didapatkan sangat parah.

Awal kejadian penganiayaan berawal saat ibu korban mendengar ada suara pintu terbuka, setelah dicek ibu korban melihat pelaku sedang berada di kamar korban dan menyiksa korban dengan kondisi korban yang sudah penuh luka.

Ibu korban berusaha melerai akan tetapi malah mendapat bogem mentah dari pelaku, korban berusaha mencari pertolongan, tapi nahas dirinya tertangkap pelaku hingga kejadian di video tersebut terjadi.

Kasus tersebut mendapatkan banyak perhatian netizen. Banyak netizen yang mentag akun-akun terkait untuk menindak tegas pelaku.

"@divisihumaspolri @poldametrojaya @satreskrim_polrestangsel @polres.tangsel kalo dari akibat perbuatan terduga pelaku, ini bukan timdak pidana ringan. Mohon tindak lanjuti pak! Di HUT Bhayangkara tahun ini kami masih cukup percaya Polri tidak hanya memberikan rasa aman, namun memastikan mampu memberikan rasa aman. Tentunya  dengan mampu menjadikan kasus-kasus seperti ini trigger untuk para calon pelaku lain tidak berbuat serupa," tulis akun @hand***.

Salah satu balasan dari akun @humasrestangsel mengatakan jika saat ini laporan sudah diproses dan ditindak penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan segera dilakikan gelar perkara untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak