Melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang biasa diadakan oleh perguruan tinggi, para mahasiswa berkesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat di daerah yang telah ditentukan oleh pihak perguruan tinggi. Dari kegiatan KKN ini, mahasiswa mendapat pengalaman secara langsung dalam berkontribusi di lingkungan masyarakat.
Sebagai kontribusi dari mahasiswa kepada masyarakat, peserta KKN Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Posko 101 yang bertempat di desa Sumberlesung Ledokombo Jember ini, menggiatkan pelaku bisnis atau pun pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kordes KKN Posko 101, Aliwefa, menyatakan pelaku UMKM di desa Sumberlesung Ledokombo cukup banyak. Bidang usahanya pun bervariasi, dari produk dan jasa. Sangat disayangkan jika usaha mereka tidak dapat legalitas.
"Keberadaan pelaku UMKM ini jelas mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Dari itu, UMKM perlu izin dan legalitas yang menunjukkan usaha mereka layak dan masih beroperasi," ungkap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam asal Sumberjati Silo Jember tersebut.
Aliwefa menambahkan, perizinan dan legalitas usaha berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum dan syarat untuk menunjang perkembangan usaha. Perizinan ini diberikan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Lebih lanjut, Maulidatul Karomah, mahasiswi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember yang juga merupakan anggota KKN Posko 101 itu, menjelaskan mengenai manfaat yang didapat jika pemilik UMKM memiliki izin usaha.
"Izin usaha ini mempunyai banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Salah satunya untuk mempermudah pengajuan pinjaman, agar memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, serta menunjukkan bahwa usaha yang sedang mereka geluti sudah resmi mendapat legalitas dari pemerintah," ujarnya.
Mahasiswi yang kerap disapa Linda ini juga mengimbuhkan bahwa legalitas usaha diperlukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha.
Mengingat banyaknya pelaku bisnis di desa Sumberlesung yang belum mendapat legalitas dari pemerintah ini, maka sebagai langkah konkret dari Kelompok 101 KKN Reguler UIN KHAS Jember, berupaya pemberian edukasi dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM di desa Sumberlesung.
"Yang kami canangkan adalah memberi pemahaman kepada para pelaku UMKM terkait OSS dan pentingnya memiliki izin usaha, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pada akhirnya mereka mengetahui prosedur pembuatan NIB melalui OSS (Online Single Submission)," timpal Siti Fatmawati, mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah.
Fatmawati juga melaporkan, sejauh ini, sejak KKN berlangsung dari 22 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023, ia bersama rekan-rekan KKN Posko 101 telah berhasil membuatkan Nomor Induk Berusaha untuk 20 UMKM yang berada di desa Sumberlesung Ledokombo Jember. (*)