Kerusuhan terjadi di Jalan Dago, Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/8/2023). Diduga kerusuhan antara polisi dengan warga ini berawal ketika polisi menolak laporan pengaduan warga terkait tanah sengketa di kawasan Dago Elos.
Bahkan salah seorang warga Dago Elos diduga kena dipukul anggota polisi di depan Polrestabes Bandung. Akibat dari kerusuhan ini, sejumlah warga terluka usai bentrok dengan aparat. Polisi juga sempat menembakkan gas air mata serta mendobrak rumah-rumah warga. Lantas, bagaimana kronologinya?
Seperti dilansir oleh Suara.com (15/8/2023), awalnya, warga Dago Elos mendatangi Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 11.48 WIB. Kedatangan warga itu untuk membuat laporan soal dugaan tindak pidana. Diketahui rumah tempat tinggal mereka terancam digusur.
Setelah lama menunggu di Polrestabes Bandung, laporan warga ternyata tidak diterima. Lalu, warga yang kesal tersebut meninggalkan tempat sekitar pukul 20.00 WIB. Saat tiba di depan Terminal Dago pada pukul 20.58 WIB, warga yang sakit hati itu akhirnya memblokade jalan.
Sekitar 45 menit kemudian, yakni pukul 21.45 WIB, polisi datang ke lokasi blokade. Kedua belah pihak pun bernegoisasi terkait aksi dan laporan yang sebelumnya ditolak. Hasilnya, perwakilan warga akan kembali ke Polrestabes Bandung.
Tetapi, pada pukul 22.50 WIB, terjadi penembakan gas air mata oleh polisi yang menggunakan sepeda motor. Langkah ini diambil sebab hanya akan memicu bentrokan. Sejumlah aparat lantas memasuki area pemukiman dan kembali menembakkan benda serupa.
BACA JUGA: Bingung Listrik Boros, Ternyata Meteran Listriknya Tersambung ke Tetangga
Polisi pada pukul 23.20 WIB mengerahkan water canon untuk membubarkan warga. Warga sempat ingin memblokade akses masuk pemukiman, namun polisi tetap memaksa dan bertindak represif dengan mendobrak sejumlah rumah.
Lalu, hingga Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi masih melakukan pencarian dan menangkap sejumlah warga. Hal ini kerap membuat aktivitas pasar terhambat dan warga baru bisa beraktivitas secara normal pada pukul 05.00 WIB.
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, kecamatan Coblong, kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, yakni surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller.
Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada direktur utama, Orie August Chandra, PT Dago Inti Graha.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS