Seorang ART Meninggal Dunia Usai Beri Makan Harimau Peliharaan Majikan, Ternyata memang Ilegal

Candra Kartiko | Rizky Melinda Sari
Seorang ART Meninggal Dunia Usai Beri Makan Harimau Peliharaan Majikan, Ternyata memang Ilegal
Potret harimau yang dipelihara secara ilegal (Twitter/@TMIHARINI)

Hewan buas memang sudah seharusnya tidak menjadi hewan peliharaan karena bagaimana pun juga habitat mereka ada di alam bebas dan mereka masih memiliki insting untuk menyerang. Sebuah berita mengabarkan bahwa sorang ART meninggal dunia setelah memberi makan harimau peliharaan majikannya. Kejadian ini terjadi di Kalimantan Timur.

Hal ini diungkapkan oleh akun Twitter (X) @TMIHARIINI pada Selasa (28/11/2023) kemarin. Berdasarkan postingan tersebut, dikatakan bahwa ART yang memiliki inisial S ini sudah bekerja kepada sang majikan selama 6 tahun. Salah satu pekerjaannya adalah memberikan makan satwa-satwa liar peliharaan sang majikan.

BACA JUGA: Beda dengan yang Lain, Acara Khitanan Anak Ini Serasa Wedding Bapak Ibunya

Majikannya memiliki 2 harimau dan 1 macam dahan yang diseludupkan secara ilegal. Sang istri dari ART yang tewas tersebut memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Ia mengatakan bahwa setiap jam 10.00 WITA, sang suami akan selalu memberikan makan ke pada hewan-hewan milik sang majikan.

Ia pun menyadari bahwa sang suami tidak juga pulang. Pada pukul 13.30, ia mengecek kandang harimau dan melihat sang suami telah berlumuran darah di dalam kandang harimau. Melihat hal ini, tentu ia menjadi histeris dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Sang istri dari ART tersebut juga mengaku bahwa suaminya hanya dibayar Rp 3 juta untuk melakukan pekerjaan yang sangat ekstrem tersebut. Sang majikan pun akhirnya ditangkap dan telah diamankan pihak kepolisian serta dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Inikah Definisi Ucapan Adalah Doa?Mie dalam Panci pun Tumpah Seketika

Pemilik harimau ilegal tersebut terancam 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 259 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

“Saudara AS tempatnya belum standar. Perizinannya juga tidak ada. Dan terus terang di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas. Jadi ini kasus pertama,” ujar pihak BKSDA memberikan keterangannya terkait hal ini.

Dari pengakuan pelaku, semua hewan buas tersebut dikirim secara ilegal dari Jakarta melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumahnya.

Ketiga hewan tersebut pun saat ini telah tiba di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. Kondisi mereka dalam keadaan baik dan dipastikan sehat.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak