Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12/2023) kemarin.
Pengunduran dirinya tersebut diumumkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah dinonaktfikan statusnya sebagai ketua KPK sejak dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” ujar Firli Bahuri di gedung Dewas KPK pada kamis sore dikutip dari kanal berita suara.com.
Mengenai pengajuan penguduran dirinya, Firli Bahuri juga berujar bahwa surat pengunduran dirinya sebagai ketua umum KPK telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember 2023 kemarin.
Namun, hingga kini, pengajuan pengunduran dirinya tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.
“Sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” imbuh Firli Bahuri.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kode etik KPK yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri memang belum ditahan.
Menurut penuturan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, penahanan Firli Bahuri memang belum diperlukan kendati dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ICW Sebut Langkah Firli Bahuri Sebagai Tindakan Lari dari Tanggung Jawab
Menyingkapi keputusan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keppres mengenai pengunduran dirinya tersebut, hingga proses sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri selesai.
Melansir dari kanal berita suara.com, tindakan Firli Bahuri tersebut diyakini meniru langkah yang dilakukan oleh mantan Wakil ketua KPK, Lili Pinatuli yang memilih mengundurkan diri saat proses sidang etiknya masih bergulir di Dewan Pengawas KPK.
“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan,” ujar Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW.
Lebih lanjut lagi, Kurnia menegaskan langkah yang dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut merupakan tindakan pengecut dan lari dari tanggung jawab secara etik.
Selain itu, Kurnia juga mendesak agar langkah ini tidak ditindaklanjuti oleh Presiden dengan penerbitan Keppres agar tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.
“Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” imbuh Kurnia dikutip dari laman suara.com.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS