Sebuah peristiwa menggegerkan viral di media sosial. Seorang polisi wanita (polwan) diketahui membakar suaminya yang juga merupakan anggota polisi.
Briptu FN yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan suaminya, Briptu RDW dengan cara membakarnya hidup-hidup. Kabar mengenai polwan bakar suami itu kini menjadi trending di media sosial X.
Berikut adalah informasi mengenai fakta-fakta polwan bakar suami di Mojokerto yang kini sedang viral di media sosial.
1. Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya sendiri yakni Briptu RWD adalah karena polwan tersebut merasa kesal lantaran uang gaji suaminya itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Adapun uang tersebut digunakan korban Briptu RDW untuk bermain judi online. Tersangka yang merasa kesal lantas membakar suaminya tersebut hidup-hidup hingga korban meninggal dunia
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dikutip dari Antara pada Senin (10/6/2024).
2. Kronologi Kejadian
Kronologi Briptu FN membakar suaminya bermula ketika Briptu RDW yang saat itu pulang dari bekerja.
Sesampainya di rumah, Briptu RDW dan istrinya itu cekcok perihal uang gaji yang dipergunakan untuk judi online.
Kesal dengan suaminya, Briptu FN lantas menyiram tubuh suaminya dengan bensin. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, saat itu tak jauh dari korban terdapat sumber api sehingga dengan cepat percikan bensin di tubuh korban menyambar tubuhnya.
3. Briptu FN Sempat Bawa Suaminya ke Rumah Sakit
Saat api di tubuh Briptu RDW padam, istri sekaligus tersangka pembakaran sempat membawa suaminya itu ke rumah sakit.
Korban yang menderita luka bakar hingga 96 persen itu akhirnya tidak dapat diselamatkan usai menjalani perawatan dam akhirnya dinyatakan meninggal pada Minggu (9/6/2024) pukul 12:55 WIB.
4. Briptu FN Ditetapkan sebagai Tersangka
Atas aksinya membakar suaminya hidup-hidup, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Demikian tadi fakta-fakta polwan bakar suami yang saat ini masih menjadi perhatian di media sosial.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS