News

Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi

Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Sebuah drama internasional yang melibatkan bintang dewasa baru saja mencapai babak akhirnya di Bali. Masih ingat sama Bonnie Blue, bintang OnlyFans asal Inggris yang bikin geger karena digerebek bareng 17 pria bule di sebuah vila di Badung? Awalnya, ia sempat diancam hukuman 15 tahun penjara karena dugaan bikin konten pornografi.

Tapi ternyata, plot twist-nya nggak terduga! Dari ancaman hukuman super berat, nasibnya kini justru berakhir di sidang pelanggaran lalu lintas dan cuma didenda seharga dua mangkok bakso! Lho, kok bisa?

Flashback Dulu: Saat 'Bangbus' Jadi Biang Kerok

Semua ini berawal saat warga curiga dengan aktivitas di sebuah vila yang disewa Bonnie. Puncaknya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan "TKP" yang sangat mencurigakan. Ada kamera, lighting, kondom, dan yang paling bikin heboh, sebuah mobil pick-up dengan tulisan super provokatif: "Bonnie Blue's Bangbus".

Tulisan ini, ditambah dengan profesi Bonnie sebagai bintang OnlyFans, langsung membuat semua orang berasumsi kalau mereka sedang syuting konten dewasa. Media internasional sekelas New York Post bahkan sampai memberitakannya, menyebut Bonnie terancam hukuman 15 tahun penjara karena UU Pornografi di Indonesia yang super ketat.

'Plot Twist' di Ruang Sidang: Dari Pornografi Jadi Pelanggaran Lalu Lintas

Nah, di sinilah letak komedinya. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi ternyata tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Bonnie dan kawan-kawannya dengan pasal pornografi. Mereka pun dibebaskan dari tuduhan paling berat itu.

Tapi, drama belum selesai. Meskipun lolos dari jerat pornografi, si mobil "Bangbus" itu justru jadi bumerang baru. Bonnie dan salah satu rekannya, Jackson Liam Andrew, tetap harus diseret ke pengadilan. Kasusnya? Pelanggaran lalu lintas!

Ternyata, menggunakan mobil pick-up bak terbuka untuk mengangkut orang itu melanggar undang-undang. Dan inilah yang sering Bonnie lakukan untuk kebutuhan konten media sosialnya.

Hasil Sidang 'Tipiring' yang Bikin Ngakak: Denda Rp200 Ribu!

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Jumat (12/12), Bonnie dan Jackson mengaku tidak tahu soal larangan itu dan meminta maaf. Setelah melalui proses yang singkat, hakim pun mengetok palu.

Hukumannya? Denda sebesar Rp200 ribu!

Sebuah akhir yang sangat antiklimaks dan jauh dari ancaman 15 tahun penjara yang digembar-gemborkan media internasional.

Tapi, Happy Ending? Nggak Juga! Siap-siap Dideportasi!

Kalau kamu pikir ini happy ending buat Bonnie, kamu salah. Meskipun denda lalu lintasnya "cuma" Rp200 ribu, "dosa"-nya yang lain justru lebih fatal.

Selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa Bonnie dan tiga WNA lainnya telah melanggar aturan keimigrasian. Mereka diduga menyalahgunakan visa turis untuk bekerja dan membuat konten komersial.

Akibatnya? Setelah sidang ini selesai, mereka semua dijadwalkan akan menjalani proses deportasi. Artinya, mereka akan "ditendang" keluar dari Indonesia dan kemungkinan besar akan masuk daftar cekal.

Kisah Bonnie Blue ini jadi pelajaran super mahal. Niat hati mau bikin konten viral yang "nakal", eh malah berakhir viral karena kena "skakmat" pasal lalu lintas dan dideportasi. Jadi, buat turis-turis lain, ingat ya, "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung."

(Flovian Aiko)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Komentar

Rekomendasi

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda