Ekonomi gig tumbuh pesat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Aplikasi transportasi, pengantaran makanan, jasa kreatif, hingga platform lepas berbasis daring menjanjikan fleksibilitas kerja yang belum pernah ada sebelumnya. Bekerja kapan saja, dari mana saja, tanpa ikatan kantor dan atasan tetap menjadi narasi utama yang memikat jutaan orang, terutama generasi muda dan mereka yang tersisih dari pasar kerja formal. Namun, di balik janji kebebasan itu, tersembunyi persoalan mendasar yang hingga kini belum terjawab: ketiadaan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerjanya.
Di Indonesia, ekonomi gig sering diposisikan sebagai solusi atas pengangguran dan keterbatasan lapangan kerja formal. Pemerintah dan pelaku industri kerap menekankan perannya dalam menciptakan peluang ekonomi baru. Akan tetapi, perhatian terhadap aspek perlindungan pekerja tertinggal jauh. Pekerja gig berada di wilayah abu-abu antara pekerja dan mitra usaha, sebuah status yang menguntungkan platform tetapi merugikan mereka yang menggantungkan hidup pada kerja berbasis aplikasi.
Fleksibilitas yang dijanjikan berubah menjadi ketidakpastian yang sistemik. Tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, dan tanpa kepastian pendapatan, pekerja gig menanggung seluruh risiko sendiri. Ekonomi digital yang seharusnya menjadi wajah baru kemajuan justru mereproduksi kerentanan lama dalam bentuk yang lebih canggih.
Fleksibilitas yang Menyimpan Kerentanan
Daya tarik utama ekonomi gig adalah fleksibilitas. Pekerja dapat memilih jam kerja, menolak pesanan, dan bekerja sesuai dengan kebutuhan pribadi. Namun, fleksibilitas ini bersifat semu. Algoritma platform secara tidak langsung mengendalikan perilaku pekerja melalui sistem insentif, peringkat, dan sanksi. Mereka yang menolak terlalu banyak pekerjaan atau memiliki penilaian rendah berisiko kehilangan akses terhadap pesanan (order), bahkan akun mereka dapat dinonaktifkan secara sepihak.
Dalam praktiknya, banyak pekerja gig bekerja lebih dari delapan jam sehari demi mencapai pendapatan layak. Tanpa upah minimum yang dijamin, penghasilan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kebijakan insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu. Ketika insentif dipangkas atau tarif diturunkan, pekerja tidak memiliki ruang tawar. Fleksibilitas yang dibanggakan platform berubah menjadi tekanan untuk terus bekerja agar tetap bertahan.
Masalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja juga mencolok. Pengemudi ojek daring menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas setiap hari. Kurir menghadapi tekanan waktu dan beban fisik. Pekerja lepas digital menghadapi risiko kelelahan mental dan jam kerja berlebih. Namun, semua risiko ini dipandang sebagai tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab perusahaan platform.
Ketika terjadi kecelakaan atau sakit, pekerja gig sering kali harus menanggung biaya sendiri. Jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan kecelakaan kerja tidak otomatis melekat. Beberapa platform memang menawarkan skema perlindungan terbatas, tetapi sifatnya sukarela dan tidak setara dengan perlindungan pekerja formal. Dalam situasi krisis, kerentanan ini semakin terlihat. Pendapatan turun drastis, sementara jaring pengaman nyaris tidak ada.
Kekosongan Hukum dan Relasi Kerja yang Timpang
Akar persoalan kesenjangan perlindungan pekerja gig terletak pada kekosongan dan ketertinggalan regulasi ketenagakerjaan. Kerangka hukum yang ada masih berangkat dari relasi kerja konvensional antara pemberi kerja dan pekerja. Ekonomi gig, dengan model bisnis berbasis platform, berada di luar definisi tersebut. Platform memposisikan diri sebagai perantara teknologi, bukan pemberi kerja, sehingga terbebas dari kewajiban ketenagakerjaan.
Status mitra yang disematkan kepada pekerja gig menjadi kunci dari relasi yang timpang. Sebagai mitra, pekerja dianggap setara secara hukum. Namun, dalam kenyataannya, mereka tidak memiliki kontrol atas tarif, algoritma, atau kebijakan operasional. Semua keputusan strategis berada di tangan platform. Relasi ini jauh dari setara, tetapi hukum belum sepenuhnya mengakuinya.
Negara sejauh ini lebih banyak mengambil posisi penengah pasif. Regulasi yang diterbitkan cenderung mengatur aspek teknis dan operasional, bukan relasi kerja dan perlindungan sosial. Kepentingan stabilitas investasi dan pertumbuhan ekonomi sering kali dijadikan alasan untuk menunda regulasi yang lebih progresif. Akibatnya, beban adaptasi terhadap model kerja baru sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.
Padahal, ekonomi gig bukan fenomena sementara. Ia telah menjadi bagian struktural dari pasar tenaga kerja. Mengabaikan perlindungan pekerjanya berarti membiarkan jutaan orang bekerja dalam kondisi tidak pasti secara permanen.
Membangun Perlindungan di Tengah Perubahan Kerja
Menjawab kesenjangan perlindungan pekerja di ekonomi gig membutuhkan keberanian politik dan pembaruan cara pandang. Fleksibilitas kerja tidak harus bertentangan dengan perlindungan sosial. Keduanya dapat berjalan beriringan jika negara hadir secara aktif dalam mengatur relasi kerja digital.
Langkah pertama adalah pengakuan hukum terhadap posisi pekerja gig. Negara perlu merumuskan kategori kerja baru yang mencerminkan realitas hubungan antara platform dan pekerja. Pengakuan ini menjadi dasar untuk menetapkan standar minimum perlindungan, seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan transparansi sistem kerja.
Kedua, sistem jaminan sosial harus disesuaikan dengan karakter kerja fleksibel. Skema iuran yang adaptif, dengan berbagi tanggung jawab antara platform dan pekerja, dapat menjadi solusi. Platform yang memperoleh keuntungan besar dari kerja fleksibel tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab sosial.
Ketiga, hak berserikat dan berunding secara kolektif harus dijamin. Pekerja gig berhak menyuarakan kepentingannya tanpa takut kehilangan akses kerja. Dialog sosial antara pemerintah, platform, dan perwakilan pekerja menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Terakhir, publik perlu menggeser cara pandang terhadap ekonomi gig. Di balik kemudahan layanan digital, ada kerja manusia yang nyata. Kenyamanan konsumen sering kali dibayar dengan ketidakpastian pekerja. Kesadaran ini penting untuk mendorong tekanan sosial agar platform dan negara tidak lagi mengabaikan aspek perlindungan.
Ekonomi gig adalah wajah baru dunia kerja, tetapi keadilan kerja tidak boleh tertinggal di masa lalu. Fleksibilitas tanpa perlindungan hanya akan melahirkan generasi pekerja yang rentan. Jika negara gagal menutup kesenjangan hukum ini, ekonomi digital akan tumbuh di atas fondasi ketidakadilan yang rapuh.