Indonesia baru saja menapaki babak baru dalam sejarah hukumnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Transisi dari KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) menuju hukum pidana nasional ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan sebuah revolusi paradigma.
Bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perubahan ini membawa dampak eksistensial. Sebagai garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggara ketertiban umum, Satpol PP tidak bisa lagi bekerja dengan "cara lama". Era pendekatan represif atau sekadar menjadi "alat pukul" pemerintah daerah harus ditinggalkan. Kini, Satpol PP dituntut bermetamorfosis menjadi institusi yang humanis, cerdas hukum, dan peka budaya.
Perubahan paling mendasar yang harus dipahami adalah pergeseran filosofi pemidanaan. Pasal 51 KUHP Baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak lagi bertujuan untuk membalas dendam (retributif), melainkan untuk memasyarakatkan, memulihkan konflik, dan membebaskan rasa bersalah. Implikasinya bagi Satpol PP sangat jelas: pendekatan operasional yang mengandalkan kekerasan verbal, fisik, atau penggusuran paksa tanpa dialog kini bertentangan dengan semangat undang-undang.
Satpol PP harus mengadopsi pendekatan policing by consent—penegakan hukum yang didasarkan pada legitimasi dan persetujuan masyarakat. Indikator keberhasilannya bukan lagi berapa banyak pelanggar yang ditindak, melainkan seberapa damai resolusi yang dicapai. Salah satu isu paling sensitif yang sering melibatkan Satpol PP adalah penertiban kesusilaan atau yang sering disebut operasi "Penyakit Masyarakat" (Pekat). Selama ini, razia ke hotel atau indekos sering dilakukan atas dasar Perda Ketertiban Umum. Namun, KUHP Baru mengubah aturan ini secara drastis.
Pasal 411 (tentang Perzinaan) dan Pasal 412 (tentang Kohabitasi/Kumpul Kebo) kini secara tegas dikategorikan sebagai delik aduan mutlak. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika—dan hanya jika—ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat). Secara logika hukum, jika tidak ada aduan dari pihak keluarga tersebut, maka tidak ada tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu, Satpol PP tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyisiran atau razia proaktif ke ruang-ruang privat warga tanpa adanya aduan spesifik. Satpol PP harus menghormati ranah privasi yang kini dilindungi undang-undang, sementara pemerintah daerah merevisi Perda yang mungkin masih bertentangan dengan KUHP Baru.
Di sisi lain, kewenangan Satpol PP justru meluas ke ranah kebudayaan. KUHP Baru mengakui berlakunya “hukum yang hidup dalam masyarakat” (the living law). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya memberikan peran strategis bagi Satpol PP. Satpol PP kini dimandatkan untuk mendampingi lembaga adat dalam menangani pelanggaran hukum adat. Peran ini menempatkan Satpol PP sebagai jembatan antara hukum negara dan hukum rakyat. Mekanismenya bukan melalui hukuman pidana biasa, melainkan melalui musyawarah adat yang difasilitasi negara. Tugas Satpol PP adalah memastikan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan tetap bersifat manusiawi, tidak melanggar HAM, dan sesuai dengan nilai Pancasila. Ini adalah tantangan kompetensi baru: anggota Satpol PP harus memiliki kepekaan antropologis dan kemampuan mediasi kultural.
Semangat restorative justice (keadilan restoratif) yang diusung KUHP Baru membuka peluang bagi Satpol PP dan Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) untuk menjadi mediator konflik sosial di tingkat akar rumput. Melalui konsep seperti "Omah Rembug" di desa atau kelurahan, Satpol PP dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ringan—seperti gangguan antartetangga, kenakalan remaja, atau gangguan lingkungan—tanpa harus melibatkan ranah kepolisian. Dengan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, Satpol PP berperan langsung dalam mengurangi beban perkara di pengadilan dan menjaga kohesi sosial warga.
Profesionalisme Penyidik: Menghadapi Denda Kategori II
Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP, tantangan kompetensi teknis juga meningkat. KUHP Baru memperkenalkan sistem "Kategori Denda" untuk mengatasi inflasi. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjadi ranah Satpol PP, seperti penganiayaan ringan (Pasal 471), kini memiliki ancaman denda maksimal Kategori II, yaitu Rp10.000.000,00. Peningkatan nilai denda ini memberikan daya paksa (deterrent effect) yang lebih kuat, namun juga menuntut integritas tinggi agar tidak disalahgunakan. PPNS Satpol PP harus sangat cermat dalam menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Penyidik Polri (Korwas) agar penegakan hukum berjalan profesional dan tidak cacat prosedur.
Transformasi ini menegaskan bahwa Satpol PP masa depan adalah Satpol PP yang humanis dan cerdas. Institusi ini tidak lagi didefinisikan oleh pentungan atau seragam garang, melainkan oleh kemampuannya mengayomi masyarakat, menghormati privasi, dan menjaga kearifan lokal. Pemerintah daerah perlu segera merespons perubahan ini dengan merevisi regulasi lokal dan meningkatkan kapasitas SDM Satpol PP. Hanya dengan cara inilah, Satpol PP dapat berdiri tegak sebagai "Pamong" sejati di era hukum modern Indonesia.