Asosiasi Pengawas dan Investigator Internal resmi diluncurkan untuk merespons meningkatnya risiko fraud dan pelanggaran kepatuhan di sektor bisnis dan pemerintahan.
Peluncuran ini sekaligus memperkenalkan penerapan SNI ISO 37008:2023 tentang Investigasi Internal Organisasi sebagai standar kerja investigasi internal di Indonesia.
Standar ini diharapkan membantu perusahaan, BUMN/BUMD, kementerian, hingga pemerintah daerah dalam menangani persoalan internal secara profesional sebelum melebar menjadi kasus pidana atau sengketa hukum yang mahal dan berdampak pada reputasi.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai fondasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut pendekatan investigasi internal perlu bergeser dari pola menghukum ke pola korektif.
“Investigasi internal berbasis SNI ISO 37008 merupakan instrumen strategis untuk pemulihan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus pidana,” ujarnya.
Dalam diskusi panel, Muliaman D. Hadad menyoroti pentingnya standar investigasi untuk menjaga kepercayaan investor global. Dari sisi pengawasan pemerintah, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menegaskan investigator internal yang independen menjadi kunci pencegahan korupsi melalui deteksi dini.
Ketua Umum Asosiasi, Adnan Pandu Praja, mengatakan pembentukan organisasi ini bertujuan memastikan ketersediaan profesional investigasi internal yang kompeten dan berintegritas. “Investigasi internal yang kuat bukan hanya alat pengendalian risiko, tetapi fondasi keberlanjutan organisasi,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri perwakilan KPK, BPKP, pimpinan BUMN/BUMD, pelaku usaha, auditor internal, hingga asosiasi bisnis seperti KADIN dan APINDO.
Dengan peluncuran ini, asosiasi diharapkan menjadi wadah lintas sektor untuk memperkuat tata kelola, mencegah kerugian lebih besar, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan dunia usaha.