News
Misi Mencari Hilal Penerimaan Cukai: Karpet Merah Buat Rokok Ilegal Jadi Jawaban?
Pernahkah Anda memperhatikan merek-merek rokok "asing" yang tiba-tiba menjamur di tongkrongan coffee shop atau di kantong saku para pekerja? Mereknya terdengar aneh, tanpa disertai pita cukai, dan harganya jauh di bawah standar rokok umum yang biasa ditemukan di toserba populer. Itulah gambaran rokok ilegal yang kini menyusup ke ruang publik kita.
Kondisi ini mencerminkan dinamika pahit mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia belakangan ini. Kenaikan cukai rokok yang rutin dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir tidak serta-merta membuat orang berhenti merokok. Sebaliknya, kebijakan ini justru memicu fenomena yang dikenal sebagai downtrading, yaitu perpindahan konsumsi dari rokok legal yang harganya semakin mahal ke rokok ilegal tanpa pita cukai yang jauh lebih murah.
Potensi Besar dari Pasar Gelap
Fenomena downtrading rokok kini menjadi isu yang semakin besar di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencerminkan adanya potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2026 menunjukkan bahwa hingga bulan Januari 2026 penindakan terhadap rokok ilegal mencapai sekitar 249 juta batang, meningkat 295,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Besarnya angka ini memberi gambaran bahwa pasar rokok ilegal memiliki skala yang sangat besar dan menyimpan potensi penerimaan cukai yang tidak sedikit.
Potensi penerimaan dari pasar rokok ilegal kemudian memunculkan wacana yang cukup kontroversial, yakni penambahan layer (lapisan) baru dalam tarif cukai rokok. Melalui skema ini, pemerintah berharap produsen yang selama ini beroperasi di pasar ilegal dapat masuk ke sistem resmi dan mulai berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Wacana ini juga muncul di tengah tekanan terhadap penerimaan cukai. Pada Januari 2026, realisasi penerimaan cukai tercatat hanya sekitar Rp17,5 triliun, turun 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dalam situasi tersebut, pemerintah melihat pasar rokok ilegal sebagai salah satu potensi yang dapat dimasukkan ke dalam sistem resmi untuk menambah penerimaan APBN tanpa harus menaikkan tarif cukai tembakau secara keseluruhan. Namun pertanyaannya, apakah tambahan penerimaan ini sebanding dengan risiko negatif yang mungkin muncul di masa depan?
Trade off Penerimaan Cukai dengan Kesehatan Generasi Emas
Mengejar potensi fiskal dari legalisasi rokok ilegal ibarat pedang bermata dua. Negara memang berpeluang memperoleh tambahan penerimaan dari perluasan basis cukai. Namun pada saat yang sama, kebijakan ini juga berisiko melegitimasi peredaran rokok murah. Jika rokok berharga rendah semakin mudah beredar secara legal, maka upaya menurunkan prevalensi merokok justru dapat menjadi semakin sulit.
Jika rokok murah semakin mudah diakses, kelompok yang paling rentan terdampak adalah anak-anak dan keluarga berpendapatan rendah. Data Profil Statistik Kesehatan 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang merokok masih stagnan dalam tiga tahun terakhir, berada di kisaran 28 persen.
Di sisi lain, pemerintah punya ambisi besar dalam RPJMN 2025-2029 untuk memangkas prevalensi merokok remaja umur 10-21 tahun menjadi 8,4% pada 2029 sebagai pondasi mencapai Indonesia Emas 2045. Namun, ambisi ini terasa seperti mimpi di siang bolong jika negara justru memberikan "karpet merah" bagi rokok murah melalui kebijakan layer baru.
Penerimaan Cukai untuk Jaminan Kesehatan Nasional
Kita juga perlu melihat persoalan ini dari sisi biaya kesehatan yang ditimbulkannya. Penerimaan negara dari cukai rokok sering kali kembali terserap untuk membiayai penyakit yang disebabkan oleh konsumsi tembakau itu sendiri. Riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2021 menunjukkan bahwa penyakit terkait rokok seperti penyakit jantung, kanker paru-paru, dan stroke membebani anggaran kesehatan sebesar Rp17,9-27,7 triliun pada tahun 2019. Nilai tersebut setara dengan sekitar 61 hingga 91 persen dari total defisit Jaminan Kesehatan Nasional.
Legalisasi via layer baru mungkin terlihat menggiurkan dan menjadi solusi jangka pendek atas penerimaan negara yang dirasa kurang. Namun, secara kalkulasi ekonomi jangka panjang, kebijakan ini justru berpotensi merugikan. Keuntungan fiskal sesaat tidak sebanding dengan beban eksternalitas negatif berupa biaya kesehatan yang akan menjepit APBN secara berkelanjutan dan menurunkan kualitas modal manusia Indonesia.
Kesehatan bukanlah Komoditas
Potensi penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal memang tidak kecil. Namun, masih banyak cara untuk memperkuat penerimaan negara tanpa harus mengorbankan kesehatan masyarakat di masa depan. Alih-alih menambah golongan tarif cukai baru yang berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah, pemerintah masih dapat mengeksplorasi objek cukai lain yang juga memiliki eksternalitas negatif.
Pada akhirnya, penurunan kualitas kesehatan generasi penerus bangsa merupakan kerugian jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan. Menempatkan kesehatan masyarakat sebagai variabel yang dapat dikompromikan demi target fiskal jangka pendek bukan hanya mencerminkan kebijakan yang rabun jauh (myopia), tetapi juga kegagalan dalam mengelola modal manusia (human capital).
Jika pemerintah tetap bersikeras melegalkan rokok murah melalui penambahan golongan tarif baru, pertanyaan mendasarnya menjadi sederhana: apakah kita sedang memperkuat fondasi ekonomi negara, atau justru membangunnya di atas sumber daya manusia yang semakin rapuh?