Pada awal tahun 2020, hampir seluruh dunia terserang wadah pandemi COVID-19 dan menyebabkan kekacauan dari sekotor manapun. Dampak paling besar dirasakan pada bidang ekonomi. Hal tersebut menyebabkan terhambatnya pertumbuhan UMKM, di mana kegiatan bisnis ini memerlukan ruang promosi yang luas.
Namun, dikarenakan pandemi maka laju gerak pertumbuhan menjadi penghalang kegiatan bisnis UMKM. Semakin sulit bergerak, dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Tentu saja, kebijakan PSBB tersebut membuat jumlah penjualan pelaku UMKM mengalami penurunan yang signifikan sekitar 96%. UMKM mengalami dampak negatif pada bisnisnya dan sekitar 75% di antaranya mengalami penurunan penjualan produknya (Nofianti, 2020). Dengan permasalahan utamanya, yaitu turunnya tingkat permintaan konsumen.
Selain itu, strategi pemasaran UMKM juga tergolong sulit jika diterapkan pada masa pandemi. COVID-19 mengakibatkan perubahan pola pembelian konsumen, meskipun terdapat beberapa pelaku UMKM menyediakan secara online, tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak konsumen yang lebih senang berbelanja secara offline. Dikarenakan PSBB cenderung mengurangi aktivitas di luar rumah, maka pelaku UMKM pun ikut merasakan dampak dari pemasarannya yang berkurang.
Sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta dengan PP No 13 Tahun 2013 mengenai Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2008, maka pemerintah membuat kebijakan mengenai program-program pemberdayaan UMKM. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan izin bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan, pengembangan usaha melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, bantuan, dan daya saing usaha dengan adanya koordinasi dan pengendalian dari pemerintah. Terdapat beberapa skema perlindungan UMKM yang dilakukan pemerintah, yaitu:
- Pemberian bantuan kepada pelaku UMKM miskin dan rentan
- Insentif pajak bagi UMKM
- Relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM
- Perluasan pembiayaan modal kerja bagi UMKM
- Menempatkan Kementerian, BUMN dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga produk UMKM
- Pelatihan secara e-learning
Untuk mendukung kebijakan tersebut, beberapa strategi jangka pendek maupun panjang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Dengan melekukan strategi jangka pendek yang berkaitan dengan protokol kesehatan, memberi peluang serta dorongan layanan digital, sosialisasi asosiasi pelaku usaha, penyederhanaan proses administrasi, dan upaya perubahan strategi bisnis.
Sementara untuk yang jangka panjang berkaitan dengan upaya menyiapkan peta pengembangan UMKM, pengembangan teknologi sebagai platform bisnis UMKM, perubahan model bisnis ke model bisnis modern, dan ikut mendorong kolaborasi antara Pemerintah dengan Korporasi dalam memberdayakan UMKM.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus memberikan dukungan penuh dalam penggunaan sistem perdagangan secara elektronik (e-commerce) sebagai salah satu solusi bagi pelaku usaha UMKM, agar tetap dapat memasarkan produk serta jasanya di masa pandemi ini.
Sementara itu, mengenai tantangan yang dihadapi UMKM, sebaiknya konsep sebelumnya diubah menjadi lebih mengikuti situasi saat ini dan tentu saja harus bersifat memberdayakan para pelaku usaha. Sehingga pelaku UMKM bisa melewati permasalahan yang akan datang, baik dalam pasar lokal maupun pasar global, terutama ditengah wabah COVID-19 ini.
Natasya Adilah
Mahasiswa S1 Prodi Ekonomi Pembangunan
FEB Universitas Riau