Dalam beberapa kesempatan, kanal digital media Yoursay.id mengadakan kegiatan yoursay.id talk dengan nara sumber kompeten bidang Psikologi untuk event pengembangan diri via Instagram @yoursay.id. Pada tanggal 20 September 2023 hadir Rafika Syaiful, M.Psi., Psikolog, sebagai pembicara Love and Heal Your Innerchild dan pada tanggal 21 September 2023 hadir Atikah Dian R, M.Psi., Psikolog, sebagai pembicara Goodbye Insecurity Now I Love Myself!
Saat membuka dan membaca chat, ada sisi menarik untuk dipelajari dari flyer event tersebut yakni dua gelar yang disematkan di belakang nama pembicara, M.Psi. (Magister Psikologi) dan Psikolog. Mengapa mereka tidak mencantumkan salah satu gelarnya, M.Psi. (Magister Psikologi) atau Psikolog saja? Mengutip dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi, berikut ini ulasannya:
1. Sarjana Psikologi atau S.Psi.
Sarjana Psikologi atau S.Psi. merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti pendidikan akademik program sarjana di perguruan tinggi_diakui pemerintah_fakultas psikologi dan memperoleh ijazah. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik ijazah berhak mencantumkan gelar Sarjana Psikologi atau S.Psi. di belakang namanya.
2. Magister Psikologi atau M.Psi.
Magister Psikologi atau M.Psi. adalah gelar yang diberikan kepada seseorang setelah mengikuti pendidikan akademik program magister di perguruan tinggi_diakui pemerintah_fakultas psikologi dan memperoleh ijazah.
Program magister dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik ijazah berhak mencantumkan gelar Magister Psikologi atau M.Psi. di belakang namanya.
3. Psikolog
Psikolog merupakan sebutan bagi seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah dan memperoleh sertifikat setelah mengikuti serangkaian uji kompetensi untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki kemampuan pencapaian pembelajaran dalam praktik layanan psikologi.
Pendidikan profesi psikologi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan induk organisasi profesi himpunan psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Dengan segala wewenang yang melekat di dalamnya dan dinyatakan kompeten, pemilik sertifikat berhak mencantumkan sebutan Psikolog di belakang namanya sebagai bukti bahwa mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam memberikan layanan psikologi.
Mengutip Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, dengan pertimbangan bahwa pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia maka dalam pengembangannya harus melibatkan peran Psikolog profesional dan bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut dapat diperoleh melalui penguatan pendidikan psikologi.
Undang-undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat pengguna layanan psikologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.