Setiap orang yang sudah menikah tentunya sangat mendambakan memiliki keluarga yang harmonis. Keluarga yang tenang, rukun, tenteram, dan dipenuhi dengan kasih sayang.
Agar seseorang dapat menjalani kehidupan berumah tangga yang harmonis, sebelum melangsungkan pernikahan dia harus belajar tentang seputar kehidupan rumah tangga terlebih dahulu.
Namun bagi yang sudah terlanjur berkeluarga, sangat penting untuk terus belajar tentang ilmu berkeluarga yang baik, yang sesuai dengan syariat Islam.
Belajar bisa dari mana saja, misalnya dari para guru agama, hingga beragam buku yang membahas seputar cara menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Buku berjudul ‘Kitab Cinta Malam Pertama’ (Quanta, Jakarta) ini adalah salah satu buku yang bagus dijadikan sebagai sarana menimba ilmu bagi siapa saja yang sudah menikah, atau yang dalam proses menuju pernikahan.
Buku karya Kurniawan Al Isyhad ini fokus membahas tentang romantika hubungan intim antara suami dan istri. Tentu saja bukan bukan fiksi atau hasil imaji nakal semata, karena semua yang penulis tuangkan dalam buku ini bersumber dari kitab-kitab para ulama salaf.
Buku ini bertujuan untuk mengontrol atau jadi studi banding dengan semakin maraknya situs-situs porno yang dalam kenyataan banyak menyimpang dari syariat Islam ketika melakukan senggama. Jangan berpikir Islam itu kaku, karena sejatinya Islam itu luwes. Memberikan kemudahan dan ketenteraman dalam seluruh aspek kehidupan kepada umatnya tak terkecuali dalam urusan seksual.
Sebagaimana kita ketahui, ketika seorang lelaki menikah, maka dia wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Nafkah di sini meliputi lahir juga batin.
Nafkah lahir misalnya memberikan uang bulanan kepada istri agar digunakan untuk mencukupi segala kebutuhan hidup keluarga. Sementara nafkah batin dapat berupa, misalnya, melakukan hubungan intim antara suami dan istri.
Bagi seorang istri, melayani suami dengan baik adalah hal yang sangat penting. Termasuk kategori melayani suami adalah ketika berhubungan intim. Dalam berhubungan intim pun Islam telah mengaturnya agar jangan sampai kebablasan melakukan hal yang dilarang. Misalnya haram hukumnya seorang suami menjimak istrinya yang sedang haid.
Buku ini tampil dengan gaya bahasa yang unik. Materi-materi yang berbobot diungkapkan dengan gaya fiksi, sehingga membuat pembaca tidak bosan.
Namun, pembaca juga sangat perlu merujuk buku-buku dan kitab-kitab lain tentang seputar pernikahan, agar pemahaman yang diperoleh tidak setengah-setengah sehingga tidak rentan terjadi salah penafsiran atau pemahaman. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS