Salah satu aktor yang terjerat kasus narkoba, Ammar Zoni menjalani sidang vonisnya pada hari Selasa, 26 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya Ammar Zoni diringkus oleh aparat kepolisian di kediamannya pada hari Rabu 8 Maret 2023. Aktor tersebut terbukti menerima sabu-sabu dari sopirnya, Mustaqim dengan mentransfer sejumlah uang. Sabu-sabu tersebut dibeli di kampung Boncos, Jakarta Barat. Dikutip dalam akun @lambe_turah, suami dari Irish Bella tersebut dijatuhi hukuman vonis 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat dan terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun vonis yang diberikan selama 7 bulan, namun vonis tersebut masih akan dipotong dengan masa penangkapan, penahanan serta rehabilitasi. Ayah dari dua anak tersebut telah memulai masa rehabilitasi sejak Maret 2023. Berarti masa tahanannya tinggal menghitung hari jika dihitung dari sejak penangkapan. Diperkirakan ia akan bebas pada bulan Oktober mendatang.
Putusan tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim menjelaskan beberapa sebab yang meringankan tuntutan. Diantaranya Ammar dinilai sopan saat mengikuti serangkaian persidangan, dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Selain itu Ammar juga dinilai masih muda dan bisa memperbaiki dirinya di kemudian hari.
Setelah pembacaan vonis usai, Ammar terlihat begitu lega dan bersyukur. Pasalnya penangkapan ini bukanlah kasus pertama. Sebelumnya pemain sinetron itu juga pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ia terbukti telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Namun saat itu ia hanya perlu melakukan hukuman wajib lapor dan rawat jalan.
Belajar dari peristiwa penangkapan Ammar Zoni ini, hendaknya masyarakat bisa menilai bahwa terlibat dalam kasus Narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan orang-orang terdekat. Maka penting adanya untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Ulasan Buku Berpikir Non-Linier, Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Otak
-
Ulasan Buku The Little Furball, Kisah Manis tentang Menghadapi Perpisahan
-
Ulasan Buku I'm (not) Perfect, Menyorot Ragam Stigma tentang Perempuan
-
Ulasan Buku Dolpha: Empat Anak Sahabat Laut, Petualangan Seru Anak Pesisir
-
Ulasan Buku 365 Ideas of Happiness, Ide Kreatif untuk Memantik Kebahagiaan
Artikel Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Sederet Artis Tidak Mudik di Lebaran 2025, Ammar Zoni Karena Masuk Penjara
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Entertainment
-
Lee Jung-eun Siap Jadi Bibi Kim Ji-won dalam Drama Baru 'Doctor X'
-
Jadi Couple di 'The Haunted Palace', Chemistry Yook Sungjae dan Bona Dipuji
-
NCT Wish Ekspresikan Gaya Y2K di Comeback Album Terbaru 'Poppop'
-
Jackie Chan Kembali! Ini Sinopsis dan Pemain Film 'Karate Kid: Legends'
-
3 Drama China yang Dibintangi Nine Kornchid, Ada Insect Detective
Terkini
-
Review Novel 'TwinWar': Pertarungan Harga Diri di Balik Wajah yang Sama
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia Kembali Gendong Marwah Persepakbolaan Asia Tenggara
-
Ulasan Webtoon Our Secret Alliance: Perjanjian Palsu Ubah Teman Jadi Cinta
-
Pemain PC Kini Bebas dari PSN! Sony Ubah Kebijakan Akun PlayStation
-
Timnas Indonesia, Gelaran Piala Asia dan Bulan April yang Selalu Memihak Pasukan Garuda